PENGERTIAN TAWAF
Oleh: Drs. H.
M. Yusron Hadi, M.M.

1.
Kata “tawaf” (menurut KBBI V) dapat diartikan “bentuk ibadah dengan
berjalan kaki mengelilingi Kakbah 7 kali sambil berdoa.
2.
Tawaf arahnya berlawanan dengan
jarum jam atau Kakbah selalu berada di sebelah kiri.
3.
Tawaf adalah mengelilingi Kakbah sebanyak 7 kali.
4.
Kakbah selalu berada di sebelah kiri.
5.
Tawaf dimulai dan diakhiri pada garis sejajar Hajar Aswad.
6.
Tawaf boleh memakai kursi roda atau motor listrik.
7.
Tawaf ifadah adalah tawaf dalam rukun haji.
8.
Tawaf ifadah dikerjakan setelah lewat pukul 24.00 mulai tanggal 10
Zulhijah sampai kapan pun, tetapi
dianjurkan pada hari Tasyrik atau dalam bulan Zulhijah.
9.
Tawaf ifadah atau tawaf shadr (inti) atau tawaf ziarah adalah salah
satu rukun haji, jika tidak dikerjakan maka hajinya batal.
10. Tawaf wada
(perpisahan) adalah tawaf yang dilakukan setelah selesai ibadah haji sebelum
meninggalkan kota Mekah.
11. Sebagian ulama
berpendapat hukum tawaf wada (pamitan) adalah wajib.
12. Ulama lain
berpendapat tawaf wada hukumnya sunah.
13. Tawaf qudum
adalah tawaf yang dilakukan ketika seseorang baru tiba di kota Mekah untuk
menunaikan ibadah umrah atau ibadah haji sebagai penghormatan terhadap Kakbah.
14. Tawaf qudum
hukumnya sunah.
15. Bagi orang yang
mengerjakan haji tamattu, maka tawaf ifadahnya termasuk dalam tawaf umrahnya.
16. Tawaf sunah
adalah tawaf sunah yang dilakukan ketika memasuki atau berada di Masjidil Haram
Mekah.
17. Tawaf sunah tidak
diikuti dengan sai.
18. Tawaf sunah berpakaian
biasa (bukan ihram).
19. Tawaf umrah
adalah tawaf yang dilakukan saat seseorang melakukan ibadah umrah yang bersifat
mandiri maupun umrah yang dilakukan saat ibadah haji.
20. Setiap orang
yang masuk Masjidil Haram disarankan untuk mengerjakan tawaf sebagai pengganti
salat sunah tahiyatul masjid.
21. Setiap orang
yang mengerjakan tawaf harus dalam kondisi suci badannya dari hadas besar dan
hadas kecil serta suci pakaiannya.
22. Jemaah yang
mengerjakan tawaf, kemudian batal wudunya, harus berwudu lagi.
23. Dan
melanjutkan jumlah putaran tawafnya, dengan mulai dari garis sejajar Hajar
Aswad.
24. Jemaah sedang
tawaf harus menghentikan tawafnya, ketika datang waktu salat berjamaah untuk
ikut salat bersama.
25. Setelah
selesai salat, maka melanjutkan putaran tawaf dari tempatnya salat.
26. Ketika
mengawali tawaf disunahkan menghadapkan badan penuh kepada Kakbah.
27. Atau memiringkan
badan dan wajah menghadap ke arah Kakbah, melambaikan tangan kanan dan
mengecupnya, sambil berucap “Bismillah Allahu Akbar.”
28. Ketika
melewati Rukun Yamani disunahkan “istilam”.
29. Istilam adalah
melambaikan tangan kanan tanpa mengecupnya.
30. Setiap melewati
Hajar Aswad disunahkan “istilam” melambaikan tangan kanan dan mengecup
tangannya sendiri.
31. Tawaf putaran
ke-1 sampai ke-3 disunahkan berlari-lari kecil..
32. Salat sunah
tawaf adalah salat sunah 2 rakaat yang dilakukan sesudah mengerjakan tawaf.
33. Salat sunah
tawaf disunahkan dikerjakan di belakang Maka Ibrahim, jika tidak mungkin boleh dikerjakan
di mana pun.
34. Tidak semua tawaf
diikuti dengan sai, misalnya tawaf sunah.
35. Tawaf yang
diikuti sai adalah tawaf ifadah, tawaf qudum, dan tawaf umrah.
36. Bersentuhan antara jemaah pria dan wanita
sewaktu tawaf tidak membatalkan wudu, karena alasan darurat syar’i.
37. Setelah
mengerjakan tawaf wada (pamitan), jemaah boleh kembali ke hotel untuk
meghindari terik matahari, mengambil koper, atau keperluan lainnya.
38. Wanita
haid/nifas cukup mengerjakan tawaf wada (pamitan) dengan berdoa di pintu
Masjidil Haram.
39. Wanita yang
berhenti haid/nifas sementara boleh mengerjakan tawaf.
40. Meskipun
setelah tawaf darahnya keluar lagi dan tidak terkena dam.
41. Jemaah yang
sakit dan harus segera kembali ke Indonesia tidak wajib mengerjakan tawaf wada
(pamitan) dan tidak terkena dam.
Daftar Pustaka
1.
Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo, cetakan
ke-80, Bandung, 2017.
2.
Tuntunan Manasik Haji dan Umrah, 2018, Departemen Agama RI
3.
Doa dan Zikir Manasik Haji dan Umrah, 2018, Departemen Agama RI
4.
Doa-Doa Pilihan Manasik Haji dan Umrah, 2018, Departemen Agama RI
5.
Haji, Umrah, dan Ziarah, 1425 H, Dicetak dan diterbitkan oleh
Kerajaan Arab Saudi.
6.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.
7.
Tafsirq.com online Daftar Pustaka
Keterangan
gambar
1.
Kakbah






0 comments:
Post a Comment