Monday, April 6, 2020

4084. PENUMPANG WAJIB PAKAI MASKER


PENUMPANG WAJIB PAKAI MASKER
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

1.    DKI Jakarta masih dalam status Tanggap Darurat Bencana COVID-19, sebaiknya teman-teman tetap berkegiatan di rumah.
2.    Bagi teman-teman yang masih berkegiatan ke luar rumah, harus memakai masker untuk mencegah penyebaran COVID-19.
3.    Mulai Senin 6 April 2020, seluruh moda transportasi publik Jakarta mensosialisasikan aturan WAJIB pakai MASKER.
4.    Penegakan aturan secara ketat mulai 12 April 2020, hanya penumpang yang memakai masker yang boleh naik TransJakarta, MRT, LRT, kereta commuter dan kereta bandara.
5.    Jangan pakai masker bedah/medis, itu sangat diperlukan tenaga kesehatan.
6.    Cukup pakai masker kain minimal 3 lapis, atau 2 lapis yg di dalamnya diselipkan tisu.
7.    Masker kain murah dan mudah.
8.    Masker kain bisa dibuat sendiri dengan bahan-bahan di rumah atau bantu UMKM lokal dengan membeli masker kain secara daring.
9.    Beli beberapa banyak untuk dipakai-cuci bergantian.
10. Bila punya masker kain berlebih bagikan kepada orang yang belum memakai di sekitarmu.
11. Lindungi diri sendiri, lindungi keluarga, dan lindungi sesama.
12. #jakartatanggapcorona #yukpakaimasker #jaklingko #Transjakarta #MRTJakarta #LRTJakarta #KeretaCommuterIndonesia #railink #maskerkain #covid19 — di Jakarta.
13. Seruan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan:
1)    Jika tidak mendesak sebisa mungkin tetap tinggal di rumah dan tidak bepergian.
2)    Seluruh penumpang kendaraan wajib memakai masker.
3)    Penumpang yang tidak memakai masker, dilarang naik kendaraan.
4)    Diutamakan memakai masker kain.
5)    Masker medis diprioritaskan untuk tenaga kesehatan.
6)    Wajib memakai masker berlaku bagi semua orang.

(Sumber: internet)








Related Posts:

0 comments:

Post a Comment