Thursday, May 16, 2019

2295. KONSEP UKHUWAH


KONSEP UKHUWAH
Oleh: Drs. H. M. YusronHadi, M.M.

      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang konsep memantapkan ukhuwah menurut Al-Quran?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
1.    Kata “konsep” (menurut KBBI V) dapat diartikan “rancangan atau buram surat dan sebagainya”, “ide atau pengertian yang diabstrakkan dari peristiwa konkret”, dan “gambaran mental dari objek, proses, atau apa pun yang ada di luar bahasa, yang digunakan oleh akal budi untuk memahami hal-hal lain”.
2.    Kata “ukhuwah” (menurut KBBI V) artinya “persaudaraan”.
3.    Menurut bahasa Arab, kata “ukhuwah” terambil dari akar  kata  yang pada mulanya berarti “memperhatikan”, dan makna asal ini memberikan kesan bahwa “persaudaraan”  mengharuskan adanya “perhatian” semua pihak yang merasa bersaudara.
4.    Faktor “perhatian” pada mulanya muncul karena adanya persamaan orang yang  bersaudara, sehingga makna tersebut berkembang, dan pada akhirnya  “ukhuwah” diartikan sebagai  “setiap persamaan dan keserasian dengan pihak lain, baik persamaan keturunan, dari segiibu,  bapak, atau keduanya, maupun dari segi persusuan”.
5.    Secara “majazi” (kiasan) kata “ukhuwah” (persaudaraan) mencakup persamaan dalam salah satu unsurnya seperti suku, agama, profesi, dan perasaan.
6.    Dalam kamus bahasa Arab ditemukan bahwa kata “akh” yang membentuk kata “ukhuwah” digunakan juga dengan arti “teman akrab” atau “sahabat”.
7.    Setelah mempelajari teksk eagamaan, para ulama mengenalkan tiga konsep untuk memantapkan ukhuwah menyangkut perbedaan pemahaman dan pengamalan ajaran agama.
1)    Konsep “tanawwu' al-'ibadah”.
Yaitu mengakui adanya keragaman cara beribadah, karena mengakui adanya keragaman  yang  dipraktikkan oleh Nabi Muhammad dalam bidang pengamalan agama, sehingga mengantarkan kepada pengakuan akan kebenaran semua praktik keagamaan,  asalkan semuanya merujuk kepada Nabi Muhammad.
2)    Konsep “al-mukhti'u fi al-ijtihadlahuajr”.
Yaitu mengakui bahwa pihak yang salah dalam berijtihad menetapkan hokum akan tetap mendapatkan ganjaran”.
Hal ini artinya selama seseorang mengikuti pendapat seorang ulama, dia tidak berdosa, bahkan tetap diberikan pahala oleh Allah, meskipun hasil ijtihad yang  diamalkannya keliru.
Untuk menentukan benar atau salah bukan wewenang makhluk, tetapi wewenang  Allah yang baru akan diketahui kelak pada hari kemudian, dan orang atau pihak yang mengeluarkan mengemukakan ijtihad adalah orang atau pihak yang memiliki otoritas keilmuan, yang disampaikannya setelah melakukan “ijtihad” (upaya bersungguh-sungguh  untuk menetapkanhukum), setelah mempelajari dengan saksama dalil Al-Quran dan hadisNabi.
3)    Konsep “lahukmalillah qablaijtihad al-mujtahid”.
Yaitu Allah belum menetapkan suatu hukum sebelum upaya ijtihad dilakukan oleh seorang mujtahid.
Hal ini artinya bahwa hasil ijtihad adalah hukum Allah bagi masing-masing mujtahid, meskipun hasil ijtihadnya dapat berbeda-beda.
8.    Al-Quran dan hadis Nabi tidak selalu memberikan interpretasi yang pasti dan mutlak tentang sesuatu, karena yang mutlak adalah Allah dan firman Allah.
9.    Interpretasi dan pemahaman manusia dalam menafsirkan firman Allah sangat sedikit yang bersifat pasti dan mutlak.
10. Cara manusia memahami Al-Quran dan hadis Nabi berkaitan erat dengan banyak faktor.
1)    Fakorlingkungan.
2)    Kecenderunganpribadi.
3)    Perkembanganmasyarakat.
4)    Kemajuanilmupengetahuandanteknologi.
5)    Tingkat  kecerdasandanpemahamanparamujtahid. 
11. Kesimpulannya, para ulama sering kali bersikap rendah hati dan menyadari kelemahan sebagai manusia dengan menyebutkan alasannya.
1)    Pendapat kami benar, tetapi mungkin keliru.
2)    Pendapat Anda menurut hemat kami keliru, tetapi mungkin benar.
12. Ketika berhadapan dengan teks wahyu dari Allah, para ulama selalu menyadari bahwa sebagai manusia pasti mempunyai kelemahan dan keterbatasan, sehingga tidak mungkin seseorang akan mampu memastikan bahwa pendapatnya dan inter pretasinya yang paling benar.  

DaftarPustaka
1.    Shihab, M.Quraish. LenteraHati. KisahdanHikmahKehidupan. PenerbitMizan, 1994.   
2.    Shihab, M. QuraishShihab. Wawasan Al-Quran. TafsirMaudhuiatasPerbagaiPersoalanUmat. PenerbitMizan, 2009.
3.    Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.    Tafsirq.com online.      

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment