TANYA JAWAB HAJI (5)
(Seri ke-5)
Oleh: Drs. H.M. Yusron Hadi, MM

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang tanya jawab masalah
haji dan umrah?” Kementerian Agama RI menjelaskannya.
46. Apakah boleh suami istri berhubungan
badan sewaktu sedang melaksanakan ibadah haji?
Boleh, asalkan tidak
dalam keadaan berihram dan setelah tahalul sani.
47. Apakah yang dimaksud dengan mikat makani?
Mikat makani adalah tempat yang dijadikan
batas untuk memulai ihram haji/umrah.
48. Di manakah letak mikat makani?
Letak mikat makani ada 5 tempat,
1) Bir Ali (Zul Hulaifah), tempat mikatnya
penduduk Madinah dan yang melewatinya.
2) Juhfah, tempat mikatnya penduduk Syam
(Palestina, Syria) dan yang melewatinya.
3) Yalamlam, tempat mikatnya penduduk Yaman
dan yang melewatinya.
4) Qarnul Manazil (As-Sail), tempat mikatnya
penduduk Najad dan yang melewatinya.
5) Zatu Irqin, tempat mikatnya penduduk Irak
dan orang yang melewatinya.
49. Di manakah letak mikat makani jamaah haji
Indonesia?
A. Jamaah haji Indonesia gelombang ke-1,
yang datang dari Madinah mikat makaninya adalah Bir Ali (Zul Hulafah).
B. Jamaah haji Indonesia gelombang ke-2,
yang langsung ke Mekah, mikat makaninya adalah.
1) Di embarkasi (tempat pemberangkatan)
Indonesia,
2) Di dalam pesawat terbang, ketika melintas di atas Qarnul Manazil/Yalamlam, atau
3) Di bandara Jeddah.
50. Apakah Tan’im dan Ji’rona adalah mikat
makani untuk ibadah haji?
1) Tan’im dan Ji’rona adalah mikat umrah
untuk penduduk Mekah atau orang yang mukim di Mekah.
2) Tan’im dan Ji’rona bukan mikat haji, tetapi
mikat umrah.
51. Apakah yang dimaksud dengan tawaf?
Tawaf adalah
mengelilingi Kakbah sebanyak 7 kali dengan posisi Kakbah selalu berada di
sebelah kiri, diawali dan di akhiri pada arah sejajar Hajar Aswad.
52. Apakah setiap orang yang masuk ke
Masjidil Haram harus mengerjakan tawaf?
Tidak harus tawaf, tetapi disarankan untuk
mengerjakan tawaf sebagai ganti salat tahiyatul masjid.
53. Apakah setiap orang yang mengerjakan
tawaf harus dalam kondisi suci?
Ya, setiap orang yang
mengerjakan tawaf harus dalam kondisi suci dari hadas besar dan suci dari hadas
kecil.
54. Apakah jemaah yang sedang tawaf, lalu
batal wudunya harus mengulangi tawafnya?
Wajib berwudu lagi dan
tidak perlu mengulangi tawafnya, tetapi langsung melanjutkan kekurangan putaran
tawafnya dari arah sejajar Hajar Aswad.
55. Apakah seseorang yang sedang mengerjakan
tawaf, harus menghentikan tawafnya, ketika masuk waktu salat wajib?
1) Ya, harus menghentikan tawafnya, untuk
mengerjakan salat berjamaah.
2) Setelah salat selesai, jemaah langsung
melanjutkan putaran tawafnya dari tempat salatnya.
56. Apakah harus menghadapkan sepenuh badan
ke arah Hajar Aswad, ketika akan memulai tawaf?
Disunahkan menghadapkan
sepenuh badan ke arah Hajar Aswad.
57. Jika tidak mungkin, cukup memiringkan
badan dan menghadapkan wajah ke arah Hajar Aswad.
Disunahkan melambaikan
tangan kanan ke arah Hajar Aswad dan mengecup tangan kanannya sendiri.
58. Ketika melewati Rukun Yamani disunahkan
berbuat apa?
Ketika melewati Rukun
Yamani disunahkan untuk melambaikan tangan kanan ke arah Rukun Yamani, tanpa
mengecup tangan.
59. Apakah jemaah pria disunahkan ramal
(berlari kecil) pada putaran tawaf ke-1 sampai ke-3?
Disunahkan, jika
kondisinya memungkinkan.
Catatan haji 2018,
oleh: HM. Yusron Hadi bin HM. Tauchid Ismail, Sidoarjo, JawaTimur), ketua regu
23, rombongan 6, kloter 71 Surabaya.
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum
Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru
Algensindo, cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Panduan Perjalanan Haji, 2018, Departemen
Agama RI
3. Bimbingan Manasik Haji, 2018, Departemen
Agama RI
4. Hikmah Ibadah Haji, 2018, Departemen
Agama RI
5. Tuntunan Keselamatan, Doa, dan Zikir
Ibadah Haji, 2018, Departemen Agama RI
6. Haji, Umrah, dan Ziarah, 1425 H, Dicetak
dan diterbitkan oleh Kerajaan Arab Saudi.
7. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.
8. Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment