MEMAHAMI KERUDUNG JILBAB MUSLIMAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang Pakaian Kerudung Jilbab
Muslimah?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
Para ulama menjelaskan bahwa pada awal perkembangan lslam, para wanita Muslimah
pada zaman Nabi di Madinah semuanya menggunakan pakaian yang pada
umumnya sama bentuk dan besarnya dengan busana
yang dikenakan oleh wanita yang lain, termasuk wanita gelandangan dan budak belian.
Para wanita Muslimah pada zaman Nabi secara umum
memakai baju dengan kerudung seperti
jilbab, tetapi bagian leher dan dada
mereka gampang terlihat.
Wanita Muslimah memakai kerudung, tetapi
ujungnya sering dilipatkan ke belakang, sehingga telinga, leher dan
sebagian dada mereka
terbuka, dan keadaan semacam itu digunakan oleh orang musyrik dan munafik
untuk menggoda dan mengganggu para wanita
termasuk wanita Muslimah.
Ketika
para pemuda penggoda itu ditegur oleh umat Islam karena mengganggu wanita Muslimah,
mereka berkata,”Kami mengira mereka
adalah budak belian”. Hal ini
disebabkan pada saat itu tanda dan
identitas sebagai wanita Muslimah tidak
terlihat dengan jelas.
Kemudian turun Al-Quran surah Al-Ahzab, surah ke-33 ayat 59 yang
memerintahkan agar para wanita Islam memakai jilbab, yaitu baju kurung yang longgar
dan dilengkapi dengan kerudung penutup
kepala, sehingga mereka tidak akan diganggu.
Al-Quran surah Al-Ahzab,
surah ke-33 ayat 59.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ
وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ
ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا
رَحِيمًا
“Hai Nabi katakan kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan
istri-istri orang mukmin,”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh
tubuh mereka”. Yang demikian agar mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga
mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun dan Maha Penyayang”.
Ayat Al-Quran ini secara jelas memerintahkan agar wanita Muslimah memakai
pakaian yang membedakan mereka dengan yang wanita yang bukan Muslimah, dan memerintahkan agar jilbab
yang dipakai diulurkan ke badan
mereka.
Al-Quran surah An-Nur, surah ke-24 ayat 31.
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ
أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا
مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ
إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ
نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي
الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ
عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا
يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ
الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman,“Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya,
kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara
laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra
saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang
mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan
(terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah
mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan
bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya
kamu beruntung”.
Para ulama memusatkan perhatian
kepada larangan menampakkan “zinah” yang artinya “perhiasan” yang
dikecualikan oleh ayat di atas dengan menggunakan redaksi “kecuali apa
yang tampak darinya”.
Para ulama sepakat bahwa “zinah” yang
artinya “perhiasan”, dan bukan “zina” yang artinya “hubungan seks yang tidak
sah”, sedangkan “perhiasan” adalah segala sesuatu yang digunakan untuk memperelok dan memperindah seseorang, termasuk
pakaian, perhiasan emas dan berlian, serta make up dan sebagainya.
Para ulama membahas kalimat “kecuali yang (biasa) tampak daripadanya”
yang memunculkan tiga pendapat yang berbeda.
Pertama, memahaminya dengan makna, “Janganlah menampakkan
perhiasan mereka sama sekali, tetapi apa yang tampak secara
terpaksa dan bukan sengaja, seperti ditiup angin dan lainnya, maka hal itu
dapat dimaafkan”.
Kedua, memahaminya dengan makna, “Janganlah para wanita menampakkan perhiasannya, yaitu seluruh tubuh mereka, tetapi
jika tampak tanpa disengaja atau terpaksa, maka mereka tidak berdosa”.
Ketiga,
memahami “kecuali apa
yang tampak” dalam arti anggota tubuh yang biasanya dibutuhkan
keterbukaannya sehingga harus tampak, artinya apabila bagian tubuh
tersebut tertutup akan menimbulkan kesulitan dalam kegiatan sehari-hari.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah
dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan
Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan
Al-Quran.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment