HUKUM PAHALA UNTUK JENAZAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

1. Imam Ahmad bin Hambal berkata,”Semua amal
kebaikan sampai kepada jenazah, berdasarkan nash yang ada tentang itu, karena umat
Islam berkumpul di setiap tempat, membaca Al-Quran dan menghadiahkan bacaannya
kepada orang sudah meninggal tanpa ada yang menolaknya, maka ini sudah menjadi
Ijma.”
2. Imam Ibnu Taimiah berkata,”Para ulama
ahli sunah waljamaah sepakat bacaan Al-Quran, sedekah, dan amal kebaikan
lainnya yang bersifat harta termasuk
memerdekakan budak sampai kepada yang dituju, sama seperti sampainya doa,
istighfar, salat, salat jenazah, dan lainnya.”
3. Para ulama berbeda pendapat tentang
sampainya pahala amal yang bersifat fisik badan seperti puasa, salat, dan
bacaan Al-Quran.
4. Sebagian ulama berpendapat pahala amal yang
berasal dari orang masih hidup yang bersifat fisik badan (berupa salat, puasa,
dan bacaan Al-Quran) tidak akan sampai kepada orang yang telah wafat.
5. Sebagian ulama berpendapat pahalanya
sampai kepada orang yang sudah meninggal, berdasar hadis Nabi yang membolehkan
orang hidup untuk mengganti ibadah haji, kurban, puasa, dan sedekah untuk orang
yang telah meninggal.
Daftar Pustaka
1.
Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2.
Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3.
Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4.
Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment