KHILAFIAH
WUDU USAP KEPALA DI ALQURAN
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Al-Quran
surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 6.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى
الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ
سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ
وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ
وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ
تَشْكُرُونَ
Hai orang-orang beriman, apabila kamu
hendak mengerjakan salat, maka basuh mukamu dan tanganmu sampai siku, dan SAPULAH KEPALAMU dan (basuh) kakimu sampai dengan
kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau
dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh
perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang
baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak
menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan
nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
Para ulama
beda pendapat.
Pahami
ayat Al-Quran.
َوامْسَحُوا ِبُرُءوسِكُمْ
Dan
usaplah kepalamu.
Qs.
Al-Maidah (5: 6).
Ibnu Mughirah
berkata,
“Sesungguhnya
Rasulullah berwudu.
Beliau
mengusap ubun-ubun.
Mengusap
bagian atas sorban.
Dan
bagian atas 2 sepatu khufnya.”
(HR. Muslim).
Anas
bin Malik berkata,
“Saya
melihat Rasulullah berwudu.
Di
atas kepala beliau.
Ada
sorban buatan Qatar.
Rasulullah
memasukkan tangan dari bawah sorban.
Beliau
usap bagian depan kepala.
Beliau
tak melepas sorbannya”.
(HR.
Abu Daud).
Hadis
Bukhari dan Muslim,
”Kemudian
Rasulullah mengusap kepala.
Menjalankan
kedua telapak tangan beliau.
Ke
depan dan ke belakang.
Diawali
dari bagian depan kepala.
Hingga
2 telapak tangan ke tengkuk.
Lalu beliau
kembalikan lagi.
Ke
tempat semula.”
Muncul
ikhtilaf,
1)
Bagaimana cara mengusap kepala ketika
berwudu’?
2)
Apakah cukup menempelkan telapak tangan
yang basah ke bagian atas rambut?
3)
Atau telapak tangan mesti dijalankan di
atas kepala?
4)
Apakah cukup mengusap ubun-ubun
5)
Atau mengusap seluruh kepala?
Para
ulama ijtihad.
Tentang
berwudu mengusap kepala.
Menurut
mazhab Hanafi.
1)
Wajib mengusap seperempat kepala, sebanyak
1 kali.
2)
Seukuran ubun-ubun, di atas 2 daun telinga.
3)
Bukan mengusap ujung rambut yang dikepang/diikat.
4)
Meskipun hanya terkena air hujan, atau
basah bekas sisa air mandi.
5)
Tapi tak boleh diambil dari air bekas
basuhan pada anggota wudu yang lain.
6)
Misalnya air yang menetes dari pipi
diusapkan ke kepala, ini tidak sah.
Menurut
mazhab Maliki.
1)
Wajib mengusap seluruh kepala.
2)
Orang mengusap kepala.
Tak mesti melepas ikatan
rambutnya .
Tak mesti mengusap rambut yang
terurai dari kepala.
3)
Tak sah jika hanya mengusap rambut yang
terurai dari kepala.
4)
Sah jika mengusap rambut yang tidak turun
dari tempat yang diwajibkan untuk diusap.
5)
Jika rambut tidak ada, maka yang diusap
adalah kulit kepala, karena kulit kepala itulah bagian permukaan kepala bagi
orang yang tidak memiliki rambut.
6)
Cukup diusap 1 kali.
7)
Tidak dianjurkan mengusap kepala dan
telinga beberapa kali usapan.
Menurut
mazhab Hambali.
1)
Seperti mazhab Maliki, dengan sedikit
perbedaan.
2)
Wajib mengusap seluruh kepala hanya bagi
laki-laki saja.
3)
Wanita cukup mengusap kepala bagian depan
saja, karena Aisyah (isteri Rasulullah) mengusap bagian depan kepalanya.
4)
Wajib mengusap dua daun telinga, bagian
luar dan bagian dalam daun telinga.
Menurut
mazhab Syafii.
1)
Wajib mengusap sebagian kepala.
2)
Boleh membasuh kepala, karena membasuh
berarti usapan dan lebih dari sekedar usapan.
3)
Boleh hanya sekedar meletakkan tangan di
atas kepala, tanpa menjalankan tangan di atas kepala, karena tujuan mengusap
kepala telah tercapai dengan sampainya air membasahi kepala.
Kesimpulan.
1)
Mazhab
bukan agama.
2)
Mazhab adalah pemahaman para ulama
terhadap ayat-ayat Al-Quran dan
hadis Nabi dengan ilmu yang mereka miliki.
3)
Perbedaan pendapat (ikhtilaf) di antara
para ulama adalah terhadap masalah “furu” (cabang), bukan pada “ushul”
(dasar/prinsip).
4)
Para ulama tidak “ikhtilaf” (berbeda
pendapat) tentang hukum wudu.
5)
Tetapi yang diperselisihkan adalah masalah
cabangnya.
6)
Yaitu ketika wudu mengusap seluruh kepala
atau sebagian kepala saja.
Tentang
ikhtilaf (perbedaan pendapat).
Dalam
tata cara salat.
1)
Semua ulama sepakat bahwa salat adalah wajib.
2)
Para ulama hanya “ikhtilaf” (berbeda
pendapat) tentang cabang dalam salat.
3)
Misalnya tentang membaca basmalah dengan
“sirr” (pelan) atau “jahr” (keras), mengangkat tangan takbiratul ihram sampai bahu
atau telinga, dan lainnya.
6)
Jangan gampang membid’ahkan, mengharamkan,
dan mengafirkan umat Islam yang lain, hanya karena berbeda tata cara melakukannya.
7)
Misalnya umat Islam yang berwudu dengan mengusap
seluruh kepala tidak boleh membid’ahkan umat Islam lain yang mengusap sebagian
kepala, dan sebaliknya.
8)
Perbedaan pendapat (ikhtilaf).
Tak hanya terjadi pada zaman generasi
khalaf (belakangan).
9)
Tapi juga terjadi ikhtilaf (perbedaan pendapat)
pada generasi salaf (generasi 3 abad pertama Hijriah) dalam masalah tertentu.
Daftar
Pustaka
1.
Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77
Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2.
Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99
Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3.
Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37
Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.2
5.
Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment