MEMAHAMI SEJARAH WANITA
(Seri ke-1)
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang “Sejarah wanita dalam peradaban manusia? Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
Kata “perempuan” (menurut KBBI V) bisa diartikan “orang (manusia) yang mempunyai vagina”, “dapat menstruasi”, “hamil”, “melahirkan anak”, “menyusui”, “wanita”, “istri”, “bini, dan “betina (khusus untuk hewan)”.
Para ulama menjelaskan bahwa sebelum Al-Quran turun terdapat banyak peradaban besar, seperti Yunani, Romawi, India, dan Cina, serta terdapat agama Yahudi, Nasrani, Buddha, Zoroaster, dan sebagainya.
Masyarakat Yunani yang terkenal dengan pemikiran filsafatnya, tidak banyak membicarakan hak dan kewajiban wanita, dan di lingkungan elite mereka, para wanita ditempatkan atau disekap di dalam istana.
Nasib wanita di kalangan bawah sangat menyedihkan, karena para wanita diperjualbelikan seperti barang dagangan, sedangkan wanita yang berumah tangga sepenuhnya berada di bawah kekuasaan suaminya, dan para wanita tidak memiliki hak sipil, dan tidak mempunyai hak waris.
Pada puncak peradaban Yunani, para wanita diberikan kebebasan untuk memenuhi kebutuhan dan selera lelaki, hubungan seksual yang bebas tidak dianggap melanggar kesopanan, lokasi pelacuran menjadi pusat kegiatan politik dan sastra seni patung wanita telanjang yang terlihat di negara Barat adalah bukti sisa sejarah.
Mereka mengganggap para dewa melakukan hubungan gelap dengan wanita rakyat bawahan, dan dari hubungan gelap itu lahirlah “Dewi Cinta” yang terkenal dalam peradaban Yunani.
Dalam peradaban Romawi, para wanita sepenuhnya berada di bawah kekuasaan ayahnya, dan setelah menikah, kekuasaan berpindah ke tangan para suami, serta segala hasil usaha wanita, menjadi hak milik keluarganya yang laki-laki.
Kekuasaan kaum lelaki mencakup kewenangan untuk menjual, mengusir, menganiaya, dan membunuh wanita, serta keadaan tersebut berlangsung terus sampai abad ke-6 Masehi.
Pada zaman Kaisar Constantine terjadi sedikit perubahan, yaitu dengan diundangkannya hak pemilikan terbatas bagi wanita, dengan catatan bahwa setiap transaksi harus disetujui oleh keluarga suami atau ayah.
Peradaban Hindu dan Cina tidak lebih baik dari peradaban Yunani dan Romawi, karena hak hidup seorang wanita yang bersuami harus berakhir pada saat kematian suaminya, yaitu istrinya harus dibakar hidup-hidup bersamaan dengan mayat suaminya.
Hal ini baru berakhir pada abad ke-17 Masehi, ketika para wanita pada masyarakat Hindu sering dijadikan sesajen kepada para dewa.
Petuah sejarah kuno mereka mengatakan bahwa, “Racun, ular, dan api tidak lebih jahat daripada wanita”.
Dalam petuah Cina kuno diajarkan bahwa, “Anda boleh mendengarkan pembicaraan para wanita, tetapi jangan mempercayai kebenarannya”.
Dalam ajaran Yahudi, martabat para wanita dianggap sama dengan para pembantu, yaitu ayah berhak menjual anaknya yang perempuan, apabila dia tidak mempunyai saudara laki-laki.
Ajaran mereka menganggap para wanita adalah sumber laknat, karena wanita yang menyebabkan Nabi Adam terusir dari surga.
Dalam pandangan sebagian pemuka agama Nasrani ditemukan bahwa para wanita adalah senjata Iblis untuk menyesatkan manusia.
Pada abad ke-5 Masehi diselenggarakan suatu konsili yang memperbincangkan apakah wanita mempunyai roh atau tidak, Akhirnya terdapat kesimpulan bahwa wanita tidak mempunyai roh yang suci.
Pada abad ke-6 Masehi diselenggarakan suatu pertemuan untuk membahas, “Apakah para wanita itu termasuk manusia atau bukan manusia?” Akhirnya disimpulkan bahwa para wanita adalah manusia yang diciptakan khusus untuk melayani laki-laki.
Sepanjang abad pertengahan, nasib para wanita tetap sangat memprihatinkan, sampai tahun 1805 Masehi, perundang-undangan Inggris mengakui hak suami untuk menjual istrinya, dan sampai tahun 1882 Masehi para wanita Inggris belum memiliki hak pemilikan harta benda secara penuh, dan hak menuntut ke pengadilan.
Ketika Elizabeth Blackwill, yang merupakan dokter wanita pertama di dunia, menyelesaikan studinya di Geneve University pada tahun 1849, teman-temannya yang lelaki yang bertempat tinggal dengannya memboikotnya dengan dalih bahwa wanita tidak wajar memperoleh pelajaran.
Sekelompok dokter ingin mendirikan Institut Kedokteran khusus wanita di Philadelphia, Amerika Serikat, maka Perkumpulan Dokter setempat mengancam akan memboikot semua dokter yang terlibat pendiriannya.
Demikian sekilas sejarah kedudukan wanita sebelum, menjelang, dan sesudah kehadiran Al-Quran, serta kondisi dan situasi yang demikian tidak sejalan dengan petunjuk dan pedoman dalam Al-Quran.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment