Monday, June 26, 2023

18747. KULIT HEWAN DISAMAK JADI SUCI DALAM ISLAM

 


KULIT HEWAN DISAMAK JADI SUCI DALAM ISLAM

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Hukum memanfaatkan kulit, tulang, tanduk, dan rambut bangkai hewan.

 

Jika bangkai hewan dimakan.

Maka hukumnya haram.

 

Islam mengharamkan.

Manusia makan bangkai hewan.

 

Tapi boleh memanfaatkan kulit, tanduk, tulang, dan rambut bangkai hewan.

 

Memanfaatkan kulit, tulang, tanduk, dan rambutnya bangkai hewan.

Sangat dianjurkan.

 

Kulit, tanduk, tulang, dan rambut bangkai hewan.

Tak boleh disia-siakan.

 

Riwayat Ibnu Abbas.

 

Seorang budak telah merdeka.

Dia diberi hadiah  1 ekor kambing.

 

Kemudian kambing itu mati.

Rasulullah berjalan.

Melihat bangkai kambing itu.

 

Rasulullah bersabda,

”Mengapa tidak kamu ambil kulitnya.

Kemudian kamu samak dan memanfaatkannya?”

 

Para sahabat menjawab,

”Ya, Rasulullah, itu kan bangkai!"

 

Rasulullah bersabda,

”Yang diharamkan hanya makan bangkainya.”

 

Rasulullah bersabda,

”Menyamak kulit hewan.

Berarti menyembelihnya.”.

 

Artinya.

Menyamak kulit bangkai hewan.

 

Sama dengan menyembelihnya.

Sehingga jadi halal.

 

Rasulullah bersabda,

”Menyamak kulit bangkai hewan.

Bisa menghilangkan kotorannya”

 

Rasulullah bersabda,

 

”Kulit hewan apa saja.

Yang sudah disamak.

Maka jadi suci."

 

Sebagian ulama berpendapat.

Termasuk kulit anjing dan kulit babi.

Juga dibolehkan.

Saudah (istri Rasulullah) berkata,

”Kambing kami mati.

Kami samak kulitnya.

 

Untuk menyimpan korma.

Agar jadi manis.

Akhirnya kami jadikan  girbah.”

 

Girbah.

Wadah terbuat dari kulit hewan.

Untuk ambil air dan sebagainya.

 

Kesimpulan.

 

Makan bangkai hewan.

Hukumnya haram.

 

Memanfaatkan kulit, tulang, tanduk, dan rambut bangkai hewan.

Hukumnya boleh.

 

 

 

Daftar Pustaka.

1.    Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993.

2.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

3.    Tafsirq.com online.



 

0 comments:

Post a Comment