Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

1. Al-Quran surah An-Nisa
(surah ke-4) ayat 4.
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
Berikan maskawin
(mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh
kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari maskawin itu
dengan senang hati, maka makan (ambi) pemberian itu dengan senang hati.
2. Asbabun nuzul
(penyebab turunnya) surah An-Nisan (surah ke-4) ayat 4.
1) Abu Shalih menjelaskan
ayat ini turun berkenaan dengan kebiasaan para orang tua/wali yang menggunakan
mahar nikah tanpa izin putrinya.
2) Kemudian turun ayat 4 ini,
untuk melarangnya.
Daftar Pustaka
1. Hatta, DR. Ahmad.
Tafsir Quran Per Kata, Dilengkapi dengan Asbabun Nuzul dan Terjemah. Penerbit
Pustaka Maghfirah, Jakarta 2011.
2. Al-Quran Digital,
Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2.
3. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment