MAKAN DAN MINUM
-2
(Seri ke- 2)
Oleh: Drs. H.
M. Yusron Hadi, M.M.
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan
tentang makan dan minum dalam Al-Quran?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
1.
Al-Quran membagi makanan hewani dalam dua kelompok besar, yaitu:
1)
Hewan yang berasal dari lautan dan daratan.
2)
Hewan laut yang hidup dalam air asin dan tawar dihalalkan oleh Allah.
2.
Al-Quran surah Al-Nahl (surah ke-16) ayat 14.
وَهُوَالَّذِيسَخَّرَالْبَحْرَلِتَأْكُلُوامِنْهُلَحْمًاطَرِيًّاوَتَسْتَخْرِجُوامِنْهُحِلْيَةًتَلْبَسُونَهَاوَتَرَىالْفُلْكَمَوَاخِرَفِيهِوَلِتَبْتَغُوامِنْفَضْلِهِوَلَعَلَّكُمْتَشْكُرُونَ
Dan Dia Allah yang menundukkan lautan
(untukmu) agar kamu dapat memakan darinya daging yang segar (ikan), dan kamu
mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat
bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari
karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur.
3.
Al-Quran surah Al-Ma-idah (surah ke-5) ayat 96.
أُحِلَّلَكُمْصَيْدُالْبَحْرِوَطَعَامُهُمَتَاعًالَكُمْوَلِلسَّيَّارَةِ
ۖ وَحُرِّمَعَلَيْكُمْصَيْدُالْبَرِّمَادُمْتُمْحُرُمًا ۗ وَاتَّقُوااللَّهَالَّذِيإِلَيْهِتُحْشَرُونَ
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan
makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi
orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang
buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang
kepada-Nya kamu akan dikumpulkan.
4.
Yang dimaksudkan dengan “buruan laut” adalah binatang yang
diperoleh dengan berburu seperti: mengail, memukat, dan sebagainya di lautan,
sungai, danau, kolam, dan lainnya.
5.
Kalimat “makanan yang berasal dari laut” adalah ikan dan semacamnya
yang diperoleh dengan mudah karena telah mati sehingga mengapung.
6.
Nabi Muhammad bersabda,”Lautan adalah suci airnya dan halal
bangkainya”.
7.
Sebagian ulama berpendapat bahwa hewan yang dapat hidup di daratan dan
di lautan adalah haram, tetapi para ulama berbeda pendapat tentang hal ini,
karena larangannya bukan berasal dari Al-Quran.
8.
Al-Quran menghalalkan secara eksplisit hewan ternak yang hidup di
daratan sebagai “al-an'am” yaitu binatang ternak seperti unta, sapi, dan kambing.
9.
Al-Quran menjelaskan dengan tegas babi adalah haram.
10. Al-Quran surah
Al-An'am (surah ke-6) ayat 145.
قُلْلَاأَجِدُفِيمَاأُوحِيَإِلَيَّمُحَرَّمًاعَلَىٰطَاعِمٍيَطْعَمُهُإِلَّاأَنْيَكُونَمَيْتَةًأَوْدَمًامَسْفُوحًاأَوْلَحْمَخِنْزِيرٍفَإِنَّهُرِجْسٌأَوْفِسْقًاأُهِلَّلِغَيْرِاللَّهِبِهِ
ۚ فَمَنِاضْطُرَّغَيْرَبَاغٍوَلَاعَادٍفَإِنَّرَبَّكَغَفُورٌرَحِيمٌ
Katakan:
"Tidak aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang
diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu
bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua
itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa
yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang."
11. Al-Quran surah
Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 173.
إِنَّمَاحَرَّمَعَلَيْكُمُالْمَيْتَةَوَالدَّمَوَلَحْمَالْخِنْزِيرِوَمَاأُهِلَّبِهِلِغَيْرِاللَّهِ
ۖ فَمَنِاضْطُرَّغَيْرَبَاغٍوَلَاعَادٍفَلَاإِثْمَعَلَيْهِ ۚ إِنَّاللَّهَغَفُورٌرَحِيمٌ
Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang
(ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam
keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.
12. Para ulama berbeda
pendapat dalam memahami hewan yang diharamkan.
1)
Sebagian ulama berpedoman bahwa yang haram adalah yang disebutkan dalam
Al-Quran saja.
2)
Ulama lain berpendapat yang haram adalah yang disebutkan dalam
Al-Quran ditambah dengan hadis Nabi yang tidak bertentangan dengan Al-Quran.
13. Penjelasan tentang
haramnya babi adalah karena “rijs” (kotor), meskipun para ilmuwan belum sepenuhnya
mengetahui tentang “rijs” (kekotoran) lahir dan batin yang diakibatkan oleh babi.
14. Dapat disimpulkan
bahwa segala macam binatang yang memiliki sifat “rijs” (kotor) pasti haram.
15. Salah satu fungsi Rasulullah adalah untuk menjelaskan
Al-Quran.
16. Rasulullah menghalalkan
untuk umatnya yang baik-baik, dan mengharamkan yang “khabits” (buruk).
17. Al-Quran surah
Al-A'raf (surah ke-7) ayat 157.
الَّذِينَيَتَّبِعُونَالرَّسُولَالنَّبِيَّالْأُمِّيَّالَّذِييَجِدُونَهُمَكْتُوبًاعِنْدَهُمْفِيالتَّوْرَاةِوَالْإِنْجِيلِيَأْمُرُهُمْبِالْمَعْرُوفِوَيَنْهَاهُمْعَنِالْمُنْكَرِوَيُحِلُّلَهُمُالطَّيِّبَاتِوَيُحَرِّمُعَلَيْهِمُالْخَبَائِثَوَيَضَعُعَنْهُمْإِصْرَهُمْوَالْأَغْلَالَالَّتِيكَانَتْعَلَيْهِمْ
ۚ فَالَّذِينَآمَنُوابِهِوَعَزَّرُوهُوَنَصَرُوهُوَاتَّبَعُواالنُّورَالَّذِيأُنْزِلَمَعَهُ
ۙ أُولَٰئِكَهُمُالْمُفْلِحُونَ
(Yaitu)
orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang umi yang (namanya) mereka dapati
tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh
mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka mengerjakan yang mungkar dan
menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala
yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada
pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya,
menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al- Quran),
mereka itulah orang-orang yang beruntung.
18. Para ulama mempertemukan
ayat Al-Quran yang menggunakan redaksi pembatasan dengan hadis Nabi yang mengharamkan
makanan tertentu.
19. Misalnya hadis
yang mengharamkan semua binatang yang bertaring (buas), burung yang memiliki cakar
(buas), binatang yang hidup di daratan dan air, dan semacamnya.
1. Shihab,
M. Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan,
1994.
2. Shihab,
M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat.
Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab,
M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment