Tuesday, May 21, 2019

2369. MAKNA PAJAK


MAKNA PAJAK
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
     Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang pajak menurut Al-Quran?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
1.    Pajak adalah satu kata yang sangat pendek dan mudah diucapkan, tetapi  sulit dilaksanakan.
2.    Pajak terdengar tidak merdu dan bernada sumbang, terutama bagi para wajib pajak.
3.    Sebagian ulama mengaku tidak tahu persis mengapa pungutan wajib yang harus dibayar kepada negara dinamakan pajak.
4.    Pemakaian bahasa seringkali menggunakan kata yang menggambarkan ide atau sikapnya terhadap sesuatu.
5.    Misalnya, lawan jenis lelaki dinamakan dengan "perempuan",  karena ke-"empu"-annya.
6.    Dalam bahasa Arab sehari-hari pajak dinamakan dengan “dharibah”.
7.    Kata “dhariba” diambil dari akar kata “dharaba” yang antara lain berarti "memukul",  "menyakiti", "mengacaukan", dan sebagainya.
8.    Tidak mustahil bahwa para wajib pajak juga merasakan bahwa pajak berarti "menyakitkan, mengacaukan, dan memukulnya".
9.    Apakah Islam mengenal istilah pajak?
10. Banyak istilah yang digunakan untuk menunjuk pungutan wajib tersebut sesuai dengan ragamnya.
11. Al-Quran menggunakan kata “jisyah” yang arti harfiahnya "perlindungan" karena pungutan wajib atas warga tertentu dimaksudkan untuk melindungi mereka sekaligus melindungi negara.
12. Pajak bumi dinamakan “kharaj” yang diambil dari bahasa Aramic (Yahudi) yang diarabkan, yang pada pulanya berarti "sumbangan".
13. Dalam bahasa Arab, kata “kharaj” bila dikaitkan dengan bumi atau tanah berarti "diolah agar dapat ditanami", seakan-akan sumbangan yang diserahkan kepada negara itu akan menumbuhsuburkan yang menjadi objek “kharaj”.
14. Betapapun agama memperkenalkan sistem pungutan dari masyarakat yang harus diserahkan kepada Kas Negara, untuk kemudian diatur pemanfaatannya oleh negara demi kepentingan masyarakat luas.
15. Pungutan dari masyarakat tersebut bukan sekadar dalam bentuk zakat.
16. Nabi Muhammad bersabda: "Dalam harta benda ada kewajiban bagi pemiliknya selain zakat, apalagi pada saat negara membutuhkan.”
17. Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa kewajiban membayar zakat adalah atas dasar perintah agama juga.
18. Ulama Mesir, ketika negara mereka diserang Tatar, memfatwakan penarikan sumbangan wajib dari setiap warga negara.
19. Bahkan mempercepat masa pengumpulan zakat dan mengambil alih sepertiga dari harta warisan untuk kepentingan negara.

20. Memang mustahil memisahkan antara masyarakat dengan individu, bahkan sulit membayangka manusia yang dapat hidup sendirian di tengah hutan belantara  atau bertempat tinggal di pulau terpencil.
21. Kebersamaan yang melahirkan masyarakat adalah kebutuhan setiap individu, karena dorongan rasa takut, seks, atau apa pun.
22. Hasil material yang diperoleh seseorang adalah berkat bantuan pihak yang lain (langsung atau tidak langsung).
23. Produksi apa pun bentuknya selalu memanfaatkan bahan mentah yang diciptakan oleh Allah.
24. Sehingga sangat wajar apabila sebagian hasilnya disumbangkan untuk kepentingan masyarakat, karena penyumbang juga ikut menikmatinya.
Daftar Pustaka
1.    Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.   
2.    Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.    Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.    Tafsirq.com online






Related Posts:

0 comments:

Post a Comment