Monday, September 30, 2024

36799. PAKAR CABUT TAP MPR AGAR PRESIDEN TAK DIHUKUM

 


PAKAR CABUT TAP MPR AGAR PRESIDEN TAK DIHUKUM

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Pakar hukum tata negara

Bivitri Susanti kritik.

 

MPR cabut nama

Presiden ke-2 RI Soeharto 

TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998.

 

Perintah bersih.

Tanpa Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).

 

Bahwa itu.

Sikap elite politik.

 

Tak ingin ada hukuman.

1)        Politik.

2)        Pidana.

 

Pada mantan presiden.

 

Dalam negara demokratis.

Hukuman bagi penguasa zalim.

 

Yang bersalah.

Hal itu sangat wajar," kata Bivitri.

 

Minggu (29/9/2024).

 

Bivitri contohkan.

Kasus Donald Trump.

Di Amerika Serikat (AS).

 

Trump calonkan lagi.

Sebagai presiden.

 

Tapi kasus hukum terkait.

1)        Pelecehan seksual.

2)        Pajak.

 

Terus berjalan.

 

Begitu juga negara lain.

Mantan presiden bersalah.

Tetap dihukum.

 

Bivitri tegaskan.

Berdasarkan kajian:

 

1)        Administrasi.

2)        Tata negara.

 

Kesalahan mantan presiden.

Harus diungkap.

 

"Soeharto sudah meninggal.

Tapi hukuman tata negara.

 

Sebutan TAP MPR.

Tak salah.

 

"Apakah kita memaafkan.

Karena beliau sudah meninggal?

 

Ya, silakan.

 

Tapi jangan lupa.

Tanggung jawab:

 

1)        Politik.

1)        Hukum tata negara.

2)        Administrasi negara.

 

Harus tetap ada.

 

Hal itu gunanya Tap MPR.

Sebagai pernyataan politik," ucapnya.

 

(Sumber Bivitri Susanti)

0 comments:

Post a Comment