Sunday, April 5, 2020

4080. PAKAI MASKER KAIN 2 LAPIS


PAKAI MASKER KAIN 2 LAPIS
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

1.    Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan surat seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020, tentang penggunaan masker untuk mencegah penularan Corona virus disease (COVID-19).
2.    Seruan itu dikeluarkan dengan semakin mewabahnya virus Corona, khususnya di Jakarta.
3.    Dalam seruan yang ditandatangani pada Jumat (3/4) itu, Anies meminta masyarakat senantiasa menggunakan masker ketika berada di luar rumah.
4.    Masker yang digunakan masyarakat yakni masker kain minimal 2 lapis.
5.    Masker kain ini dapat dibeli atau dibuat sendiri.
6.    Setelah dipakai, masker kain langsung dicuci.
7.    "Selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, tanpa kecuali.
8.    Menggunakan jenis masker kain minimal 2 lapis yang dapat dicuci.
9.    Secara rutin mencuci masker yang digunakan, dikerjakan tiap hari," ujar Anies dalam seruan itu seperti dilihat detikcom, Sabtu (4/4/2020).
10. Peran RT/RW dalam menangani virus corona di Jakarta.
1)    Mengaktifkan jalur koordinasi secara online, tanpa tatap muka dengan warga untuk memantau situasi.
2)    Mendata warga dengan gejala ODP dan melaporkan ke RW secara online.
3)    Mendata warga dengan risiko tinggi.
4)    Melapor ke petugas kesehatan dinkes nomor 112 jika menemukan warga dengan gejala covid-19.
5)    Mengedukasi warga dengan gejala covid-19 untuk isolasi mandiri di rumah.
6)    Mengedukasi tetangga yang pernah kontak dengan orang gejala covid-19 untuk isolasi mandiri.
7)    Menginformasikan langkah tepat pencegahan penularan kepada warga sekitar.
8)    Mengedukasi warga sekitar agar tidak memberi stigma buruk kepada ODP, PDP, dan penderita positif covid-19.

11. Kategori warga dengan risiko tinggi.
1)    Lansia atau dengan atau tanpa penyakit.
2)    Ibu hamil.
3)    Usia produkrif dengan penyakit.

12. Jenis penyakit risiko penyerta.
1)    Penyakit paru.
2)    Penyakit asma.
3)    Penyakit jantung.
4)    Penderita diabetes.
5)    Penderita gagal ginjal.
6)    Penderita penyakit hati/lever.
7)    Penderita auto-imun.
8)    Penderita kanker.
9)    Penderita supresi imun.
10) Perokok aktif.

13. Isolasi mandiri adalah tinggal di rumah (tempat isolasi) selama 14 hari.
14. ODP adalah orang dalam pemantauan.
15. PDP adalah pasien dalam pengawasan.

(Sumber: internet)

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment