PAKAI MASKER KAIN 2 LAPIS
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

1. Jakarta
- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan surat seruan Gubernur DKI
Jakarta Nomor 9 Tahun 2020, tentang penggunaan masker untuk mencegah penularan
Corona virus disease (COVID-19).
2. Seruan
itu dikeluarkan dengan semakin mewabahnya virus Corona, khususnya di Jakarta.
3. Dalam
seruan yang ditandatangani pada Jumat (3/4) itu, Anies meminta masyarakat senantiasa
menggunakan masker ketika berada di luar rumah.
4. Masker
yang digunakan masyarakat yakni masker kain minimal 2 lapis.
5. Masker
kain ini dapat dibeli atau dibuat sendiri.
6. Setelah
dipakai, masker kain langsung dicuci.
7. "Selalu
menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, tanpa kecuali.
8. Menggunakan
jenis masker kain minimal 2 lapis yang dapat dicuci.
9. Secara
rutin mencuci masker yang digunakan, dikerjakan tiap hari," ujar Anies
dalam seruan itu seperti dilihat detikcom, Sabtu (4/4/2020).
10. Peran RT/RW
dalam menangani virus corona di Jakarta.
1) Mengaktifkan
jalur koordinasi secara online, tanpa tatap muka dengan warga untuk memantau
situasi.
2) Mendata
warga dengan gejala ODP dan melaporkan ke RW secara online.
3) Mendata
warga dengan risiko tinggi.
4) Melapor
ke petugas kesehatan dinkes nomor 112 jika menemukan warga dengan gejala
covid-19.
5) Mengedukasi
warga dengan gejala covid-19 untuk isolasi mandiri di rumah.
6) Mengedukasi
tetangga yang pernah kontak dengan orang gejala covid-19 untuk isolasi mandiri.
7) Menginformasikan
langkah tepat pencegahan penularan kepada warga sekitar.
8) Mengedukasi
warga sekitar agar tidak memberi stigma buruk kepada ODP, PDP, dan penderita positif
covid-19.
11. Kategori
warga dengan risiko tinggi.
1) Lansia
atau dengan atau tanpa penyakit.
2) Ibu hamil.
3) Usia produkrif
dengan penyakit.
12. Jenis penyakit
risiko penyerta.
1) Penyakit
paru.
2) Penyakit
asma.
3) Penyakit
jantung.
4) Penderita
diabetes.
5) Penderita
gagal ginjal.
6) Penderita
penyakit hati/lever.
7) Penderita
auto-imun.
8) Penderita
kanker.
9) Penderita
supresi imun.
10) Perokok
aktif.
13. Isolasi
mandiri adalah tinggal di rumah (tempat isolasi) selama 14 hari.
14. ODP
adalah orang dalam pemantauan.
15. PDP
adalah pasien dalam pengawasan.
(Sumber:
internet)
0 comments:
Post a Comment