Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

1. Al-Quran surah An-Nisa
(surah ke-4) ayat 19.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ
لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ
مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ
بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ
اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
Hai orang-orang yang beriman, tidak halal
bagimu mewarisi wanita dengan jalan paksa dan jangan kamu menyusahkan mereka
karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan
kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan
bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai
mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal
Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
2. Asbabun nuzul
(penyebab turunnya) surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 19.
1) Ibnu Abbas menjelaskan
pada zaman Jahiliah, jika seorang suami wafat, maka para walinya boleh menikahi
atau menikahkan istri almarhum dengan orang lain.
2) Para walinya lebih berhak
atas istri almarhum daripada keluarga istrinya.
3) Kemudian turun ayat 19
ini.
3. Dilarang mewarisi wanita
dengan paksa, bukan berarti mewarisi wanita tidak dengan paksaan dibolehkan.
4. Menurut sebagian adat Arab
jahiliah, jika seorang suami meninggal,
maka anak tertua atau keluarga yang lain mewarisi jandanya (istri almarhum).
5. Janda tersebut boleh
dinikahi sendiri, atau dinikahkan dengan orang lain dengan mahar kawin diambil
oleh pewaris, atau tidak boleh menikah lagi.
Daftar Pustaka
1. Hatta, DR. Ahmad.
Tafsir Quran Per Kata, Dilengkapi dengan Asbabun Nuzul dan Terjemah. Penerbit
Pustaka Maghfirah, Jakarta 2011.
2. Al-Quran Digital,
Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2.
3. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment