AYAT YANG QATH’I DALAM AL-QURAN
Oleh: Drs. H.M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang pendapat para ulama
tentang ayat-ayat yang qath’i dalam Al-Quran?” Profesor Quraish Shihab
menjelaskannya.
1. Ayat “qath’i” adalah ayat yang artinya bersifat
“pasti”, sedangkan ayat “zhanny” adalah ayat yang artinya bersifat “tidak
pasti”.
2. Sebagian ulama berkesimpulan bahwa apabila
ayat Al-Quran ditinjau terpisah secara berdiri sendiri, maka tidak ada yang ayat
“qath’i” (pasti) dalam Al-Quran, tetapi “kepastian makna” (qath’iyyah
al-dalalah) suatu nash muncul dari sekumpulan dalil “zhanny” (tidak pasti) yang
semuanya mengandung “kemungkinan makna yang sama”.
3. Terhimpunnya makna yang sama dari
dalil-dalil yang beraneka ragam itu memberikan kekuatan tersendiri, yang berbeda
dari keadaan masing masing dalil tersebut ketika terpisah dan berdiri sendiri.
4. Kekuatan himpunan tersebut menjadikan
ayat tersebut tidak bersifat “zhanny” (tidak pasti) lagi, ayat tersebut meningkat
menjadi semacam “mutawatir maknawi”, maka ayat itu disebut “qath’i dalalah” (kepastian makna).
5. Misalnya, nash ayat Al-Quran yang berbunyi
“aqimu shalah” (dirikanlah salat), maka nash ini “zhanny” (tidak pasti) yang menunjuk
bahwa salat adalah perintah wajib, meskipun redaksinya berbentuk perintah, karena
banyak ayat Al-Quran yang menggunakan redaksi perintah, tetapi dinilai bukan
sebagai perintah wajib.
6. Kepastian tersebut datang dari pemahaman
terhadap yang lain, meskipun dengan redaksi atau konteks berbeda, tetapi
disepakati bahwa semuanya mengandung makna yang sama.
7. Dalam contoh “aqimu shalah” (tegakkan
salat), ditemukan banyak ayat Al-Quran atau hadis yang menjelaskannya.
1) Pujian kepada orang yang melakukan salat.
2) Celaan dan ancaman bagi orang yang
meremehkan atau meninggalkan salat.
3) Perintah kepada mukalaf untuk
melaksanakan salat dalam keadaan apa pun sehat, sakit, damai, perang, berdiri, duduk,
berbaring atau dengan isyarat.
4) Diketahui secara turun-temurun sejak
zaman Rasulullah, para sahabat, dan generasi sesudahnya, semuanya tidak pernah
meninggalkan salat.
8. Kumpulan nash yang memberikan makna
tersebut, yang kemudian disepakati oleh umat, melahirkan pendapat bahwa
penggalan ayat “aqimu shalah” secara “pasti” atau “qath’i” mengandung makna
wajibnya salat.
9. Disepakati bahwa tidak ada kemungkinan
arti lain yang dapat ditarik darinya, sehingga sangat jelas bahwa salat adalah
perintah wajib bagi setiap umat Islam.
10. Kewajiban melakukan salat yang ditarik dari
“aqimu shalah” (tegakkan salat) menjadi aksioma (pernyataan yang dapat diterima
sebagai kebenaran tanpa pembuktian).
11. Di sini berlaku “ma’lum min al-din bi
al-dharurah” (sesuatu yang sudah sangat jelas dan aksiomatik dalam ajaran agama).
12. Biasanya,
para ulama “ushul fiqh” menunjuk kepada “ijmak” (kata sepakat dari para ulama
mengenai suatu hal), kesesuaian pendapat untuk menetapkan sesuatu yang bersifat
“qath’i” (pasti).
13. Jika menunjuk kepada nash atau “dalil
naqli” secara berdiri sendiri, maka akan dapat terbuka peluang, bagi orang yang
tidak mengetahui ijmak itu, untuk mengalihkan makna yang dimaksud dan telah
disepakati itu ke makna yang lain.
14. Para ulama langsung menunjuk kepada “ijmak”,
agar tidak timbul makna yang lain, karena suatu ayat Al-Quran atau hadis
mutawatir dapat menjadi “qath'i” (pasti) dan “zhanny” (tidak pasti) pada saat
yang sama.
15. Misalnya, firman Allah yang berbunyi “wa
imsahu bi ru’usikuma” (dan basuhlah kepalamu) adalah:
1) “Qath’i dalalah” (kepastian makna) menyangkut
wajibnya “membasuh kepala” dalam berwudu.
2) Tetapi menjadi “zhanny dalalah” (ketidakpastian
makna) dalam hal “batas atau kadar” kepala yang harus dibasuh.
16. Ke-qath’i-an (kepastian) dan
ke-zhanniy-an (ketidakpastian) tersebut disebabkan karena para ulama berijmak (bersepakat)
menyatakan kewajiban membasuh kepala dalam berwudu berdasarkan berbagai
argumentasi.
17. Para ulama berbeda pendapat tentang arti
dan kedudukan “ba” pada lafal “bi ru’usikum”.
18. Dengan demikian, kedudukan ayat tersebut
menjadi “qath’i bii’tibar wa zhanny bi I’tibar akhar” (dalam satu sisi bersifat
“qathi”/pasti), tetapi pada sisi lain bersifat “zhanny”/tidak pasti.
19. Artinya dalam satu sisi menunjuk kepada makna yang pasti,
tetapi pada sisi lain memberikan berbagai alternatif makna.
20. Dari sini jelas bahwa masalah “qath'iy” (pasti)
dan “zhanniy” (tidak pasti) bermuara kepada sejumlah argumentasi yang maknanya
disepakati oleh ulama (mujma' 'alayh), sehingga tidak mungkin lagi timbul makna
yang lain darinya kecuali makna yang telah disepakati itu.
21. Dalam hal kesepakatan tersebut, kita
perlu mencatat beberapa butir masalah.
1) Meskipun para ulama berbeda pendapat
tentang kedudukan ijmak (kesepakatan) sebagai dalil, tetapi agaknya tidak diragukan
bahwa para pendahulu (salaf) yang hidup pada abad-abad pertama tentu mempunyai
banyak alasan untuk sepakat menetapkan arti suatu ayat, sehingga pada akhirnya
ia menjadi “qath'iy dalalah” (kepastian makna), sehingga mengabaikan
persepakatan mereka dapat menimbulkan kebingungan dan kesimpangsiuran di
kalangan umat.
2) Harus disadari bahwa dalam banyak kitab
sering ditemukan pernyataan ijmak (kesepakatan) menyangkut berbagai masalah,
tetapi pada hakikatnya masalah tersebut tidak memiliki ciri ijmak.
3) Umat Islam, termasuk sebagian ulamanya, sering
beranggapan bahwa suatu masalah telah menjadi kesepakatan para ulama, padahal
sesungguhnya hal tersebut baru kesepakatan antarulama mazhabnya, sehingga hal yang
disepakati ke-qath'iy-annya (kepastiannya) haruslah diteliti dengan cermat.
22. Demikianlah beberapa pokok pikiran menyangkut
masalah “qath'iy” (pasti).
23. Adapun persoalan “zhanniy” (tidak pasti),
agaknya telah menjadi jelas dengan memahami istilah “qath'iy” (pasti) yang
diuraikan di atas.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah
dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan
Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan
Al-Quran.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment