Oleh:
Drs. H.M. Yusron Hadi, MM

14. Apa yang
dimaksud dengan ihram?
1)
Jawab: Ihram adalah niat masuk (mengerjakan) dalam ibadah haji dan
umrah dengan menghindari hal-hal yang dilarang selama berihram.
15. Bagi jamaah
haji Indonesia, di manakah tempat berihram haji dan umrah?
a.
Jawab: jemaah gelombang 1, mikat ihramnya di Masjid Bir Ali (Zul
Hulaifah), dekat Madinah.
b.
Jemaah gelombang 2, mikat ihramnya:
1)
Dalam pesawat terbang ketika berada di atas garis sejajar Qarnul
Manazil atau Yalamalam..
2)
Di bandara Jeddah.
16. Bagaimana
bentuk pakaian ihram pria dan wanita?
a.
Pakaian ihram pria.
1)
berupa 2 helai kain tidak berjahit, yang 1 helai untuk sarung dan 1
helai untuk selendang bahu.
2)
Disunahkan berwarna putih.
b.
Pakaian ihram wanita.
1)
Berupa pakaian biasa yang menutup seluruh tubuhnya.
2)
Wajah dan dua telapak tangan harus terbuka.
17. Bolehkah dalam
keadaan berihram menyembelih hewan ternak untuk makanan?
1)
Jawab: Boleh, karena selama berihram yang dilarang adalah berburu
dan membunuh hewan buruan darat yang halal serta hewan lain yang tidak
membahayakan (hewan yang membahayakan boleh dibunuh).
18. Apa saja yang
dilarang selama berihram?
a.
Pria.
1)
Dilarang memakai pakaian biasa (celana, celana dalam, baju/kaos
biasa).
2)
Dilarang memakai kaos kaki atau sepatu yang menutup tumit dan mata
kaki.
3)
Dilarang memakai penutup kepala yang melekat (kopiah, topi, peci,
sorban).
b.
Wanita.
1)
Dilarang menutup wajah dengan cadar.
2)
Dilarang menutup telapak tangan dengan kaos tangan.
c.
Pria dan wanita.
1)
Dilarang memakai wewangian (boleh memakai wewangian untuk tubuh sebelum berniat ihram haji/umrah).
2)
Dilarang memotong kuku, mencukur/memotong rambut dan bulu badan.
3)
Dilarang menikah, menikahkan, atau meminang.
4)
Dilarang menganiaya, membunuh, atau berburu hewan, tetapi boleh
membunuh hewan yang membahayakan.
5)
Dilarang bercumbu atau
bersetubuh.
6)
Dilarang mencaci, bertengkar, atau mengucapkan kata-kata yang
kotor.
Catatan
haji 2018, oleh : HM. Yusron Hadi bin HM. Tauchid Ismail, Sidoarjo, JawaTimur. Ketua
regu 23, rombongan 6, kloter 71 Surabaya.
Daftar Pustaka
1. Rasjid,
Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).
Penerbit Sinar Baru Algensindo, cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Panduan
Perjalanan Haji, 2018, Departemen Agama RI
3. Bimbingan
Manasik Haji, 2018, Departemen Agama RI
4. Hikmah
Ibadah Haji, 2018, Departemen Agama RI
5. Tuntunan
Keselamatan, Doa, dan Zikir Ibadah Haji, 2018, Departemen Agama RI
6. Haji,
Umrah, dan Ziarah, 1425 H, Dicetak dan diterbitkan oleh Kerajaan Arab Saudi.
7. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.
8. Tafsirq.com
online
0 comments:
Post a Comment