PAKAR
CABUT TAP MPR AGAR PRESIDEN TAK DIHUKUM
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Pakar
hukum tata negara
Bivitri
Susanti kritik.
MPR cabut
nama
Presiden
ke-2 RI Soeharto
TAP
MPR Nomor 11 Tahun 1998.
Perintah
bersih.
Tanpa
Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).
Bahwa
itu.
Sikap
elite politik.
Tak
ingin ada hukuman.
1)
Politik.
2)
Pidana.
Pada
mantan presiden.
Dalam
negara demokratis.
Hukuman
bagi penguasa zalim.
Yang bersalah.
Hal itu
sangat wajar," kata Bivitri.
Minggu
(29/9/2024).
Bivitri
contohkan.
Kasus
Donald Trump.
Di
Amerika Serikat (AS).
Trump
calonkan lagi.
Sebagai
presiden.
Tapi
kasus hukum terkait.
1)
Pelecehan
seksual.
2)
Pajak.
Terus
berjalan.
Begitu
juga negara lain.
Mantan
presiden bersalah.
Tetap
dihukum.
Bivitri
tegaskan.
Berdasarkan
kajian:
1)
Administrasi.
2)
Tata
negara.
Kesalahan
mantan presiden.
Harus
diungkap.
"Soeharto
sudah meninggal.
Tapi hukuman
tata negara.
Sebutan
TAP MPR.
Tak
salah.
"Apakah
kita memaafkan.
Karena
beliau sudah meninggal?
Ya,
silakan.
Tapi
jangan lupa.
Tanggung
jawab:
1)
Politik.
1)
Hukum
tata negara.
2)
Administrasi
negara.
Harus
tetap ada.
Hal itu
gunanya Tap MPR.
Sebagai
pernyataan politik," ucapnya.
(Sumber
Bivitri Susanti)
0 comments:
Post a Comment