TUGAS SUAMI KETIKA ISTRI
MENYUSUI BAYI
Oleh: Drs. H. M. Yusron
Hadi, M.M
Al-Quran surah
Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 233.
۞ وَالْوَالِدَاتُ
يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ
الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ
بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ
بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ
ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ
عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ
عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ
وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Para ibu hendaklah
menyusukan anaknya selama 2 tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan
penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan
cara makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah
seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena
anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian. Jika keduanya ingin menyapih
(sebelum 2 tahun) dengan kerelaan keduanya dan musyawarah, maka tidak ada dosa
atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak
ada dosa bagimu jika kamu memberi pembayaran yang patut. Bertakwalah kamu
kepada Allah dan ketahui bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
Berdasar QS. Al Baqarah
ayat 233.
Seorang ayah wajib.
Menanggung biaya hidup
istrinya.
Yaitu ibu yang menyusui
anaknya.
1) Berstatus istri.
2) Atau sudah cerai.
Secara patut.
Sesuai kemampuan suami.
Menyusui bayi.
Butuh:
1) Energi.
2) Rohani.
3) Jasmani.
Maka suami dituntut
membantu istrinya.
Kebutuhan makan dan
pakaian.
Tugas suami.
1) Cukupi kebutuhan
hidup.
2) Meringankan beban
pikiran dan jasmani.
3) Membesarkan hati.
4) Memberi perhatian.
5) Memberi motivasi.
Ustaz Nur Kholis.
Kajian Masjid Islamic
Center.
Universitas Ahmad
Dahlan.
Rabu (01/22/2023).
Ustaz Nur Kholis
menerangkan.
QS. Al Baqarah ayat 233.
Khusus istri telah
ditalak.
Artinya.
Mantan suami.
Wajib beri makan dan
pakaian.
Sebagai imbalan.
Kepada istri yang
ditalak.
Bagi ibu berstatus
istri.
Suami wajib penuhi.
Kebutuhan makan dan
pakaian.
Berdasar hubungan suami
istri.
Jika ibu minta gaji.
Atas biaya susuan.
Maka suami wajib penuhi.
Dengan tuntutan wajar.
Ada pendapat lain.
Pria beri makan dan
pakaian.
Sebagai nafkah pada
wanita.
Sebab hubungan suami
istri.
Bukan upah.
Tak ada pikiran.
Bahwa tiap ibu.
Pasti terima upah.
Dari penyusuan anaknya.
Ayat di atas.
Mulai dengan:
“Wal-walidatu. “
Dalam ayat ini.
Ayah disebut
“al-mawlud”.
Bukan “al-walid.”
Keduanya punya arti
sama.
Bahwa anak itu.
Milik ayah.
Bukan milik ibu.
Anak juga “bin” ayah.
Bukan pada ibu.
Misalnya.
Anak bin ayah.
Bukan: anak bin ibu.
Seakan-akan.
Ibu hanya melahirkan
anak.
Untuk suami mereka.
Karena ibu telah:
1) Mengandung anak ayah.
2) Menyusuinya.
Maka ayah wajib.
Memberi nafkah kepada
ibu (istri).
Agar bisa menyusui.
Dan jaga bayinya.
Dengan baik.
Suami beri nafkah istri.
Sesuai kondisi.
Dan tingkat kebutuhan.
Sesuai kemampuan suami,”
terang Nur Kholis.
(Sumber muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment