PENUMPANG WAJIB PAKAI MASKER
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

1. DKI
Jakarta masih dalam status Tanggap Darurat Bencana COVID-19, sebaiknya
teman-teman tetap berkegiatan di rumah.
2. Bagi
teman-teman yang masih berkegiatan ke luar rumah, harus memakai masker untuk
mencegah penyebaran COVID-19.
3. Mulai Senin
6 April 2020, seluruh moda transportasi publik Jakarta mensosialisasikan aturan
WAJIB pakai MASKER.
4. Penegakan
aturan secara ketat mulai 12 April 2020, hanya penumpang yang memakai masker
yang boleh naik TransJakarta, MRT, LRT, kereta commuter dan kereta bandara.
5. Jangan
pakai masker bedah/medis, itu sangat diperlukan tenaga kesehatan.
6. Cukup
pakai masker kain minimal 3 lapis, atau 2 lapis yg di dalamnya diselipkan tisu.
7. Masker
kain murah dan mudah.
8. Masker
kain bisa dibuat sendiri dengan bahan-bahan di rumah atau bantu UMKM lokal dengan
membeli masker kain secara daring.
9. Beli
beberapa banyak untuk dipakai-cuci bergantian.
10. Bila
punya masker kain berlebih bagikan kepada orang yang belum memakai di
sekitarmu.
11. Lindungi
diri sendiri, lindungi keluarga, dan lindungi sesama.
12. #jakartatanggapcorona
#yukpakaimasker #jaklingko #Transjakarta #MRTJakarta #LRTJakarta #KeretaCommuterIndonesia
#railink #maskerkain #covid19 — di Jakarta.
13. Seruan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan:
1) Jika tidak
mendesak sebisa mungkin tetap tinggal di rumah dan tidak bepergian.
2) Seluruh
penumpang kendaraan wajib memakai masker.
3) Penumpang
yang tidak memakai masker, dilarang naik kendaraan.
4) Diutamakan
memakai masker kain.
5) Masker
medis diprioritaskan untuk tenaga kesehatan.
6) Wajib memakai
masker berlaku bagi semua orang.
(Sumber:
internet)
0 comments:
Post a Comment