PENGERTIAN TAWAF
Oleh: Drs. H.
M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa
orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang pengertian tawaf menurut agama Islam?”
Kementerian Agama RI menjelaskannya.
1.
Kata “tawaf” (menurut KBBI V) dapat diartikan “bentuk ibadah dengan
berjalan kaki mengelilingi Kakbah tujuh kali (arahnya berlawanan arah dengan
jarum jam atau Kakbah selalu berada di sebelah kiri) sambil berdoa”.
2.
Tawaf adalah mengelilingi Kakbah sebanyak 7 kali, Kakbah selalu
berada di sebelah kiri, dimulai dan diakhiri pada garis sejajar dengan Hajar
Aswad.
3.
Tawaf ifadah adalah tawaf dalam rukun haji yang dikerjakan setelah
lewat pukul 24.00 mulai tanggal 10 Zulhijah
sampai kapan pun, tetapi dianjurkan dilakukan pada hari-hari Tasyrik
atau masih dalam bulan Zulhijah.
4.
Tawaf ifadah atu tawaf shadr (inti) atau tawaf ziarah adalah salah
satu rukun haji, jika tidak dikerjakan maka tidak sah hajinya.
5.
Tawafwada (perpisahan) adalah tawaf yang dilkukan setelah selesai
melaksanakan ibadah haji dan sebelum meninggalkan kota Mekah.
6.
Sebagian ulama berpendapat hukum tawaf wada (pamitan) adalah wajib,
sedangkan ulama yang lain berpendapat hukumnya sunah.
7.
Tawaf qudum adalah tawaf yang dilakukan ketika seseorang baru tiba
di kota Mekah untuk menunaikan ibadah umrah atau ibadah haji sebagai
penghormatan terhadap Kakbah.
8.
Tawaf qudum hukumnya sunah, tetapi bagi jemaah yang mengerjakan
haji tamattu maka tawaf ifadahnya termasuk dalam tawaf umrahnya.
9.
Tawaf sunah adalah tawaf sunah yang dilakukan ketika memasuki atau
berada di MasjidilHaram Mekah, tidak diikuti dengan sai dan berpakaian biasa
(bukan ihram).
10. Tawaf umrah
adalah tawaf yang dilakukan saat seseorang melakukan ibadah umrah yang bersifat
mandiri maupun umrah yang dilakukan saat ibadah haji.
11. Setiap orang
yang masuk Masjidil Haram disarankan untuk mengerjakan tawaf sebagai pengganti
salat sunah tahiyatul masjid.
12. Setiap orang
yang mengerjakan tawaf harus dalam kondisi suci badannya dari hadas besar dan
hadas kecil serta suci pakaiannya.
13. Jemaah yang
mengerjakan tawaf,kemudian batal wudunya, harus berwudu lagi dan melanjutkan
jumlah putaran tawafnya, dengan memulai dari garis sejajar Hajar Aswad.
14. Jemaah yang
sedang tawaf harus menghentikan tawafnya, ketika datang waktu salat berjamaah untuk
ikut salat bersama, setelah selesai salat melanjutkan putaran tawaf dari
tempatnya salat.
15. Ketika
mengawali tawaf disunahkan menghadapkan badan penuh kepada Kakbah, jika
kesulitan cukup memiringkan badan dan wajah menghadap ke arah Kakbah,
melambaikan tangan kanan dan mengecupnya, sambil berucap “Bismillah Allahu
Akbar.”
16. Ketika
melewati Rukun Yamani disunahkan “istilam” dengan melambaikan tangan kanan
tanpa mengecupnya.
17. Setiap melewati
Hajar Aswad disunahkan “istilam” dengan melambaikan tangan kanan dan mengecup
tangannya sendiri.
18. Tawaf putaran
ke-1 sampai ke-3 disunahkan berlari-lari kecil, jika memungkinkan.
19. Salat sunah
tawaf adalah salat sunah 2 rakaat yang dilakukan setela selesai mengerjakan
tawaf.
20. Salat sunah
tawaf disunahkan dikerjakan di belakang Maka Ibrahim, jika tidak mungkin boleh dikerjakan
di mana pun.
21. Tidak semua
tawaf diikuti dengan sai, misalanya tawaf sunah.
22. Tawaf yang
diikuti sai adalah tawaf ifadah, tawaf qudum, dan tawaf umrah.
23. Bersentuhan antara jemaah pria dan wanita
sewaktu tawaf tidak membatalkan wudu, karena alasan darurat syar’i.
24. Setelah
mengerjakan tawaf wada (pamitan), jemaah boleh kembali ke hotel untuk
meghindari terik matahari, mengambil koper, atau keperluan lainnya.
25. Wanita
haid/nifas cukup mengerjakan tawaf wada (pamitan) dengan berdoa di pintu
Masjidil Haram.
26. Wanita yang
berhenti haid/nifas sementara boleh mengerjakan tawaf, meskipun setelah tawaf
darahnya keluar lagi dan tidak terkena dam.
27. Jemaah yang
sakit dan harus segera kembali ke Indonesia tidak wajib mengerjakan tawaf wada
(pamitan) dan tidak terkena dam.
Daftar Pustaka
1.
Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo, cetakan
ke-80, Bandung, 2017.
2.
Tuntunan Manasik Haji dan Umrah, 2018, Departemen Agama RI
3.
Doa dan Zikir Manasik Haji dan Umrah, 2018, Departemen Agama RI
4.
Doa-Doa Pilihan Manasik Haji dan Umrah, 2018, Departemen Agama RI
5.
Haji, Umrah, dan Ziarah, 1425 H, Dicetak dan diterbitkan oleh
Kerajaan Arab Saudi.
6.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.
7.
Tafsirq.com online Daftar Pustaka
Keterangan
gambar
1.
Kakbah






0 comments:
Post a Comment