CARA MENCUCI BENDA NAJIS
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang cara mencuci benda
yang bernajis?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
1. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2)
ayat 222 menjelaskan bahwa Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai
orang-orang yang menyucikan diri.
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا
النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا
تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ
التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Mereka bertanya kepadamu tentang
haid. Katakanlah,”Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu
menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka,
sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di
tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.
2. Kata “najis” (menurut KBBI V) dapat
diartikan “kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah
kepada Allah, seperti terkena jilatan anjing”, “kotoran (tinja, air kencing)”,
atau “jijik”.
3. Kata “benda” dapat diartikan “segala yang
ada dalam alam yang berwujud atau berjasad (bukan roh)”, “zat (misalnya air,
minyak)”, barang yang berharga (sebagai kekayaan), “harta”, atau “barang”.
4. Suatu barang atau benda apa pun menurut
hukum aslinya adalah suci, asalkan tidak terdapat dalil yang menunjukkan bahwa
benda atau barang tersebut adalah najis.
5. Macam-macam najis adalah berikut ini.
a. Ke-1, najis “mughallazah” (najis berat).
Yaitu najis yang jika mengenai tubuh,
pakaian, dan sebagainya harus dicuci tujuh kali, satu kali di antaranya dengan
air bercampur tanah (seperti jika terkena jilatan anjing).
b. Ke-2, najis “mukhaffafah” (najis ringan).
Yaitu najis yang jika mengenai badan,
pakaian, dan sebagainya cukup dibersihkan dengan cara memercikkan air di
atasnya, meskipun airnya tidak mengalir (seperti jika terkena air kencing bayi
laki-laki berumur kurang dari setahun, yang hanya minum air susu ibu).
c. Ke-3, najis “mutawassitah” (najis
pertengahan).
Yaitu najis yang jika mengenai badan,
pakaian, dan sebagainya harus dibersihkan dengan air sampai hilang zat, warna,
dan baunya (seperti jika terkena kotoran manusia, air kencing, atau darah).
6. Najis “mutawassitah” (najis pertengahan)
terbagi menjadi dua bagian.
a. Ke-1, najis “hukmiah”.
Yaitu najis yang diyakini ada, tetapi tidak nyata warna, bau, dan
rasanya, (seperti air kencing yang telah kering), sehingga sifat-sifatnya telah
hilang, maka cara mencucinya cukup dengan mengalirkan air di atas benda yang
terkena najis.
b. Ke-2, najis “ainiah”.
Yaitu najis yang masih ada zat, rasa, warna, dan baunya, tetapi
warna dan baunya sangat sulit dihilangkan sehingga sifat ini dimaafkan, maka
cara mencucinya dengan menghilangkan zat, rasa, warna, dan baunya.
7. Rasulullah bersabda,”Cara mencuci
(kaifiat) bejana yang dijilat anjing adalah dibasuh tujuh kali, yang salah
satunya bercampur dengan tanah.”
8. Jika terkena air kencing bayi perempuan
yang hanya minum air susu ibu, maka cara (kaifiat) mencucinya dibasuh dengan
air yang mengalir di atas benda yang terkena najis itu sampai hilang zat najis
dan sifat-sifatnya (seperti mencuci air kencing orang dewasa).
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum
Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru
Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment