MAKNA PAJAK
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang pajak menurut
Al-Quran?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
1. Pajak adalah satu kata yang sangat pendek
dan mudah diucapkan, tetapi sulit
dilaksanakan.
2. Pajak terdengar tidak merdu dan bernada
sumbang, terutama bagi para wajib pajak.
3. Sebagian ulama mengaku tidak tahu persis
mengapa pungutan wajib yang harus dibayar kepada negara dinamakan pajak.
4. Pemakaian bahasa seringkali menggunakan
kata yang menggambarkan ide atau sikapnya terhadap sesuatu.
5. Misalnya, lawan jenis lelaki dinamakan
dengan "perempuan", karena
ke-"empu"-annya.
6. Dalam bahasa Arab sehari-hari pajak
dinamakan dengan “dharibah”.
7. Kata “dhariba” diambil dari akar kata “dharaba”
yang antara lain berarti "memukul",
"menyakiti", "mengacaukan", dan sebagainya.
8. Tidak mustahil bahwa para wajib pajak juga
merasakan bahwa pajak berarti "menyakitkan, mengacaukan, dan
memukulnya".
9. Apakah Islam mengenal istilah pajak?
10. Banyak istilah yang digunakan untuk menunjuk
pungutan wajib tersebut sesuai dengan ragamnya.
11. Al-Quran menggunakan kata “jisyah” yang
arti harfiahnya "perlindungan" karena pungutan wajib atas warga
tertentu dimaksudkan untuk melindungi mereka sekaligus melindungi negara.
12. Pajak bumi dinamakan “kharaj” yang diambil
dari bahasa Aramic (Yahudi) yang diarabkan, yang pada pulanya berarti
"sumbangan".
13. Dalam bahasa Arab, kata “kharaj” bila
dikaitkan dengan bumi atau tanah berarti "diolah agar dapat
ditanami", seakan-akan sumbangan yang diserahkan kepada negara itu akan menumbuhsuburkan
yang menjadi objek “kharaj”.
14. Betapapun agama memperkenalkan sistem
pungutan dari masyarakat yang harus diserahkan kepada Kas Negara, untuk
kemudian diatur pemanfaatannya oleh negara demi kepentingan masyarakat luas.
15. Pungutan dari masyarakat tersebut bukan
sekadar dalam bentuk zakat.
16. Nabi Muhammad bersabda: "Dalam harta
benda ada kewajiban bagi pemiliknya selain zakat, apalagi pada saat negara
membutuhkan.”
17. Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa
kewajiban membayar zakat adalah atas dasar perintah agama juga.
18. Ulama Mesir, ketika negara mereka
diserang Tatar, memfatwakan penarikan sumbangan wajib dari setiap warga negara.
19. Bahkan mempercepat masa pengumpulan zakat
dan mengambil alih sepertiga dari harta warisan untuk kepentingan negara.
20. Memang mustahil memisahkan antara
masyarakat dengan individu, bahkan sulit membayangka manusia yang dapat hidup
sendirian di tengah hutan belantara atau
bertempat tinggal di pulau terpencil.
21. Kebersamaan yang melahirkan masyarakat
adalah kebutuhan setiap individu, karena dorongan rasa takut, seks, atau apa
pun.
22. Hasil material yang diperoleh seseorang adalah
berkat bantuan pihak yang lain (langsung atau tidak langsung).
23. Produksi apa pun bentuknya selalu
memanfaatkan bahan mentah yang diciptakan oleh Allah.
24. Sehingga sangat wajar apabila sebagian
hasilnya disumbangkan untuk kepentingan masyarakat, karena penyumbang juga ikut
menikmatinya.
Daftar Pustaka
1.
Shihab,
M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2.
Shihab,
M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan
Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.
Shihab,
M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.
Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.
Tafsirq.com
online
0 comments:
Post a Comment