Sunday, October 29, 2017

424. ZAKAT

MEMAHAMI MAKNA ZAKAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.



       Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang “Makna zakat menurut Al-Quran?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
       Kata “zakat” (menurut KBBI V) bisa diartikan “jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak”, dan “salah satu rukun Islam yang mengatur harta yang wajib dikeluarkan kepada mustafik (yang berhak menerima zakat)”.
     Al-Quran menjelaskan bahwa kewajiban zakat dan kewajiban keuangan lainnya, ditetapkan oleh Allah, karena segala sesuatu di bumi, langit, dan alam semesta adalah mutlak milik Allah, juga berdasarkan “istikhlaf” (penugasan manusia sebagai  khalifah) serta persaudaraan dalam masyarakat, bangsa, dan kemanusiaan.
      Semua harta kekayaan yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang, pada hakikatnya adalah milik Allah, sehingga manusia diwajibkan  menyerahkan kadar tertentu dari kekayaannya untuk kepentingan manusia yang lain, karena semua hasil produksi, pada hakikatnya adalah memanfaatkan bahan dan materi yang telah diciptakan oleh Allah.
      Manusia mampu berproduksi “hanya” mengadakan perubahan, penyesuaian, atau perakitan dari bahan dan material yang telah diciptakan oleh Allah, serta adanya irigasi pengairan, alat dan perkakas, makanan, pakaian, dan stabilitas keamanan, kesemuanya dapat  diwujudkan dengan kebersamaan masyarakat.
     Kesimpulannya, seseorang dapat menjadi orang kaya adalah atas keterlibatan banyak pihak, termasuk para fakir miskin, sehingga Nabi bersabda,” Kalian mendapatkan kemenangan dan kecukupan berkat orang-orang lemah di antara kalian”.
      Sehingga wajar apabila Allah sebagai pemilik segala sesuatu,  mewajibkan kepada orang yang kaya dan berkelebihan menyisihkan sebagian hartanya untuk orang yang memerlukan.
      Al-Quran surah Muhammad, surah ke-47 ayat 36-37.

إِنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ ۚ وَإِنْ تُؤْمِنُوا وَتَتَّقُوا يُؤْتِكُمْ أُجُورَكُمْ وَلَا يَسْأَلْكُمْ أَمْوَالَكُمْ
إِنْ يَسْأَلْكُمُوهَا فَيُحْفِكُمْ تَبْخَلُوا وَيُخْرِجْ أَضْغَانَكُمْ
      “Sesungguhnya kehidupan dunia hanyalah permainan dan senda gurau. Dan jika kamu beriman serta bertakwa, Allah akan memberikan pahala kepadamu dan Dia tidak akan meminta harta-hartamu. Jika Dia meminta harta kepadamu lalu mendesak kamu (supaya memberikan semuanya) niscaya kamu akan kikir dan Dia akan menampakkan kedengkianmu.”
      Para ulama berpendapat bahwa menurut hukum Islam, zakat harta yang diberikan kepada fakir miskin hendaknya dapat memenuhi kebutuhannya selama setahun, bahkan seumur hidup.
       Cara menutupi kebutuhan tersebut dapat berupa modal kerja yang sesuai dengan  keahlian dan keterampilan masing-masing, bahkan sebagian ulama menetapkan kebutuhan pokok yang dimaksud adalah termasuk kebutuhan sandang, pangan,  papan, seks, pendidikan, dan kesehatan.
     Pemerintah berkewajiban mencukupi kebutuhan semua warga negara, melalui sumber dana yang sah, misalnya pajak perorangan, tanah, dan perdagangan, serta pajak tambahan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.
      Al-Quran mewajibkan kepada setiap umat Muslim untuk berpartisipasi mengatasi kemiskinan sesuai dengan kemampuannya, dan bagi orang yang tidak mempunyai  kemampuan material, tetap diharapkan partisipasinya dalam bentuk empati dan peduli dengan merasakan, memikirkan, dan mendorong pihak lain untuk berpartisipasi aktif mengatasi kemiskinan.
     Al-Quran menyebutkan orang yang enggan berpartisipasi mengatasi kemiskinan  sebagai orang yang telah “mendustakan agama dan hari akhir”.
      Al-Quran surah Al-Ma'un, surah ke-107 ayat 1-3.

أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ فَذَٰلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ وَلَا يَحُضُّ عَلَىٰ طَعَامِ الْمِسْكِينِ

      “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberikan makan orang miskin”.

Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.   
2. Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online.

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment