Monday, October 30, 2017

431. MATERI

MATERI DALAM MUSYAWARAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.



       Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang “Materi yang dibahas dalam  musyawarah menurut Al-Quran?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
       Kata “materi” menurut KBBI V bisa diartikan “benda”, “bahan”, “segala sesuatu yang tampak”, serta “sesuatu yang menjadi bahan (untuk diujikan, dipikirkan, dibicarakan, dikarangkan, dan sebagainya)”.
     Kata “musyawarah” menurut KBBI V bisa diartikan “pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah”, “perundingan”, dan “perembukan”.
      Kata “musyawarah” terambil dari akar kata “sy-w-r-“ yang pada mulanya  artinya “mengeluarkan madu dari sarang lebah”, kemudian maknanya berkembang, sehingga mencakup “segala sesuatu yang dapat diambil atau dikeluarkan dari yang lain” termasuk “pendapat”.
    “Musyawarah” dapat  juga  berarti  “mengatakan  atau mengajukan   sesuatu”, dan kata “musyawarah” pada dasarnya hanya digunakan untuk “hal-hal yang baik”, sejalan  dengan makna dasarnya.  
      Al-Quran surah Ali 'Imran, surah ke-3 ayat 159.

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ
   
  “Maka disebabkan rahmat dari Allah, kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkan mereka, mohonkan ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya”.
      Al-Quran surah Asy-Syura, surah ke-42 ayat 38.  

وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ
     
      “Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka”.
     Para ulama menjelaskan bahwa Al-Quran tidak memberikan kebebasan untuk melakukan musyawarah dalam segala bidang, karena dalam Al-Quran surah Ali 'Imran, surah ke-3 ayat 159 ketika menyuruh Nabi melakukan musyawarah  memakai kata “al-amr”, yaitu “syawirhum fil amr” yang diterjemahkan dengan “bermusyawarahlah dalam masalah tertentu”, sedangkan dalam Al-Quran surah Asy-Syura, surah ke-42 ayat 38 memakai kata “amruhum” yang terjemahannya adalah “urusan mereka”.  
      Kata “amr” dalam Al-Quran ada yang dihubungkan kepada Allah dan sekaligus menjadi urusan Allah saja, sehingga tidak ada campur tangan manusia dalam urusan tersebut, misalnya dalam Al-Quran surah Al-Isra, surah ke-17 ayat 85.

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الرُّوحِ ۖ قُلِ الرُّوحُ مِنْ أَمْرِ رَبِّي وَمَا أُوتِيتُمْ مِنَ الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا

      “Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah,”Roh itu termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit”.
      Kata “amr” yang dihubungkan dengan manusia, misalnya ditujukan kepada orang kedua, yaitu dalam Al-Quran surah Al-Kahf, surah ke-18 ayat 16.  

وَإِذِ اعْتَزَلْتُمُوهُمْ وَمَا يَعْبُدُونَ إِلَّا اللَّهَ فَأْوُوا إِلَى الْكَهْفِ يَنْشُرْ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِنْ رَحْمَتِهِ وَيُهَيِّئْ لَكُمْ مِنْ أَمْرِكُمْ مِرْفَقًا
      
   “Dan apabila kamu meninggalkan mereka dan apa yang mereka sembah selain Allah, maka carilah tempat berlindung ke dalam gua itu niscaya Tuhanmu akan melimpahkan sebagian rahmat-Nya kepadamu dan menyediakan sesuatu yang berguna bagimu dalam urusanmu”.
      Kata “amr”  yang  tidak  dinisbahkan  itu yang berbentuk  “indefinitif”,  sehingga  secara  umum dapat dikatakan mencakup segala sesuatu, seperti dalam Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 117.

بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۖ وَإِذَا قَضَىٰ أَمْرًا فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ

      “Allah Pencipta langit dan bumi, dan bila Dia berkehendak (untuk menciptakan) sesuatu, maka (cukuplah) Dia hanya mengatakan kepadanya, “Jadilah”. Maka jadilah dia”.
     Kata “amr” yang berbentuk “definitif”, maka  pengertiannya  dapat mencakup  semua hal atau hal-hal tertentu saja, seperti dalam Al-Quran surah Al-Isra, surah ke-7 ayat 85  yang  mengkhususkan hal-hal  tertentu adalah urusan  Allah. 
      Al-Quran surah Ali 'Imran, surah ke-3 ayat 128 secara tegas menolak urusan  tertentu dari wewenang Nabi. 

لَيْسَ لَكَ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَإِنَّهُمْ ظَالِمُونَ

      “Tidak ada sedikit pun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima tobat mereka, atau mengazab mereka, karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim”.
       Para ulama menjelaskan bahwa ayat Al-Quran ini turun berkaitan dengan ucapan Nabi ketika dilukai oleh kaum musyrikin dalam Perang Uhud.
      Nabi bersabda, “Bagaimana Allah akan mengampuni mereka, sedangkan mereka telah mengotori wajah Nabi dengan darah?”
      Sedangkan riwayat yang lain menampilkan bahwa ayat ini turun untuk menegur Nabi yang mengharapkan agar Allah  menyiksa orang-orang tertentu dan memaafkan orang-orang yang lain.
      Al-Quran surah Al-Ahzab, surah ke-33 ayat 36.

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا

      “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata”.
     Para ulama menjelaskan bahwa para sahabat  Nabi menyadari  benar  tentang wahyu, sehingga mereka tidak memberikan saran kepada Nabi terhadap hal-hal yang bersumber dari wahyu Allah.
      Misalnya, ketika Nabi memilih suatu lokasi untuk pasukan Islam menjelang berkecamuknya  perang  Badar, maka Khubbab bin Munzir bertanya,”Ya Nabi, apakah  lokasi yang dipilih Nabi itu berdasarkan strategi perang atau wahyu dari Allah”.
       Nabi bersabda,“Lokasi ini berdasarkan strategi perang”. Maka Khubbab mengusulkan untuk memiih lokasi yang dekat dengan sumber air, dan Nabi menyetujuinya.      
     Ketika terjadi perundingan Hudaibiyah, sebagian besar para sahabat Nabi menilai merugikan umat Islam, maka Umar bin Khaththab tampak keberatan menerimanya, tetapi semuanya terdiam, ketika Nabi bersabda, “Aku adalah Rasulullah”.
       Sebagian ulama berpendapat bahwa materi yang dapat dimusyawarahkan adalah materi yang hanya berkaitan dengan urusan keduniaan, sedangkan masalah agama tidak dapat dimusyawarahkan.
       Sebagian ulama lain membenarkan adanya musyawarah urusan dunia, dan sebagian masalah  keagamaan, karena dengan adanya perubahan sosial budaya, maka sebagian  masalah keagamaan belum ditentukan penyelesaiannya dalam Al-Quran dan hadis Nabi. 
      Dapat disimpulkan bahwa masalah yang telah jelas dan tegas terdapat petunjuknya dari Allah dan Rasul, maka tidak dapat dimusyawarahkan, misalnya tata cara beribadah, sedangkan musyawarah hanya dapat dilakukan pada hal-hal yang belum ditentukan    petunjuknya.
    Salah satu  kasus keluarga  Nabi yang dimusyawarahkan adalah kasus fitnah terhadap  Aisyah, istri Nabi, yang digosipkan telah berselingkuh, maka Nabi bertanya kepada keluarga dan para sahabat.
      Kesimpulannya, bahwa musyawarah dapat dilakukan untuk segala masalah yang  belum terdapat petunjuk agama secara jelas dan pasti, sedangkan masalah yang berkaitan dengan akhirat dan ibadah, tidak  dapat dimusyawarahkan.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.   
2. Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online.

0 comments:

Post a Comment