KAWIN KONTRAK ZAMAN PERANG
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

A. Rasulullah mengizinkan nikah mut’ah (kontrak)
pada waktu perang.
1. Nikah (menurut KBBI V) adalah ikatan atau
akad perkawinan yang dilakukan seorang suami dan istri sesuai dengan ketentuan
hukum dan ajaran agama.
2. Mut’ah (menurut KBBI V) adalah sesuatu berupa
uang atau barang yang diberikan seorang suami kepada istri yang diceraikannya
sebagai bekal hidup atau penghibur hati bekas istrinya.
3. Nikah mut’ah (kawin kontrak) adalah
pernikahan atau perkawinan antara suami dan istri dalam jangka waktu tertentu.
4. Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat
24.
۞ وَالْمُحْصَنَاتُ
مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ
وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ
غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ
ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali
budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai
ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain yang demikian (yaitu) mencari
istri-istri dengan hartamu untuk dikawini
bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di
antara mereka, berikan kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu
kewajiban; dan tidak mengapa bagimu terhadap sesuatu yang kamu telah saling
merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
lagi Maha Bijaksana.”
5. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2)
ayat 236.
لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ
مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى
الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا
عَلَى الْمُحْسِنِينَ
Tidak ada kewajiban membayar
(mahar) atasmu, jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur
dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Hendaklah kamu memberikan
suatu mut’ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya
dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang
patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat
kebajikan.
6. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2)
ayat 241.
وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا
عَلَى الْمُتَّقِينَ
Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya)
mut`ah menurut yang makruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang
takwa.
7. Al-Quran surah Al-Ahzab (surah ke-33)
ayat 28.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ إِنْ
كُنْتُنَّ تُرِدْنَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيْنَ أُمَتِّعْكُنَّ
وَأُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا
Hai Nabi, katakan kepada istri-istrimu,”Jika kamu sekalian menginginkan
kehidupan dunia dan perhiasannya, maka mari kuberikan kepadamu mut`ah dan aku
ceraikan kamu dengan cara yang baik.”
8. Al-Quran surah A-Ahzab (surah ke-33) ayat 49.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ
الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ
عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا
جَمِيلًا
Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan
mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka
'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya, Maka beri mereka mut`ah dan
lepaskan mereka dengan cara yang sebaik-baiknya.
9. AL-Quran surah Al-Maarij (surah ke-70) ayat
29-31.
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ
فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
Dan orang-orang yang memelihara
kemaluannya, kecuali terhadap
istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya
mereka dalam hal ini tidak tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka orang-orang yang
melampaui batas.
10. Rasulullah bersabda,“Wahai manusia, aku
pernah membolehkan kamu melakukan (nikah) mut’ah dengan wanita. Kemudian Allah mengharamkannya
sampai hari kiamat. Jika masih ada pria punya wanita diperoleh melalui jalan
mut’ah, maka hendaklah ia melepaskannya dan kamu jangan mengambil sedikit pun
dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka.” (HR Muslim)
11. Sahabat berkata, “Rasulullah pernah
memberi keringanan (rukhsah) pada tahun Autas (Perang Hunain) untuk nikah
mut’ah selama 3 hari, kemudian beliau melarangnya”. (HR Muslim)
12. Ibnu Abbas berkata,”Sesungguhnya Rasulullah
melarang nikah mut’ah dan makan daging keledai pada masa Perang `Khaibar”.(HR
Muslim)
13. Sabroh berkata,”Kami berperang dan
menetap selama 30 hari.
14. Awalnya Rasulullah mengizinkan kami melakukan nikah mut’ah (kawin
kontrak) dengan wanita setempat.
15. Kemudian aku melakukan nikah mut’ah (kawin
kontrak) dengan seorang gadis.
16. Ketika kami keluar Mekah, maka Rasulullah
melarang nikah mut’ah. (HR Muslim).
17. Nikah mut’ah (kawin kontrak) pernah dilakukan
para sahabat ketika berada di medan perang.
18. Pada zaman pernag, mayoritas tentara Islam
adalah para pemuda lajang yang tidak sempat menikah.
19. Sebagai manusia biasa dan lelaki yang normal, dengan semangat
perang jihad di padang pasir untuk mempertahankan syiar Islam.
20. Tetapi gelora birahi mereka ikut
menggejolak menuntut untuk segera dipenuhi.
21. Tentara
Islam mencoba menahan goncangan syahwat dengan berpuasa.
22. Padahal mereka harus melakukan kontak senjata
dengan tentara musuh, maka puasa bukan solusi efektif karena fisik mereka
menjadi lemah.
23. Kondisi ini kemudian mengantar ide boleh nikah
mut’ah, yang masyhur disebut kawin kontrak, karena kondisi darurat.
24. Pada zaman perang, Rasulullah mengizinkan
tentara Islam yang terpisah jauh dari istrinya melakukan nikah mut’ah (kawin
kontrak) daripada melakukan penyimpangan.
25. Rasulullah memberi keringanan tentara
Islam melakukan nikah mut’ah (kawin kontrak) dengan wanita setempat, selama mereka
mempertaruhkan nyawa berperang membela agama Islam.
26. Nabi Muhammad mengharamkan nikah mut’ah (kawin
kontrak) ketika pembebasan kota Mekah pada tahun ke-8 Hijriah (630 Masehi).
Daftar Pustaka.
1. Hatta, DR. Ahmad. Tafsir Quran Per Kata,
Dilengkapi dengan Asbabun Nuzul dan Terjemah. Penerbit Pustaka Maghfirah,
Jakarta 2011.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.2.
3. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment