SIAPA TANGGUNG JAWAB CORONA
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

SEHARUSNYA MALU TELAH ABAI
1. (Penulis:
Syafril Sjofyan)
2. Menanggapi
berita, sudah seluruh provinsi Indonesia menyebar virus Corona Covid-19 yang
berasal dari Wuhan, China.
3. Terakhir
Provinsi Gorontalo.
4. Sungguh
sangat miris.
5. Sebagai
pemerhati kebijakan publik, saya terbawa emosi, sedih, marah dan kecewa bertumpuk.
6. China
dengan tindakan cepat, tegas, dan lugas terlihat kejam dapat melokalisir
Covid-19 hanya di Provinsi Hubei dan Kota Wuhan sebagai epicentrum agar tidak
menyebar ke kota dan provinsi lain di China.
7. Sekarang
Indonesia sudah terkepung dengan makhluk kecil tidak kelihatan, Covid-19.
8. Menyebar
ke semua provinsi.
9. Pada
awal sudah diketahui epicentrum pandemik ada di Jakarta dan sekitarnya (Depok,
Bogor, dan Bekasi) telah dilakukan stay at home masing-masing kepala daerah,
kantor, dan sekolah tutup.
10. Penduduk
pendatang di DKI dibiarkan exodus pulang kampung.
11. Sebagian
diperkirakan menjadi carrier makhluk halus tersebut ke berbagai provinsi.
12. Di
samping pelabuhan, bandara tidak ditutup, AKAP masih tidak distop sampai
sekarang.
13. Termasuk
kebijakan membiarkan kedatangan TKA asing, khususnya dari China negara asal
kuman Covid-19 dengan alasan untuk perusahaan strategis.
14. Alasan
sangat kapitalis.
15. Fatsalnya
Indonesia adalah negara hukum dan negara memiliki pemerintahan.
16. Presiden
dan Wapres dipilih rakyat setiap 5 tahun dengan kabinetnya dengan amanah dan
harapan berkinerja baik melindungi seluruh rakyatnya.
17. Mengamati
kinerja Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin dalam melakukan persiapan perang
wabah yang melanda dunia, secara kasat mata Pemerintah Jokowi abai dan lamban.
18. Selama
2 bulan dilewati, yakni Januari dan Februari, dengan kesombongan dan
keangkuhan.
19. Sama
sekali abai tanpa ada kegiatan persiapan.
20. Malah
ekspor APD dari Indonesia membanjir ke China.
21. Pertunjukan
keangkuhan dan memandang enteng wabah secara kasat mata baik dari pernyataan
Presiden Jokowi, Wapres Maruf Amin, Menkes Terawan, dan canda dari beberapa
Menteri jika diputar ulang sungguh sangat menyakitkan.
22. Dalam
negara hukum tentu ada mekanisme pertanggungjawaban.
23. Secara
hierarkis, kekuasaan adalah Presiden Joko Widodo dengan pasangannya Wapres
Maruf Amin.
24. Di
bawahnya ada Menkes Terawan yang memberi masukan sangat sombong.
25. Menko
Mavest Luhut Binsar Panjaitan tetap ngotot, agar TKA China tetap masuk.
26. Proyek
infrastruktur dan proyek mercusuar tetap jalan.
27. Pemerintah
Pusat abai membiarkan lalu lintas antarprovinsi.
28. Bahkan
mudik lebaran membingungkan dari pernyataan para pejabat saling berlawanan.
29. Padahal
mengetahui secara persis lonjakan kasus Covid-19 di Jabodetabek sudah
sedemikian rupa meningkat hari ke hari.
30. UU
PSBB terlambat dan sangat longgar baru keluar 1 bulan setelah kasus diketahui.
31. Sebelumnya
beberapa kepala daerah sudah mendesak untuk memperlakukan karantina wilayah,
beberapa daerah melakukan lockdown sendiri-sendiri.
32. Baru
kemudian atas desakan kondisi di daerah memberikan izin PSBB.
33. Kondisi
ini tidak saja membuat khawatir masyarakat dan kalangan professional kesehatan
yang berada di garda depan.
34. Mereka
secara pribadi membuat surat terbuka dan juga kelembagaan profesional
dokter-dokter.
35. Juga
membuat kuatir pemerintah asing, sehingga Dubes Australia bersama jajarannya
dipanggil pulang.
36. Saatnya
rakyat Indonesia melalui MPR RI minta tanggungjawab presiden atas kelalaian dan
kinerja buruk mengatasi pandemik Covid-19 dari Wuhan, China.
37. MPR RI
seharusnya sudah harus menjalankan fungsinya.
38. Alasan
semua negara di dunia terkena wabah.
39. Memang
betul.
40. Cuma
karena abai, lamban, dan keterlambatan antisipasi, penyebaran menjadi luas
tidak terkontrol ke seluruh provinsi di Indonesia, jelas tidak bisa ditolerir.
41. Tracing
atau penyelusuran terhadap penderita positif Covid-19, ke mana saja mereka
beraktifitas sangat sulit dilakukan.
42. Klaster
semakin banyak, pintu masuk bandara dan pelabuhan terbuka, kota dan kabupaten
terbuka.
43. Kewenangan
Pemerintah Pusat dalam melakukan perang terhadap wabah dan darurat kesehatan
malah mau dilencengkan untuk menjaga kekuasaan dengan rencana darurat sipil dan
edaran Kapolri, yakni mengejar dan menindak "penghina" Presiden dan
Pejabat Negara.
44. Kebijakan
tidak lagi bertujuan melindungi rakyat sesuai UUD, tetapi malah melindungi
pejabat.
45. Seharusnya
para pejabat malu sudah abai melindungi rakyatnya.
46. Jika
di luar negeri, pejabat seperti ini sudah mengundurkan diri.
(Sumber
: internet)
0 comments:
Post a Comment