MEMAHAMI HAK WANITA DALAM AL-QURAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang “Hak wanita menurut Al-Quran? Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
Al-Quran berbicara tentang perempuan dalam berbagai surah, dan pembicaraan tersebut menyangkut berbagai sisi kehidupan, terdapat ayat yang berbicara tentang hak dan kewajiban wanita, dan ada yang menguraikan keistimewaan para tokoh perempuan dalam sejarah agama dan kemanusiaan.
Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 32.
وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا ۖ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ ۚ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا
“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bagian daripada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.
Al-Quran surah Al-Ahzab, surah ke-33 ayat 33.
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliah yang dahulu dan dirikanlah salat, tunaikan zakat dan taati Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa darimu, hai ahlul bait dan membersihkanmu sebersih-bersihnya”.
Para ulama menjelaskan bahwa ayat ini sering kali dijadikan dasar untuk menghalangi wanita ke luar rumah.
Sebagian ulama berpendapat bahwa meskipun redaksi ayat ini ditujukan kepada istri Nabi Muhammad, tetapi wanita yang lain juga terkena dalam perintah tersebut, yaitu tuntunan agar para wanita tinggal di rumah, dan hanya ke luar rumah dalam keadaan darurat.
Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa ayat ini adalah larangan bagi wanita untuk keluar rumah, jika tidak ada hubungan dengan kepentingan agama, misalnya untuk salat.
Para ulama berpendapat bahwa tempat para wanita adalah berada di rumah dengan tenang dan terhormat, sehingga mereka dapat melaksanakan kewajiban rumah tangganya, apabila ada kepentingan untuk keluar rumah, maka dibolehkan asalkan bisa menjaga kesucian dan kehormatan dirinya.
Sebagian ulama membolehkan para wanita bekerja di luar rumah dalam keadaan darurat, karena ajaran Islam tidak melarang wanita untuk bekerja, tetapi ajaran Islam tidak mendorong wanita untuk bekerja di luar rumah.
Al-Quran surah Thaha, surah ke-20 ayat 117.
فَقُلْنَا يَا آدَمُ إِنَّ هَٰذَا عَدُوٌّ لَكَ وَلِزَوْجِكَ فَلَا يُخْرِجَنَّكُمَا مِنَ الْجَنَّةِ فَتَشْقَىٰ
“Maka kami berkata, “Hai Adam, sesungguhnya ini (iblis) adalah musuh bagimu dan bagi istrimu, maka sekali-kali janganlah sampai dia mengeluarkanmu berdua dari surga, yang menyebabkan kamu menjadi celaka”.
Sebagian ulama berpendapat bahwa ayat ini meletakkan kewajiban mencari nafkah adalah tugas para lelaki dan bukan tugas para wanita, karena kalimat “kamu menjadi celaka”, kata “kamu” adalah bentuk tunggal untuk lelaki.
Para ulama menjelaskan para wanita pada zaman Nabi yang melakukan berbagai macam pekerjaan, misalnya para wanita yang terlibat dalam peperangan yaitu Umu Salamah (istri Nabi), Shafiyah, Laila Ghaffariah, Umu Sinam, dan lainnya.
Perias pengantin, seperti Umu Salim yang merias Shafiyah binti Huyai (istri Nabi), dalam bidang perdagangan, seperti Khadijah binti Khuwailid (istri Nabi), Qilat binti Amar pernah datang kepada Nabi minta petunjuk cara berbisnis, dan Zainab binti Jahsy bekerja menyamak kulit binatang yang hasilnya disedekahkan.
Raithah, istri sahabat Nabi yang bernama Abdullah Ibnu Mas'ud, sangat aktif bekerja, karena suami dan anaknya ketika itu tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup keluarganya, serta Asy-Syifa' wanita yang pandai menulis, ditugaskan oleh Khalifah Umar bin Khattab untuk menangani pasar kota Madinah.
Kesimpulannya, para wanita mempunyai hak untuk bekerja, selama wanita itu membutuhkan pekerjaan, dan pekerjaan itu membutuhkannya, asalkan norma agama dan kesantunan tetap terjaga.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment