MATEMATIKA
IMAM SYAFII
Oleh:
Drs. HM. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan
tentang soal model matematika Imam Syafii?” Syekh Abdul Aziz Asy-Syinawi menjelaskannya.
1. Ajaran
Islam bersumber kepada Al-Quran dan sunah (hadis Nabi) yang memiliki beberapa
cabang ilmu, salah satunya ilmu fikih (ilmu yang mempelajari tentang Hukum
Islam).
2. Dunia
Islam mengenal 4 mazhab terbesar, yaitu Mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan
Hambali.
3. Masing-masing
mazhab mempunyai karakter/keistimewaan tersendiri.
4. Mazhab
Hanafi didirikan oleh Nukman bin Tsabit (lahir tahun 89 Hijriah dan wafat tahun
150 Hijirah). Nukman bin Tsabit seorang guru besar ilmu fikih di Irak.
5. Mazhab
Maliki didirikan oleh Imam Malik bin Anas (lahir tahun 93 Hijriah dan wafat
tahun 179 Hijriah). Imam Malik bin Anas berasal dari Madinah.
6. Mazhab
Syafii didirikan oleh Muhammad bin Idris (lahir tahun 150 Hijriah dan wafat
tahun 200 Hijirah). Muhammad bin Idris berasal dari Gaza, Palestina.
7. Mazhab
Hambali didirikan oleh Ahmad bin Hambal (lahir tahun 164 Hijriah dan wafat
tahun 241 Hijriah). Ahmad bin Hambal berasal dari Baghdad, Irak.
8. Khalifah
Harun Rasyid sangat mencintai dan mengagumi Imam Syafii, tetapi para ulama yang
lain ingin menguji kemampuan Imam Syafii.
9. Para
ulama mengajukan beberapa pertanyaan bersifat teka teki matematika untuk
menguji kecerdasan Imam Syafii dalam hukum Islam.
A. Soal kasus
hukum Islam yang ditanyakan adalah berikut ini.
1. Seorang
lelaki menyembelih seekor domba, lalu dimasaknya sehingga siap dimakan. Dia
keluar rumah untuk suatu keperluan. Beberapa waktu kemudian, dia kembali pulang
dan berkata kepada keluarganya,”Makanlah dombanya, karena domba itu haram untuk
saya.” Keluarganya menjawab,”Domba itu
juga haram untuk kami.”
a. Jawaban
Imam Syafii, “Lelaki itu seorang musyrik. Dia menyembelih domba atas nama
berhala, lalu dia keluar rumah untuk beberapa kepentingan. Allah memberinya hidayah, kemudian dia masuk
Islam, maka domba itu haram baginya. Keluarganya ikut masuk Islam, maka domba
itu haram bagi mereka.”
2. Dua
orang muslim yang merdeka dan sehat. Keduanya minum khamar. Orang pertama dihukum
pidana, tetapi orang kedua dibebaskan, tidak dihukum.
a. Jawaban
Imam Syafii,”Orang yang pertama sudah balig, sedangkan orang yang kedua belum
balig.”
3. Seorang
lelaki dan seorang wanita dewasa. Keduanya
bertemu dua anak kecil di jalan, lalu mereka menciumnya. Tatkala ditanyakan
kepada mereka, lelaki dewasa menjawab,”Bapakku adalah kakek mereka, sedangkan saudaraku
adalah paman mereka, dan istriku ialah istri bapak mereka.” Wanita dewasa
menjawab,”Ibuku adalah nenek mereka, sedangkan saudaraku adalah bibi mereka,
dari pihak ibunya.”
a. Jawaban
Imam Syafii,”Lelaki dan wanita dewasa itu adalah ayah dan ibu mereka.”
4. Dua orang
wanita dewasa, dan dua anak. Keduanya berkata,”Selamat datang untuk anak kami,
yang sekaligus suami dan anak suami kami.”
a. Jawaban
Imam Syafii,”Dua anak tersebut merupakan anak dua wanita itu. Masing-masing
wanita, menikah dengan anak temannya. Kedua anak itu menjadi anak mereka, menjadi
suami dan anak dari suami mereka.”
5. Seorang
pria mengambil segelas besar air untuk diminum. Dia minum setengah gelas dengan
halal, tetapi setengah gelas lagi menjadi haram.
a. Jawaban
Imam Syafii, “Lelaki itu minum setengan gelas. Lalu dia mimisan, darahnya masuk ke dalam
gelas sisanya, maka setengah gelas sisanya menjadi haram.”
6. Lima orang
pria berzina dengan wanita. Orang yang ke-1 dihukum bunuh, orang ke-2 dihukum rajam, orang ke-3 dihukum cambuk,
orang ke-4 dihukum setengah pidana, tetapi orang ke-5 dibebaskan.”
a. Jawaban
Imam Syafii,”Orang yang ke-1 menganggap zina halal, maka dia dibunuh. Orang ke-2
sudah menikah, maka dia dirajam. Orang ke-3 belum menikah, maka dia dicambuk.
Orang ke-4 seorang budak, maka dia dihukum setengah pidana. Sedangkan orang yang
ke-5 orang gila, maka dia dibebaskan”.
7. Seorang
lelaki memberi istrinya sebuah kantung berisi sesuatu yang disegel. Dia minta
istrinya mengosongkan isinya dengan syarat tidak boleh dibuka, dilubangi, atau
dirusak segelnya.
a. Jawaban
Imam Syafii,”Kantung itu berisi gula atau garam, kantung itu hanya perlu
direndam dalam air, maka isinya sudah mencair.”
Daftar
Pustaka
1. Asy-Syinawi,
Abdul Aziz. Biografi Empat Mazhab. Penerbit Beirut Publishing. Ummul Qura.
Jakarta, 2013.
2. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment