Friday, November 3, 2017

448. HUKUM 2

ASPEK HUKUM PUASA RAMADAN
(Seri ke-2)
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.



       Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang “Aspek hukum puasaRamadan menurut Al-Quran?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya
      Kata “puasa” menurut KBBI V bisa diartikan “meniadakan makan, minum, dan sebagainya dengan sengaja (terutama bertalian dengan keagamaan)”, “salah satu rukun Islam berupa ibadah menahan diri atau berpantang makan, minum, dan segala yang membatalkannya mulai terbit fajar sampai terbenam matahari”, dan “saum”.
      Kata “Ramadan” menurut KBBI V adalah bulan ke- 9 tahun Hijriah (29 atau 30 hari), pada bulan ini umat Islam yang sudah akil balig diwajibkan berpuasa.
      Keempat, kalimat “Wa 'alal ladzina yuthiqunahu fidyatun tha'amu miskin” (Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya membayar fidiah, yaitu memberi makan seorang miskin).
      Penggalan ayat ini diperselisihkan maknanya oleh para ulama, sebagian ulama   berpendapat  bahwa pada mulanya Allah memberikan alternatif bagi orang yang wajib puasa, yakni berpuasa atau berbuka dengan membayar fidiah.
     Sebagian ulama berpendapat bahwa ayat ini berbicara tentang musafir, orang yang sakit, dan orang yang merasa berat untuk berpuasa Ramadan, maka bagi mereka dibolehkan untuk tidak berpuasa dengan syarat membayar fidiah.
   Mayoritas ulama memahami penggalan ayat ini berbicara tentang orang yang sudah tua  dan  orang  yang mempunyai pekerjaan sangat berat, sehingga berpuasa sangat memberatkannya, sedangkan dia tidak mempunyai sumber rezeki yang lain.
     Dalam kondisi semacam ini, maka mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa Ramadan dengan syarat membayar fidiah, termasuk terhadap orang yang sakit sehingga tidak mampu berpuasa, dan memperlambat penyembuhan, serta wanita hamil dan menyusui.
     Fidiah adalah memberi makan fakir dan miskin setiap hari, selama dia tidak  berpuasa Ramadan, besarnya fidiah ada yang berpendapat sebanyak “setengah shak” (gantang) atau sekitar 3,125 gram gandum, kurma, atau makanan pokok yang lain.
     Ada yang menyatakan “satu mud” yaitu sekitar lima per enam  liter,  dan  ada  yang mengembalikan penentuan jumlahnya kepada kebiasaan yang berlaku pada setiap masyarakat.
       Kelima, kalimat “Uhilla lakum lailatash-shiyamir-rafatsu ila nisa'ikum” (Dihalalkan kepadamu pada malam Ramadan bersetubuh dengan istrimu. 
      Ayat ini membolehkan hubungan suami dan istri pada malam hari bulan  Ramadan, dan termasuk “mengeluarkan sperma” dengan cara apa pun.
      Sebagian ulama menilai berpelukan dan berciuman suami istri pada siang hari bulan Ramadan hukumnya adalah “makruh”,  karena dapat  mengakibatkan keluarnya sperma.
        Mayoritas ulama berpendapat suami dan istri yang  melakukan hubungan seks pada malam hari, tidak harus mandi junub sebelum terbitnya fajar, tetapi berkewajiban mandi junub sebelum terbitnya matahari untuk melakukan salat  subuh.
       Keenam, kalimat “Wakulu wasyrabu hatta yatabayyana lakumul khaith al-abyadhu minal khaithil aswadi minal fajr” (Makan dan minumlah sampai terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar).
    Waktu “imsak” biasanya 10 menit sebelum Subuh, adalah untuk mencegah dan memberikan peringatan untuk tidak lagi melakukan aktivitas yang terlarang.
       Ketujuh, kaliamat “Tsumma atimmush shiyama ilal lail” (Kemudian sempurnakan puasa itu sampai malam). Puasa dimulai  dengan terbitnya  fajar,  dan berakhir dengan datangnya malam.
     Para ulama berbeda pendapat tentang yang dimaksud “malam hari”, ada yang memahami “malam hari” adalah tenggelamnya matahari, meskipun masih terdapat mega merah, serta ada yang memahami “malam hari” adalah hilangnya mega merah dan menyebarnya kegelapan.
  Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.   
2. Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online.

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment