Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

1. Al-Quran surah An-Nisa
(surah ke-4) ayat 34.
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا
فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي
تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ
ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ
عَلِيًّا كَبِيرًا
Kaum pria (suami)
adalah pemimpin bagi kaum wanita (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian
mereka (pria) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (pria) telah
menafkahkan sebagian dari harta mereka. Maka wanita yang saleh, ialah yang taat
kepada Allah lagi menjaga diri ketika suaminya tidak ada, karena Allah telah menjaga
mereka. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan akan nusyuz, maka nasihati mereka
dan pisah ranjang dengan mereka, dan jika perlu pukul mereka. Tetapi jika mereka
menaatimu, maka jangan kamu mencari alasan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya
Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
2. Al-Quran surah An-Nisa
(surah ke-4) ayat 35.
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا
حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ
اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا
Dan jika kamu
khawatir terjadi sengketa antara
keduanya, maka kirim seorang juru damai keluarga pria dan juru damai keluarga wanita.
Jika kedua juru damai bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi
taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Mengenal.
3. Asbabun nuzul
(penyebab turunnya) surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 34 dan 35.
1) Hasan menjelaskan
tentang seorang istri yang mengadu kepada Rasulullah karena suaminya telah
menampar wajahnya.
2) Rasulullah bersabda,”Suamimu
berhak dibalas.”
3) Kemudian turun ayat 34
dan 35 ini.
4) Wanita itu segera pulang
dan batal menuntut suaminya.
4. Allah mewajibkan
seorang suami untuk menjaga istrinya dengan baik.
5. Nusyuz artinya meninggalkan
kewajiban sebagai istri, mislanya meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.
Daftar Pustaka
1. Hatta, DR. Ahmad.
Tafsir Quran Per Kata, Dilengkapi dengan Asbabun Nuzul dan Terjemah. Penerbit
Pustaka Maghfirah, Jakarta 2011.
2. Al-Quran Digital,
Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2.
3. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment