Thursday, October 5, 2017

331. SUAMI

SUAMI ADALAH PEMIMPIN KELUARGA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang “Suami adalah pemimpin dalam keluarga?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
      Suami (menurut KBBI V) adalah pria yang menjadi pasangan hidup seorang wanita, yaitu istri, serta “pemimpin” adalah orang yang memimpin, sedangkan “pemmpin keluarga” adalah orang yang memimpin dalam sebuah keluarga.
       Para ulama menjelaskan bahwa keluarga adalah rumah tangga terkecil dalam masyarakat, sebuah keluarga yang terdiri atas suami, istri, dan anak-anak mereka  memerlukan  seorang pimpinan, dan dalam pandangan Al-Quran yang wajar sebagai memimpin adalah si ayah.  
     Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 34.

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
    
     “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang salihah adalah yang taat kepada Allah dan menjaga diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihati mereka dan pisahkan mereka di tempat tidur mereka, dan pukul mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka jangan kamu mencari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi dan Maha Besar”.
      Para ulama menjelaskan alasan seorang suami menjadi seorang pemimpin dalam rumah tangganya, yaitu karena Allah melebihkan sebagian atas sebagian yang lain, dan karena suami diwajibkan untuk menafkahkan sebagian harta untuk keluarganya.
      Para ahli berpendapat bahwa seorang lelaki mempunyai faktor psikis yang berbeda dengan wanita, dan para psikolog berpendapat bahwa lelaki lebih banyak bertindak berdasarkan akalnya, sedangkan wanita bertindak lebih banyak berdasarkan perasaannya.
      Meskipun dalam kehidupan sehari-hari kita sering mengamati bahwa  wanita  bisa  menyamai lelaki dalam hal kecerdasan, bahkan ada yang melebihinya, dan keistimewaan utama seorang wanita adalah perasaannya yang sangat halus, yang sangat diperlukan dalam merawat dan mendidik anak.
      Sedangkan keistimewaan utama seorang lelaki adalah sikapnya yang cenderung berpikir   secara  praktis, sehingga dia diserahi sebagai pemimpin keluarga.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 228 menjelaskan bahwa seorang istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf,  sedangkan suami mempunyai satu derajat lebih tinggi.    

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

      “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf, akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa dan Maha Bijaksana”.
      Para ulama berpendapat bahwa derajat itu adalah kerelaan suami untuk meringankan sebagian kewajiban istrinya, dan memperlakukan istrinya dengan sifat terpuji, lemah lembut, sabar, dan pemaaf dengan kesalahan istrinya sehingga suami bisa memperoleh derajat itu.
      Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 35.  

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا
    
“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberikan taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha Mengenal”.
      Para ulama menjelaskan bahwa suami sebagai pemimpin keluarga adalah suatu keistimewaan yang disertai tanggung jawab yang besar terhadap istri dan semua anaknya untuk mencapai keluarga yang sakinah.
      Apabila terjadi percekcokan dalam rumah tangga, maka dilakukan musyawarah dalam keluarga lebih dahulu, jika belum berhasil barulah menghubungi keluarga masing-masing atau orang yang bijaksana untuk meminta nasihatnya dan membantu  menyelesaikannya.
  Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.   
2. Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online.

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment