SALAT TARAWIH 1441 H DI RUMAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

1. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengeluarkan surat
edaran panduan Ibadah Ramadan dan
Idul Fitri 1441 Hijriah saat wabah virus Corona (COVID-19), Senin (6/4/2020).
2. Tujuan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020:
1)
agar masyarakat dapat melaksanakan ibadah, meskipun ada wabah penyakit.
2) memberi panduan ibadah sejalan syariat Islam sekaligus
mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim
di Indonesia dari risiko COVID-19,
3.
Edaran juga berisi panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.
A. Panduan Berikut Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijrah:
1.
Umat Islam wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan berdasarkan
fikih ibadah.
4. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau
keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama'i (buka puasa bersama).
5. Salat tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah dengan
keluarga inti di rumah.
6. Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah
masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah untuk menyinari rumah dengan
tilawah Alquran.
7. Tidak ada buka puasa bersama di lembaga pemerintahan,
lembaga swasta, masjid dan musala.
8. Tidak ada peringatan Nuzulul Qu'an dalam bentuk tablig menghadirkan
penceramah dan massa dalam jumlah besar di lembaga
pemerintahan, lembaga swasta, masjid dan musala.
9. Tidak melakukan iktikaf 10 (sepuluh) malam terakhir bulan
Ramadan di masjid dan musala.
10. Tidak ada salat Idul Fitri secara berjemaah di masjid
atau di lapangan, sambil Fatwa MUI
menjelang waktunya.
11. Dilarang melakukan kegiatan:
1) Salat tarawih keliling.
2) Takbiran keliling (takbiran cukup di masjid dan musala dengan pengeras suara).
3) Pesantren kilat (boleh secara online).
12. Silaturahim dan halal bihalal dilakukan melalui media
sosial.
13. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Sedekah):
1) Mengimbau membayar zakat hartanya sebelum Ramadan, sehingga
bisa terdistribusi kepada penerima zakat lebih
cepat.
2) Panitia pengelola zakat meminimalkan pengumpulan zakat
melalui kontak fisik, tatap muka dan membuka gerai di tempat keramaian.
3) Pembayaran zakat melalui
layanan jemput dan transfer
bank.
4) Panitia pengelola zakat menyiapkan sarana cuci tangan air
mengalir, sabun dan tisue.
5) Membersihkan lingkungan
masjid, musala dan tempat lainnya secara rutin, khususnya handel
pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat
penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang tangan.
(Sumber:
internet)
i. yang
terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai
untuk
ii. keperluan
tersebut.
6) Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau
ZIS untuk meminimalkan kontak fisik
langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.
14. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):
1) Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ)
dan panitia pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS
yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat
lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat
fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.
2)
Organisasi
pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang
berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang
berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran Zakat Fitrah
kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima Zakat Fitrah.

3) Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ)
dan panitia pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS
yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat
lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan
memberikan secara langsung kepada mustahik.
4) Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ)
dan panitia pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid,
musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk proaktif dalam melakukan
pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun ketua RT
dan RW setempat.
i. Petugas yang melakukan penyaluran Zakat Fitrah dan/atau
ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung
tangan dan alat pembersih sekali pakai (tisu).
15. Dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Syawal, seyogyanya
masing-masing pihak turut mendorong menciptakan dan menjaga kondusifitas
kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah Islamiyah, ukhuwah
wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.
16. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan
Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan COVID-19.
17. Fachrul mengatakan, panduan tersebut dapat diabaikan apabila
masing-masing daerah sudah dinyatakan aman dari wabah Corona. Pernyataan aman
tentunya dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
18. "Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada
saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh
wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan
keadaan telah aman dari COVID-19," katanya.
0 comments:
Post a Comment