HAK ANGKET DPR BISA MAKZULKAN PRESIDEN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Hak angket DPR.
Syaratnya:
1)
Rapat paripurna DPR.
2)
Hadir lebih dari separuh.
3)
Keputusan setuju lebih separuh jumlah
anggota yang hadir.
4)
Jika hak angket diterima.
5)
Maka DPR bentuk panitia angket.
6)
Beranggota semua unsur fraksi.
7)
Panitia angket.
Berhak minta pejabat negara.
Dan warga memberi keterangan.
Direktur Eksekutif Indonesia Political
Opinion (IPO).
Dedi Kurnia Syah menilai.
Hak angket DPR.
1)
Tak ubah hasil pemilu.
2)
Terkait nasib Presiden Jokowi.
3)
Presiden turun terhormat.
4)
Presiden tak terhormat.
Senin (26/2/2024).
Dedi jelaskan.
Hak angket DPR.
Untuk teliti:
1)
Presiden terlibat pemilu atau tidak.
2)
Terkait kebijakan pemerintah.
3)
Pemerintah salah gunakan wewenang.
4)
Presiden pengaruhi proses Pemilu atau
tidak.
5)
Jika Presiden melanggar Undang-undang.
6)
Maka jadi jalan pemakzulan presiden.
7)
Jika terbukti presiden cawe-cawe mengatur
Pemilu.
Padahal dilarang UU.
Maka Presiden potensi dimakzulkan.
(Sumber tribun)
0 comments:
Post a Comment