MERAWAT JENAZAH
CORONA
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

A.
Protokol pengurusan jenazah pasien covid -19.
1.
Pengurusan jenazah corona.
1)
Jenazah diurus oleh petugas rumah sakit.
2)
Jenazah ditutup kain kafan, bahan plastik tidak tembus
air, bahan kayu, atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.
3)
Jenazah tidak boleh dibuka lagi, selain oleh petugas.
4)
Jenazah disemayamkan tidak boleh lebih dari 4 jam.
2.
Salat jenazah corona.
1)
Salat jenazah dilakukan di rumah sakit, atau di masjid
yang telah diperiksa, dan setelah selesai dilakukan disinfektasi oleh petugas.
2)
Salat jenazah dilakukan dengan cepat, tidak boleh
lebih dari 4 jam.
3)
Salat jenazah boleh dilakukan oleh 1 orang saja.
3.
Penguburan jenazah corona.
1)
Lokasi pemakaman harus berjarak lebih dari 500 meter
dari rumah penduduk.
2)
Tempat kuburan harus berjarak lebih dari 50 meter dari
sumber air minum.
3)
Jenazah dikubur sedalam 1,5 meter dan ditutup tanah
setinggi 1 meter.
4)
Setelah prosedur jenazah dilakukan dengan baik, maka
pihak keluarga boleh ikut dalam penguburan jenazah.
B.
Keterangan.
1.
Petugas kesehatan memakai APD (alat pelindung diri)
lengkap.
2.
Anggota keluarga wajib memeriksakan diri dan isolasi
diri agar tidak menular.
3.
Proses pemakaman dilakukan oleh petugas memakai APD
lengkap.
4.
Masyarakat tidak boleh datang ke rumah almarhum untuk
mengucapkan belasungkawa.
5.
Jenazah tidak boleh dipegang dan dicium.
6.
Jenazah dimasukkan kantong jenazah.
7.
Jenazah tidak boleh dibawa pulang.
8.
Pemandian dan pemakaian kain kafan hanya dilakukan
oleh petugas memakai APD lengkap.
Daftar Pustaka.
- Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam kementerian Agama RI.


0 comments:
Post a Comment