Tuesday, April 7, 2020

4093. SALAT TARAWIH 1441 H DI RUMAH




SALAT TARAWIH 1441 H DI RUMAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

1.    Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengeluarkan surat edaran panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah saat wabah virus Corona (COVID-19), Senin (6/4/2020).
2.    Tujuan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020:

1)    agar masyarakat dapat melaksanakan ibadah, meskipun ada wabah penyakit.

2)    memberi panduan ibadah sejalan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko COVID-19,

3.    Edaran juga berisi panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.


A.   Panduan Berikut Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijrah:
1.    Umat Islam wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan berdasarkan fikih ibadah.
4.    Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama'i (buka puasa bersama).
5.    Salat tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah dengan keluarga inti di rumah.
6.    Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran.
7.    Tidak ada buka puasa bersama di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid dan musala.
8.    Tidak ada peringatan Nuzulul Qu'an dalam bentuk tablig menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid dan musala.
9.    Tidak melakukan iktikaf 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid dan musala.
10. Tidak ada salat Idul Fitri secara berjemaah di masjid atau di lapangan, sambil Fatwa MUI menjelang waktunya.
11. Dilarang melakukan kegiatan:
1)    Salat tarawih keliling.
2)    Takbiran keliling (takbiran cukup di masjid dan musala dengan pengeras suara).
3)    Pesantren kilat (boleh secara online).

12. Silaturahim dan halal bihalal dilakukan melalui media sosial.
13. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Sedekah):
1)    Mengimbau membayar zakat hartanya sebelum Ramadan, sehingga bisa terdistribusi kepada penerima zakat lebih cepat.
2)    Panitia pengelola zakat meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka dan membuka gerai di tempat keramaian.
3)    Pembayaran zakat melalui layanan jemput dan transfer bank.
4)    Panitia pengelola zakat menyiapkan sarana cuci tangan air mengalir, sabun dan tisue.
5)    Membersihkan lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang tangan.


(Sumber: internet)


                                          i.    yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk
                                        ii.    keperluan tersebut.
6)    Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.
14. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):
1)    Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.
2)    Organisasi pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran Zakat Fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima Zakat Fitrah.
3)    Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada mustahik.
4)    Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk proaktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun ketua RT dan RW setempat.
                                          i.    Petugas yang melakukan penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tisu).
15. Dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong menciptakan dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.
16. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan COVID-19.
17. Fachrul mengatakan, panduan tersebut dapat diabaikan apabila masing-masing daerah sudah dinyatakan aman dari wabah Corona. Pernyataan aman tentunya dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
18. "Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari COVID-19," katanya.

Panduan ibadah bulan Ramadhan 1441 H dari Kemenag


Related Posts:

0 comments:

Post a Comment