ARTI MAHAR ATAU MASKAWIN DI ALQURAN
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Maskawin (menurut KBBI V).
Yaitu mahar
atau pemberian.
Dari pengantin
pria.
Misalnya:
Berupa
emas, barang, dan kitab suci.
Pada
pengantin wanita.
Saat akad
nikah.
Bisa kontan
atau utang.
Dalam konteks
nikah.
Al-Quran
tegas perintahkan.
Calon
suami memberi mahar.
Atau
maskawin.
Al-Quran
surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 4.
وَآتُوا النِّسَاءَ
صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا
فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
Berikan maskawin (mahar) pada wanita (yang
kamu nikahi) sebagai pemberian penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan
padamu sebagian dari maskawin dengan senang hati, maka makan (ambil) pemberian (sebagai
makanan) sedap lagi baik akibatnya.
Calon
suami wajib menyerahkan mahar
Atau maskawin
pada calon isterinya.
Maskawin
lambang siap dan sedia suami.
Memberi
nafkah lahir dan batin.
Pada
isteri dan anak-anaknya.
Maskawin
atau mahar bersifat “lambang”.
Maskawin
atau mahar.
Yang
sedikit dibolehkan.
Nabi
bersabda,
”Sebaik-baik
maskawin yaitu yang ringan”.
Al-Quran
tak melarang.
Memberi
maskawin atau mahar.
Yang
banyak.
Al-Quran
surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 20.
وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ
زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا
مِنْهُ شَيْئًا ۚ أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا
Dan
jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri lain, sedangkan kamu telah
memberi pada seseorang di antara mereka banyak harta, maka jangan kamu ambil
kembali barang sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan
tuduhan dusta dan dengan (menanggung) dosa nyata?
Pernikahan
bukan akad jual beli.
Mahar atau
maskawin.
Bukan harga wanita.
Suami dilarang
ambil lagi maskawin.
Kecuali
istrinya rela.
Al-Quran
surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 21.
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ
أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
Bagaimana kamu akan ambil kembali, padahal
sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri.
Dan mereka (isteri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian kokoh.
Islam anjurkan maskawin
atau mahar.
Bersifat
materi.
Pemuda
yang belum punya.
Dianjurkan
menanti sampai mampu.
Tapi jika
terpaksa.
Boleh maskawin
berupa cincin besi.
Atau diganti
mengajarkan ayat Al-Quran.
Proses
ijab kabul pernikahan.
1)
Hakikatnya ikrar atau janji.
2)
Yang serius dari calon isteri.
3)
Lewat walinya.
4)
Dan dari calon suami.
Untuk hidup rukun
bersama.
Mewujudkan
keluarga sakinah.
Melakukan segala
tuntunan.
Dan
kewajiban.
Kata “ijab”.
Seakar
kata “wajib”.
Kata “ijab”.
Diartikan
“mewujudkan kewajiban”.
Berusaha
sekuat kemampuan.
Bangun
rumah tangga sakinah.
Penyerahan
atau “ijab”.
Disambut
“qabul” atau penerimaan.
Oleh calon
suami.
Kata “zauwj” .
Artinya
“pasangan”.
Hubungan
suami isteri.
Hubungan
kemitraan.
Beri kesan
saling butuh.
Artinya
suami dan isteri.
Yaitu 2
orang saling membutuhkan.
Kata
“menikah”.
Menurut
bahasa.
Artinya
“menghimpun”.
Suami isteri
sepakat berhimpun.
Membentuk
keluarga:
1)
Sakinah.
2)
Mawadah.
3)
Rahmat.
Yang diridai
Allah Maha Pengasih dan Penyayang.
Daftar Pustaka
1.
Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan
Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2.
Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan
Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.
Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan
Al-Quran.
4.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.2
5.
Tafsirq.com online.
6.
0 comments:
Post a Comment