RASUL
LARANG POLIGAMI BIBINYA ISTRI
Oleh:
Drs. H. Yusron Hadi, M.M.

A. Fungsi
hadis terhadap Al-Quran.
1. Al-Quran
menekankan bahwa Nabi Muhammad berfungsi menjelaskan maksud firman Allah.
2. Al-Quran
surah An-Nahl (surah ke-16) ayat 44.
بِٱلْبَيِّنَٰتِ وَٱلزُّبُرِ ۗ وَأَنزَلْنَآ إِلَيْكَ
ٱلذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
Keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al-Quran, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.
Keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al-Quran, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.
3. Para ulama
berpendapat penjelasan ayat Al-Quran bisa beraneka ragam bentuk, sifat, dan
fungsinya.
4. Para
ulama menjelaskan 2 fungsi utama hadis, yaitu:
1) Bayan
Ta’kid.
2) Bayan
Tafsir.
5. Bayan
Ta’kid artinya sekadar menguatkan masalah yang terdapat dalam Al-Quran.
6. Bayan
Tafsir artinya memperjelas, memerinci, dan
membatasi pengertian lahir ayat Al-Quran.
7. Para ulama
berbeda pendapat tentang, “Apakah Hadis dapat berfungsi menetapkan hukum baru
yang belum ditetapkan dalam Al-Quran?”
8. Pendapat
ke-1: Hadis dapat berfungsi menetapkan hukum baru yang belum terdapat dalam
Al-Quran.
1) Mereka
beralasan Rasulullah adalah “maksum.’
2) Maksum
artinya Rasulullah terjaga dari berbuat dosa dan kesalahan, terutama dalam
bidang syariat.
3) Apalagi
banyak ayat Al-Quran menunjukkan wewenang Rasulullah untuk dipatuhi.
9. Pendapat
ke-2: Hadis tidak dapat berfungsi menetapkan hukum baru yang belum terdapat
dalam Al-Quran.
1) Kelompok
ini berpendapat sumber hukum hanya Allah.
2) Sehingga
Nabi pun harus merujuk kepada ayat Allah, ketika hendak menetapkan suatu hukum.
B. Rasulullah
pernah melarang memadu dengan bibi istrinya.
1. Rasulullah
pernah melarang seorang suami memadu istrinya.
2. Ketika
seorang suami akan menikah lagi dengan bibi dari pihak ibu atau bapaknya istri.
3. Memadu
artinya suami akan menambah istri (poligami).
4. Yang
pada zahirnya berbeda dengan surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 24.
5. Pada
hakikatnya Rasulullah memberi penjelasan firman Allah.
6. Al-Quran
surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 24.
۞ وَٱلْمُحْصَنَٰتُ
مِنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۖ كِتَٰبَ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ
ۚ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَآءَ ذَٰلِكُمْ أَن تَبْتَغُوا۟ بِأَمْوَٰلِكُم مُّحْصِنِينَ
غَيْرَ مُسَٰفِحِينَ ۚ فَمَا ٱسْتَمْتَعْتُم بِهِۦ مِنْهُنَّ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَٰضَيْتُم بِهِۦ مِنۢ بَعْدِ ٱلْفَرِيضَةِ
ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikan kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tidak mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikan kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tidak mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
C. Macam-macam
mahram yang dilarang (haram) untuk dinikah.
1.
Mahram (Arab: محرم) adalah semua orang yang haram untuk dinikahi
selamanya karena:
1) Nasab (keturunan).
2) Sepersusuan.
3) Pernikahan.
2.
Terdapat 7 macam mahram, karena nasab (keturunan).
1) Ibu, nenek, dan seterusnya
ke atas.
2) Anak putri, cucu putri,
dan seterusnya, ke bawah.
3) Saudara kandung wanita
(kakak atau adik wanita), seayah atau seibu.
4) Saudara wanita bapak
(bibi), saudara wanita kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas sekandung.
5) Saudara wanita ibu
(bibi), saudara wanita nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas sekandung.
6) Putri saudara pria
(keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu wanitanya dan seterusnya ke
bawah.
7) Putri saudara wanita
(keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu prianya dan seterusnya ke bawah.
3. Terdapat 2 macam
mahram, karena sepersusuan.
1)
Ibu yang menyusui.
2)
Saudara wanita sepersusuan.
4. Terdapat 4 macam
mahram, karena pernikahan.
1)
Ibunya istri (mertua wanita).
2)
Anak wanita bawaan istri (yang telah dicampuri).
3)
Istri anak kandung (menantu wanita).
4)
Menghimpun bersamaan menikah 2 wanita bersaudara.
5.
Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 23.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَٰتُكُمْ
وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَٰتُكُمْ وَعَمَّٰتُكُمْ وَخَٰلَٰتُكُمْ وَبَنَاتُ ٱلْأَخِ
وَبَنَاتُ ٱلْأُخْتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَٰتُكُم
مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِى فِى
حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِى دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا۟
دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَٰٓئِلُ أَبْنَآئِكُمُ
ٱلَّذِينَ مِنْ أَصْلَٰبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا۟ بَيْنَ ٱلْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا
قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
Diharamkan atasmu (mengawini) ibumu; anakmu wanita; saudaramu yang wanita, saudara bapakmu yang wanita; saudara ibumu yang wanita; anak wanita saudaramu pria; anak wanita saudaramu yang wanita; ibu yang menyusuimu; saudara wanita sepersusuan; ibu istrimu (mertua); anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) 2 wanita bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Diharamkan atasmu (mengawini) ibumu; anakmu wanita; saudaramu yang wanita, saudara bapakmu yang wanita; saudara ibumu yang wanita; anak wanita saudaramu pria; anak wanita saudaramu yang wanita; ibu yang menyusuimu; saudara wanita sepersusuan; ibu istrimu (mertua); anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) 2 wanita bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
7. Para
ulama berpendapat jika menemukan riwayat atau hadis sejalan dengan Al-Quran,
maka mereka menerimanya.
8. Tetapi,
jika terdapat hadis tidak sejalan dengan Al-Quran, maka mereka menolaknya,
karena Al-Quran lebih utama untuk diikuti.
9. Para
ulama berpendapat penolakan suatu satu hadis sanadnya sahih, tidak boleh
dilakukan oleh ulama, kecuali setelah menganalisis secara mendalam dalam segala
seginya.
10. Jika masih
terdapat pertentangan antara Hadis dengan Al-Quran, maka harus mempertahankan wahyu yang diterima secara
meyakinkan.
11. Yaitu harus
menerima Al-Quran.
12. Dan
terpaksa mengabaikan hadis atau sunah yang tidak meyakinkan.
Daftar
Pustaka.
1. Shihab,
M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab,
M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
3. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.
4. Tafsirq.com
online
0 comments:
Post a Comment