CARA MENGENTASKAN KEMISKINAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang “Cara mengentaskan kemiskinan menurut Al-Quran?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
Kata “miskin” menurut KBBI V bisa diartikan “tidak berharta”, dan “serba kekurangan (berpenghasilan sangat rendah)”, sedangkan “kemiskinan” adalah “hal miskin”, dan “keadaan miskin”.
Dalam rangka mengentaskan kemiskinan, Al-Quran menganjurkan banyak cara yang harus ditempuh, yang secara garis besar dapat dibagi dalam tiga hal pokok, yaitu kewajiban setiap individu, kewajiban masyarakat, dan kewajiban pemerintah.
Kewajiban terhadap setiap individu tercermin dalam kewajiban bekerja dan berusaha, yang merupakan cara pertama dan utama yang ditekankan oleh Al-Quran, karena sejalan dengan naluri manusia, serta kehormatan dan harga dirinya.
Al-Quran surah Ali 'Imran, surah ke-3 ayat 14.
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)”.
Ayat ini secara tegas menggarisbawahi dua naluri manusia, yaitu “naluri seksual” yang dilukiskan sebagai “kesenangan kepada syahwat wanita” (lawan seks), dan naluri kepemilikan harta yang dipahami dari ungkapan “kesenangan kepada harta yang banyak”.
Sebagian ulama berpendapat bahwa seakan-akan Al-Quran menjadikan kedua naluri seksual dan kepemilikan sebagai naluri pokok manusia, dengan naluri kepemilikan akan mendorong manusia untuk bekerja dan berusaha.
Hasil bekerja dan berusaha itu apabila mencukupi kebutuhannya disebut “rezeki”, dan apabila melebihinya disebut “kasb” (hasil usaha), sehingga bekerja dan berusaha adalah dasar utama untuk memperoleh kecukupan dan kelebihan.
Dapat disimpulkan bahwa jalan pertama dan utama yang diajarkan Al-Quran untuk mengentaskan kemiskinan adalah dengan bekerja dan berusaha yang diwajibkan kepada setiap orang yang mampu.
Banyak ayat Al-Quran yang memerintahkan dan mengisyaratkan kemuliaan bekerja dalam segala bidang pekerjaan dan usaha, sedangkan Al-Quran mengecam segala bentuk pengangguran.
Al-Quran surah Alam Nasyrah, surah ke-94 ayat 7-8.
فَإِذَا فَرَغْتَ فَانْصَبْ وَإِلَىٰ رَبِّكَ فَارْغَبْ
“Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain, dan hanya kepada Tuhanmu hendaknya kamu berharap”.
Nabi bersabda, “Salah seorang di antaramu mengambil tali, dan membawa seikat kayu bakar di atas punggungnya lalu dijualnya, hal lebih baik daripada meminta-minta kepada orang lain, baik dia diberi atau ditolak”.
Apabila di lokasi seseorang berdomisili, tidak ditemukan lapangan pekerjaan, maka Al-Quran menganjurkan kepada orang tersebut untuk berhijrah mencari tempat lain, karena bumi sangat luas.
Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 100.
۞ وَمَنْ يُهَاجِرْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يَجِدْ فِي الْأَرْضِ مُرَاغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً ۚ وَمَنْ يَخْرُجْ مِنْ بَيْتِهِ مُهَاجِرًا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barang siapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Kewajiban orang lain dan masyarakat tercermin pada jaminan satu rumpun keluarga, dan jaminan sosial dalam bentuk zakat dan sedekah wajib, tetapi menggantungkan penanggulangan masalah kemiskinan kepada sumbangan sukarela dan keinsafan pribadi, tidak dapat diandalkan.
Sebagian orang kaya sering kali tidak merasa mempunyai tanggung jawab sosial, meskipun dia telah memiliki kelebihan harta kekayaan, sehingga diperlukan adanya penetapan hak dan kewajiban agar tanggung jawab keadilan sosial dapat terlaksana dengan baik.
Al-Quran menganjurkan sumbangan sukarela dan menekankan kesadaran pribadi untuk bersedekah, tetapi Al-Quran menekankan hak dan kewajiban, misalnya kewajiban mengeluarkan zakat untuk “delapan kelompok” yang ditetapkan.
Al-Quran surah At-Taubah, surah ke-9 ayat 60.
۞ إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
Al-Quran surah Adz-Dzariyat, surah ke-51 ayat 19.
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta-minta dan orang miskin yang tidak mendapatkan bagian”.
Hak dan kewajiban tersebut mempunyai kekuatan tersendiri, karena dapat “memaksa” pihak yang berkewajiban untuk melaksanakan, lalu diserahkan kepada yang berhak dan yang membutuhkan.
Dalam konteks inilah Al-Quran menetapkan kewajiban membantu keluarga oleh rumpun keluarganya, dan kewajiban setiap individu untuk membantu anggota masyarakatnya.
Al-Quran surah Al-Anfal, surah ke-8 ayat 75.
وَالَّذِينَ آمَنُوا مِنْ بَعْدُ وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا مَعَكُمْ فَأُولَٰئِكَ مِنْكُمْ ۚ وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَىٰ بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Dan orang-orang yang beriman sesudah itu, kemudian berhijrah dan berjihad bersamamu maka orang-orang itu termasuk golonganmu (juga). Orang-orang yang mempunyai hubungan itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang kerabat) di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.
Al-Quran surah Al-Isra, surah ke-17 ayat 26.
وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا
“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros”.
Para ulama menjelaskan bahwa dimaksud dengan memberikan “nafkah” mencakup sandang (pakaian), pangan (makanan), papan (tempat tinggal) dan perabotnya, pembantu (bagi yang memerlukannya), menikahkan anak apabila sudah dewasa, serta belanja untuk semua orang yang menjadi tanggungannya.
Al-Quran surah Al-Thalaq, surah ke-65 ayat 7.
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan”.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment