DEMOKRASI
BOLEH BERPENDAPAT
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

A.
Refly Harun: Presiden Benda Mati, Tidak Boleh
Tersinggung
1. Oleh
Prof Refly Harun.
2. Pakar
hukum tata negara, Refly Harun menyoroti kebebasan berpendapat yang dikeluhkan
banyak orang saat ini.
3. Sejatinya,
kebebasan berpendapat bagi setiap warga negara sudah diatur UUD 1945.
4. UUD 1945
pasal 28 E ayat 3 menyebutkan:
1) Setiap
orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat.
5. Kebebasan
berpendapat diatur dalam pasal 28 I ayat 1.
6. UUD
1945 pasal 28 ayat 1 menyatakan:
1) Hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apa pun.
7. Refly menyoroti
buzzer yang kerjanya hanya menyerang orang yang mengkritik pemerintah.
8. “Saya
pernah bikin tweet, saya bilang intelektual itu kerjanya mengkritik pemerintah,
akademisi juga begitu.
9. Tapi
kalau kerjanya menyerang pengkritik pemerintah, itu namanya buzzer,” kata Refly
dalam ILC TvOne, Selasa (18/8).
10. Gara-gara
tweet itu, salah satu deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia KAMI mengaku dibully dan dihujat habis-habisan
di media sosial.
11. “Kenapa
kita harus mengawasi mereka yang tidak berkuasa?
12. Harusnya
kita harus kritis kepada orang yang berkuasa.
1) Mereka
diberi amanah.
2) Mereka
diberi senjata.
3) Mereka
diberi financial resources,” cetus Refly.
13. Menurut
Refly, kelompok seperti KAMI adalah moral movement, moral force.
14. Mereka
tidak punya kekuatan apa-apa, kecuali ide.
15. Seharusnya,
rakyat harus mengawasi kekuasaan.
16. Dan
kekuasaan tidak boleh memecah belah.
17. “Jika Anda
berkuasa, meskipun Anda paling jagoan karena menguasai segala resources negara
ini, maka Anda harus tetap menjaga demokrasi,” ucap Refly.
18. “Jangan
lupa Indonesia adalah negara kedaulatan rakyat dan negara kedaulatan hukum,”
tambahnya.
19. Refly
menegaskan kebebasan berpendapat diatur dalam undang-undang.
20. Jika tidak
ditegakkan, maka pemerintah mengkhianati konstitusi
21. “Jadi
kalau misalnya hari ini, ketika saya mengkritik pemerintah atau mengkritik
negara dan saya merasa takut.
22. Kemudian
kekhawatiran takut diadukan.
23. Takut diproses
dan lain sebagainya.
24. Maka
sesungguhnya kita semua, terutama negara, terutama pemerintah telah
mengkhianati pasal konstitusi,” kata Refly.
25. Setiap
orang seharusnya bebas mengungkapkan hati nurani dan pikirannya asalkan tidak menyinggung pribadi orang lain.
26. Sebab
hal itu dijamin konstitusi.
27. “Tapi
hari ini tidak.
28. Saya
harus berhati-hati untuk memilih kata agar kemudian tidak ada pemerintah yang
tersinggung,” katanya.
29. Refly
menjelaskan pemerintah adalah benda mati.
30. Sehingga
Presiden sebagai institusi negara tidak boleh tersinggung kepada rakyat.
31. “Pemerintah
dalam konsep hukum tata negara adalah benda mati.
32. Yang
benda hidup itu orangnya, yang punya hati, punya otak, punya pikiran.
33. Yang
punya rasa tersinggung itu adalah Jokowi.
34. Tapi
presiden tidak boleh punya rasa tersinggung kepada rakyatnya.
35. Karena
Presiden adalah institusi Negara,” ujar Refly.
36. “Tapi
kita tidak bisa membedakan mana Presiden yang pribadi.
37. Dan mana
Presiden yang merupakan lembaga,” tambahnya.
38. Refly
menjelaskan tentang filosofi hukum pencemaran nama baik.
39. Seharusnya
yang pertama dilindungi adalah warga negara yang tidak punya instrumen
kekuasaan.
40. “Rakyat
harus dilindungi dari kemungkinan pencemaran.
41. Kalau
kita tidak begitu, bahkan filosofinya terbalik.
42. Yang
dilindungi pertama adalah orang yang punya senjata.
43. Yang
menguasai TNI.
44. Yang
menguasai Polri.
45. Yang
menguasai Kejaksaan,” ucapnya.
46. “Padahal
pesan konstitusi kita, lindungi dulu rakyatnya.
47. Bukan
lindungi dulu pemerintah.
48. Jadi sudah sangat melenceng,” pungkas Refly
Harun.
(Sumber
internet)
0 comments:
Post a Comment