CIRI-CIRI
NEGARA DEMOKRASI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

A. Pengertian
negara demokrasi.
1. Indonesia
menganut sistem negara demokrasi.
2. Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya punya hak setara dalam
pengambilan keputusan yang mempengaruhi hidup mereka.
3. Demokrasi
mengizinkan semua warga negara berpartisipasi secara langsung atau lewat
perwakilan dalam perumusan dan pembuatan hukum.
4. Demokrasi
mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik berpolitik
secara bebas dan setara.
5. Demokrasi
adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan beserta praktik dan
prosedurnya.
6. Demokrasi
mengandung makna penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia.
7. Kata “demokrasi”
berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía) artinya kekuasaan rakyat.
8. Sistem
pemerintahan demokratis berbeda dengan pemerintahan monarki atau oligarki.
9. Monarki
adalah kekuasaan hanya dipegang 1 orang.
10. Oligarki
adalah kekuasaan dipegang sekelompok kecil orang.
11. Macam-macam
demokrasi.
1) Demokrasi
langsung.
2) Demokrasi
perwakilan.
12. Demokrasi
langsung adalah semua warga negara berpartisipasi langsung dan aktif dalam
pengambilan keputusan pemerintahan.
13. Demokrasi
perwakilan adalah seluruh rakyat berdaulat tapi kekuasaan politiknya dijalankan
secara tidak langsung melalui perwakilan.
B. Ciri-ciri
negara demokrasi.
1. Kebebasan
individu.
2. Jaminan
terhadap HAM (hak asasi manusia).
1) Hak hidup.
2) Hak mengembangkan
diri.
3) Hak mendapat
pekerjaan.
4) Hak
atas pemerintahan.
5) Hak kesejahteraan
lahir dan batin
6) Hak
mendapat status hukum kewarganegaraan.
7) Hak
beragama.
8) Hak berkomunikasi
dan mendapat informasi.
9) Hak perlindungan
pribadi dan keluarga.
10) Hak kesejahteraan
lahir batin.
11) Hak
bebas dari perlakuan diskriminatif.
12) Hak identitas
budaya.
13) Hak masyarakat
tradisional
3. Kebebasan
pers.
4. Kebebasan
mengenyam pendidikan.
5. Berkonsep
hukum tegas dan nyata.
6. Pemerintahan
secara nyata berada di tangan rakyat.
7. Adanya
pemilu.
8. Mayoritas
suara terbanyak menjadi kepurutusan.
9. Kebebasan
berpendapat dan berorganisasi.
10. Hak
atas perlindungan pribadi dan keluarga.
(Sumber internet)
0 comments:
Post a Comment