Thursday, August 20, 2020

5186. DEMOKRASI BOEH BERPENDAPAT


DEMOKRASI BOLEH BERPENDAPAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
A.   Refly Harun: Presiden Benda Mati, Tidak Boleh Tersinggung
1.    Oleh Prof Refly Harun.
2.    Pakar hukum tata negara, Refly Harun menyoroti kebebasan berpendapat yang dikeluhkan banyak orang saat ini.
3.    Sejatinya, kebebasan berpendapat bagi setiap warga negara sudah diatur UUD 1945.
4.    UUD 1945 pasal 28 E ayat 3 menyebutkan:
1)    Setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat.
5.    Kebebasan berpendapat diatur dalam pasal 28 I ayat 1.
6.    UUD 1945 pasal  28 ayat 1 menyatakan:
1)    Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

7.    Refly menyoroti buzzer yang kerjanya hanya menyerang orang yang mengkritik pemerintah.
8.    “Saya pernah bikin tweet, saya bilang intelektual itu kerjanya mengkritik pemerintah, akademisi juga begitu.
9.    Tapi kalau kerjanya menyerang pengkritik pemerintah, itu namanya buzzer,” kata Refly dalam ILC TvOne, Selasa (18/8).
10. Gara-gara tweet itu, salah satu deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia  KAMI mengaku dibully dan dihujat habis-habisan di media sosial.
11. “Kenapa kita harus mengawasi mereka yang tidak berkuasa?
12. Harusnya kita harus kritis kepada orang yang berkuasa.
1)    Mereka diberi amanah.
2)    Mereka diberi senjata.
3)    Mereka diberi financial resources,” cetus Refly.
13. Menurut Refly, kelompok seperti KAMI adalah moral movement, moral force.
14. Mereka tidak punya kekuatan apa-apa, kecuali ide.
15. Seharusnya, rakyat harus mengawasi kekuasaan.
16. Dan kekuasaan tidak boleh memecah belah.
17. “Jika Anda berkuasa, meskipun Anda paling jagoan karena menguasai segala resources negara ini, maka Anda harus tetap menjaga demokrasi,” ucap Refly.
18. “Jangan lupa Indonesia adalah negara kedaulatan rakyat dan negara kedaulatan hukum,” tambahnya.
19. Refly menegaskan kebebasan berpendapat diatur dalam undang-undang.
20. Jika tidak ditegakkan, maka pemerintah mengkhianati konstitusi

21. “Jadi kalau misalnya hari ini, ketika saya mengkritik pemerintah atau mengkritik negara dan saya merasa takut.
22. Kemudian kekhawatiran takut diadukan.
23. Takut diproses dan lain sebagainya.
24. Maka sesungguhnya kita semua, terutama negara, terutama pemerintah telah mengkhianati pasal konstitusi,” kata Refly.
25. Setiap orang seharusnya bebas mengungkapkan hati nurani dan pikirannya asalkan  tidak menyinggung pribadi orang lain.
26. Sebab hal itu dijamin konstitusi.
27. “Tapi hari ini tidak.
28. Saya harus berhati-hati untuk memilih kata agar kemudian tidak ada pemerintah yang tersinggung,” katanya.
29. Refly menjelaskan pemerintah adalah benda mati.
30. Sehingga Presiden sebagai institusi negara tidak boleh tersinggung kepada rakyat.
31. “Pemerintah dalam konsep hukum tata negara adalah benda mati.
32. Yang benda hidup itu orangnya, yang punya hati, punya otak, punya pikiran.
33. Yang punya rasa tersinggung itu adalah Jokowi.
34. Tapi presiden tidak boleh punya rasa tersinggung kepada rakyatnya.
35. Karena Presiden adalah institusi Negara,” ujar Refly.
36. “Tapi kita tidak bisa membedakan mana Presiden yang pribadi.
37. Dan mana Presiden yang merupakan lembaga,” tambahnya.
38. Refly menjelaskan tentang filosofi hukum pencemaran nama baik.
39. Seharusnya yang pertama dilindungi adalah warga negara yang tidak punya instrumen kekuasaan.
40. “Rakyat harus dilindungi dari kemungkinan pencemaran.
41. Kalau kita tidak begitu, bahkan filosofinya terbalik.
42. Yang dilindungi pertama adalah orang yang punya senjata.
43. Yang menguasai TNI.
44. Yang menguasai Polri.
45. Yang menguasai Kejaksaan,” ucapnya.
46. “Padahal pesan konstitusi kita, lindungi dulu rakyatnya.
47. Bukan lindungi dulu pemerintah.
48.  Jadi sudah sangat melenceng,” pungkas Refly Harun.

(Sumber internet)

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment