Wednesday, December 5, 2018

1628. CARA CUCI NAJIS


CARA MENCUCI BENDA NAJIS
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang cara mencuci benda yang bernajis?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
1.    Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 222 menjelaskan bahwa Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

        Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah,”Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.
2.    Kata “najis” (menurut KBBI V) dapat diartikan “kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah, seperti terkena jilatan anjing”, “kotoran (tinja, air kencing)”, atau “jijik”.
3.    Kata “benda” dapat diartikan “segala yang ada dalam alam yang berwujud atau berjasad (bukan roh)”, “zat (misalnya air, minyak)”, barang yang berharga (sebagai kekayaan), “harta”, atau “barang”.
4.    Suatu barang atau benda apa pun menurut hukum aslinya adalah suci, asalkan tidak terdapat dalil yang menunjukkan bahwa benda atau barang tersebut adalah najis.
5.    Macam-macam najis adalah berikut ini.
a.    Ke-1, najis “mughallazah” (najis berat).
Yaitu najis yang jika mengenai tubuh, pakaian, dan sebagainya harus dicuci tujuh kali, satu kali di antaranya dengan air bercampur tanah (seperti jika terkena jilatan anjing).
b.    Ke-2, najis “mukhaffafah” (najis ringan).
Yaitu najis yang jika mengenai badan, pakaian, dan sebagainya cukup dibersihkan dengan cara memercikkan air di atasnya, meskipun airnya tidak mengalir (seperti jika terkena air kencing bayi laki-laki berumur kurang dari setahun, yang hanya minum air susu ibu).
c.    Ke-3, najis “mutawassitah” (najis pertengahan).
Yaitu najis yang jika mengenai badan, pakaian, dan sebagainya harus dibersihkan dengan air sampai hilang zat, warna, dan baunya (seperti jika terkena kotoran manusia, air kencing, atau darah).

6.    Najis “mutawassitah” (najis pertengahan) terbagi menjadi dua bagian.
a.    Ke-1, najis “hukmiah”.
Yaitu najis yang diyakini ada, tetapi tidak nyata warna, bau, dan rasanya, (seperti air kencing yang telah kering), sehingga sifat-sifatnya telah hilang, maka cara mencucinya cukup dengan mengalirkan air di atas benda yang terkena najis.
b.    Ke-2, najis “ainiah”.
Yaitu najis yang masih ada zat, rasa, warna, dan baunya, tetapi warna dan baunya sangat sulit dihilangkan sehingga sifat ini dimaafkan, maka cara mencucinya dengan menghilangkan zat, rasa, warna, dan baunya.

7.    Rasulullah bersabda,”Cara mencuci (kaifiat) bejana yang dijilat anjing adalah dibasuh tujuh kali, yang salah satunya bercampur dengan tanah.”
8.    Jika terkena air kencing bayi perempuan yang hanya minum air susu ibu, maka cara (kaifiat) mencucinya dibasuh dengan air yang mengalir di atas benda yang terkena najis itu sampai hilang zat najis dan sifat-sifatnya (seperti mencuci air kencing orang dewasa).
Daftar Pustaka.
1.    Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3.    Tafsirq.com online


Related Posts:

0 comments:

Post a Comment