KONSEP UKHUWAH
Oleh: Drs. H. M. YusronHadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang
konsep memantapkan ukhuwah menurut Al-Quran?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
1. Kata “konsep” (menurut KBBI V) dapat diartikan
“rancangan atau buram surat dan sebagainya”, “ide atau pengertian yang
diabstrakkan dari peristiwa konkret”, dan “gambaran mental dari objek, proses,
atau apa pun yang ada di luar bahasa, yang digunakan oleh akal budi untuk memahami
hal-hal lain”.
2. Kata “ukhuwah” (menurut KBBI V) artinya
“persaudaraan”.
3. Menurut bahasa Arab, kata “ukhuwah”
terambil dari akar kata yang pada mulanya berarti “memperhatikan”,
dan makna asal ini memberikan kesan bahwa “persaudaraan” mengharuskan adanya “perhatian” semua pihak
yang merasa bersaudara.
4. Faktor “perhatian” pada mulanya muncul karena
adanya persamaan orang yang bersaudara,
sehingga makna tersebut berkembang, dan pada akhirnya “ukhuwah” diartikan sebagai “setiap persamaan dan keserasian dengan pihak
lain, baik persamaan keturunan, dari segiibu,
bapak, atau keduanya, maupun dari segi persusuan”.
5. Secara “majazi” (kiasan) kata “ukhuwah”
(persaudaraan) mencakup persamaan dalam salah satu unsurnya seperti suku,
agama, profesi, dan perasaan.
6. Dalam kamus bahasa Arab ditemukan bahwa
kata “akh” yang membentuk kata “ukhuwah” digunakan juga dengan arti “teman akrab”
atau “sahabat”.
7. Setelah mempelajari teksk eagamaan, para ulama
mengenalkan tiga konsep untuk memantapkan ukhuwah menyangkut perbedaan pemahaman
dan pengamalan ajaran agama.
1) Konsep “tanawwu' al-'ibadah”.
Yaitu mengakui adanya keragaman cara beribadah,
karena mengakui adanya keragaman
yang dipraktikkan oleh Nabi Muhammad
dalam bidang pengamalan agama, sehingga mengantarkan kepada pengakuan akan kebenaran
semua praktik keagamaan, asalkan semuanya
merujuk kepada Nabi Muhammad.
2) Konsep “al-mukhti'u fi al-ijtihadlahuajr”.
Yaitu mengakui bahwa pihak yang salah dalam
berijtihad menetapkan hokum akan tetap mendapatkan ganjaran”.
Hal ini artinya selama seseorang mengikuti
pendapat seorang ulama, dia tidak berdosa, bahkan tetap diberikan pahala oleh
Allah, meskipun hasil ijtihad yang
diamalkannya keliru.
Untuk menentukan benar atau salah bukan wewenang
makhluk, tetapi wewenang Allah yang baru
akan diketahui kelak pada hari kemudian, dan orang atau pihak yang mengeluarkan
mengemukakan ijtihad adalah orang atau pihak yang memiliki otoritas keilmuan,
yang disampaikannya setelah melakukan “ijtihad” (upaya bersungguh-sungguh untuk menetapkanhukum), setelah mempelajari dengan
saksama dalil Al-Quran dan hadisNabi.
3) Konsep “lahukmalillah qablaijtihad
al-mujtahid”.
Yaitu Allah belum menetapkan suatu hukum sebelum
upaya ijtihad dilakukan oleh seorang mujtahid.
Hal ini artinya bahwa hasil ijtihad adalah
hukum Allah bagi masing-masing mujtahid, meskipun hasil ijtihadnya dapat berbeda-beda.
8. Al-Quran dan hadis Nabi tidak selalu memberikan
interpretasi yang pasti dan mutlak tentang sesuatu, karena yang mutlak adalah Allah
dan firman Allah.
9. Interpretasi dan pemahaman manusia dalam menafsirkan
firman Allah sangat sedikit yang bersifat pasti dan mutlak.
10. Cara manusia memahami Al-Quran dan hadis Nabi
berkaitan erat dengan banyak faktor.
1) Fakorlingkungan.
2) Kecenderunganpribadi.
3) Perkembanganmasyarakat.
4) Kemajuanilmupengetahuandanteknologi.
5) Tingkat
kecerdasandanpemahamanparamujtahid.
11. Kesimpulannya, para ulama sering kali bersikap
rendah hati dan menyadari kelemahan sebagai manusia dengan menyebutkan alasannya.
1) Pendapat kami benar, tetapi mungkin keliru.
2) Pendapat Anda menurut hemat kami keliru,
tetapi mungkin benar.
12. Ketika berhadapan dengan teks wahyu dari
Allah, para ulama selalu menyadari bahwa sebagai manusia pasti mempunyai kelemahan
dan keterbatasan, sehingga tidak mungkin seseorang akan mampu
memastikan bahwa pendapatnya dan inter pretasinya yang paling benar.
DaftarPustaka
1.
Shihab,
M.Quraish. LenteraHati. KisahdanHikmahKehidupan. PenerbitMizan, 1994.
2.
Shihab,
M. QuraishShihab. Wawasan Al-Quran. TafsirMaudhuiatasPerbagaiPersoalanUmat.
PenerbitMizan, 2009.
3.
Shihab,
M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.
Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment