Friday, April 10, 2020

4123. HUKUM PAHALA UNTUK JENAZAH


HUKUM PAHALA UNTUK JENAZAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

1.    Imam Ahmad bin Hambal berkata,”Semua amal kebaikan sampai kepada jenazah, berdasarkan nash yang ada tentang itu, karena umat Islam berkumpul di setiap tempat, membaca Al-Quran dan menghadiahkan bacaannya kepada orang sudah meninggal tanpa ada yang menolaknya, maka ini sudah menjadi Ijma.”
2.    Imam Ibnu Taimiah berkata,”Para ulama ahli sunah waljamaah sepakat bacaan Al-Quran, sedekah, dan amal kebaikan lainnya yang bersifat harta  termasuk memerdekakan budak sampai kepada yang dituju, sama seperti sampainya doa, istighfar, salat, salat jenazah, dan lainnya.”

3.    Para ulama berbeda pendapat tentang sampainya pahala amal yang bersifat fisik badan seperti puasa, salat, dan bacaan Al-Quran.

4.    Sebagian ulama berpendapat pahala amal yang berasal dari orang masih hidup yang bersifat fisik badan (berupa salat, puasa, dan bacaan Al-Quran) tidak akan sampai kepada orang yang telah wafat.

5.    Sebagian ulama berpendapat pahalanya sampai kepada orang yang sudah meninggal, berdasar hadis Nabi yang membolehkan orang hidup untuk mengganti ibadah haji, kurban, puasa, dan sedekah untuk orang yang telah meninggal.

Daftar Pustaka
1.    Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2.    Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3.    Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.    Tafsirq.com online



Related Posts:

0 comments:

Post a Comment