Monday, October 30, 2017

429. URUSAN

MEMAHAMI URUSAN MASYARAKAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.



       Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang “Urusan masyarakat menurut Al-Quran?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.

     Kata “urusan” menurut KBBI V bisa diartikan “sesuatu yang diurus”, “perkara”,  “masalah”, “hal ihwal”, “persoalan”, “sesuatu yang berhubungan atau ada sangkut pautnya dengan”, “bagian pekerjaan (jawatan, dinas, dan sebagainya) yang mengurus sesuatu”, dan “ cara mengurus (merawat, menyelenggarakan, dan sebagainya)”.
      “Masyarakat” adalah sejumlah manusia dalam arti luas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama.
      Kata “musyawarah” menurut KBBI V bisa diartikan “pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah”, “perundingan”, dan “perembukan”.
      Kata “musyawarah” terambil dari akar kata “sy-w-r-“ yang pada mulanya  artinya “mengeluarkan madu dari sarang lebah”, kemudian maknanya berkembang, sehingga mencakup “segala sesuatu yang dapat diambil atau dikeluarkan dari yang lain” termasuk “pendapat”.
    “Musyawarah” dapat  juga  berarti  “mengatakan  atau mengajukan   sesuatu”, dan kata “musyawarah” pada dasarnya hanya digunakan untuk “hal-hal yang baik”, sejalan  dengan makna dasarnya.  
     Para ulama berpendapat bahwa secara umum dapat dikatakan bahwa petunjuk Al-Quran yang terperinci lebih banyak tertuju terhadap masalah yang tidak terjangkau  oleh akal dan nalar manusia, dan tidak mengalami perubahan.
     Sehingga uraian Al-Quran tentang metafisika, seperti surga dan neraka, sangat  terperinci karena masalah ini adalah hal yang tidak terjangkau akal dan nalar manusia.
     Al-Quran menjelaskan tentang “mahram” (yang terlarang untuk dinikahi) sangat terperinci, karena mahram tidak mengalami perubahan, misalnya, seorang anak, selama jiwanya normal, tidak mungkin memiliki birahi terhadap orang tuanya, saudara, atau keluarga dekat tertentu, demikian seterusnya.
    Al-Quran ketika menjelaskan masalah masyarakat yang dapat mengalami perkembangan dan perubahan, maka Al-Quran menjelaskan petunjuk dan pedoman secara umum dalam bentuk global, sehingga petunjuk dan pedoman itu dapat menampung segala perkembangan sosial budaya manusia. 
     Memang menyulitkan apabila perincian suatu masalah yang diterapkan pada suatu zaman dan masyarakat tertentu dengan ciri kondisi sosial budayanya, harus  diterapkan dengan perincian yang sama untuk masyarakat pada zaman dan kondisinya yang berbeda, misalnya tentang “musyawarah” dan “demokrasi”. 
     Sehingga penjelasan Al-Quran dan hadis Nabi  tentang masalah kemasyarakatan, misalnya tentang “musyawarah” dan “demokrasi” hanya memuat pedoman dan prinsip secara umum saja, dan tidak merincinya. 
     Pergantian dan suksesi empat khalifah setelah Nabi Muhammad meninggal, semuanya berlainan caranya, Abu Bakar terpilih secara musyawarah, Umar bin Khattab ditunjuk oleh Abu Bakar, Usman bin Affan dipilih oleh “Tim Dewan Syura”, dan Ali bin Abi Thalib “dipaksa” oleh sekelompok masyarakat.
      Nabi bersabda,”Yang berkaitan dengan urusan agama, maka rujukannya      kepadaku, dan yang berkaitan dengan urusan dunia, maka kamu lebih mengetahuinya.” 
      Nabi bersabda,” Kamu lebih mengetahui urusan duniamu”.

أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأُمُوْرِ دُنْيَاكُمْ

      ” Kamu lebih mengetahui urusan duniamu”.

      Para ulama berpendapat bahwa,“Allah telah menganugerahkan kepada manusia  kemerdekaan penuh dan kebebasan yang sempurna dalam urusan dunia dan      kepentingan masyarakat dengan jalan memberikan petunjuk untuk melakukan musyawarah”.
      Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 59. 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
    
  “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.

Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.   
2. Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online.

0 comments:

Post a Comment