KERUDUNG
MUSLIMAH
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang
pakaian kerudung jilbab muslimah?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
1. Para
ulama menjelaskan bahwa pada awal perkembangan lslam, para wanita Muslimah pada
zaman Nabi Muhammad di Madinah semuanya menggunakan pakaian yang pada umumnya sama
bentuk dan besarnya dengan busana yang dikenakan oleh wanita yang lain,
termasuk wanita gelandangan dan budak belian.
2. Para
wanita Muslimah pada zaman Nabi Muhammad secara umum memakai baju dengan kerudung
seperti jilbab, tetapi bagian leher dan dada mereka gampang terlihat.
3. Wanita
Muslimah memakai kerudung, tetapi ujungnya sering dilipatkan ke belakang, sehingga
menjadi terbuka.
4. Keadaan
semacam itu digunakan oleh orang musyrik dan munafik untuk menggoda dan mengganggu
para wanita termasuk wanita Muslimah.
5. Ketika
para pemuda penggoda ditegur oleh umat Islam karena mengganggu wanita Muslimah,
mereka berkata,”Kami mengira mereka adalah
budak belian”.
6. Hal
ini disebabkan pada saat itu tanda dan identitas sebagai wanita Muslimah tidak terlihat
dengan jelas.
7. Al-Quran
surah Al-Ahzab (surah ke-33) ayat 59 memerintahkan agar para wanita Islam
memakai jilbab (baju kurung yang longgar dilengkapi dengan kerudung penutup kepala),
sehingga mereka tidak akan diganggu.
8.
Al-Quran surah Al-Ahzab (surah ke-33) ayat 59.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ
لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ
جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ
اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Hai
Nabi katakan kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang
mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena
itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.
9. Ayat
Al-Quran ini secara jelas memerintahkan:
1) Wanita
Muslimah memakai pakaian yang membedakan mereka dengan wanita yang bukan Muslimah.
2) Memerintahkan
agar jilbab wanita Muslimah yang dipakai diulurkan ke badan mereka.
10. Al-Quran
surah An-Nur (surah ke-24) ayat 31.
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ
يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ
زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ
جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ
آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي
أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ
التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ
الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ
بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى
اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakan kepada wanita yang beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak
daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan
janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah
mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami
mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara
laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita
Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang
tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah,
hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
11. Para
ulama memusatkan perhatian kepada larangan menampakkan “zinah” (perhiasan) yang
dikecualikan oleh ayat di atas dengan menggunakan redaksi “kecuali apa yang
tampak darinya”.
12. Para
ulama sepakat bahwa “zinah” (perhiasan), dan bukan “zina” (hubungan seks yang
tidak sah) harus dibedakan.
13. Perhiasan
(zinah) adalah segala sesuatu yang digunakan untuk memperelok dan memperindah seseorang,
termasuk pakaian, perhiasan emas dan berlian, serta make up dan sebagainya.
14. Para
ulama membahas kalimat “kecuali yang (biasa) tampak daripadanya” yang
memunculkan 3 pendapat berbeda.
1) Ke-1,
memahaminya dengan makna, “Janganlah menampakkan
perhiasan mereka sama sekali, tetapi yang tampak secara terpaksa dan bukan sengaja,
seperti ditiup angin dan lainnya, maka hal itu dapat dimaafkan”.
2) Ke-2,
memahaminya dengan makna, “Janganlah para wanita menampakkan perhiasannya,
yaitu seluruh tubuh mereka, tetapi jika tampak tanpa disengaja atau terpaksa,
maka mereka tidak berdosa”.
3) Ke-3,
memahami
“kecuali apa yang tampak, dalam arti
anggota tubuh yang biasanya dibutuhkan keterbukaannya sehingga harus tampak”,
artinya apabila bagian tubuh tersebut tertutup akan menimbulkan kesulitan dalam
kegiatan sehari-hari.
Daftar
Pustaka
1. Shihab,
M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab,
M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat.
Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab,
M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment