HUKUM MASJID DI KUBURAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

1. Perlu dibedakan.
1) Menjadikan kuburan sebagai masjid.
2) Salat menghadap ke arah kuburan.
3) Salat di masjid yang terdapat kuburan di
sekitarnya.
2. Ketiga
hal tersebut berbeda dan tidak dapat disatukan, karena akan mengacaukan hukum
yang dihasilkan.
3. Rasulullah melarang menjadikan kuburan sebagai
masjid.
4. Rasulullah bersabda,”Allah melaknat kaum
Yahudi dan Nasrani karena telah menjadikan kuburan nabi mereka sebagai tempat
ibadah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
5. Rasulullah mengingatkan ummat Islam agar
tidak memperlakukan kuburan seperti dilakukan oleh kaum Yahudi dan Nasrani
terhadap kuburan nabi mereka.
6. Kaum Yahudi dan Nasrani telah menjadikan kuburan nabi
mereka sebagai tempat sujud.
7. Umat Islam dilarang bersujud menghadap ke
kuburan.
8. Umat Islam dilarang mengagungkan kuburan.
9. Umat lslam dilarang kuburan sebagai arah
dalam beribadah.
10. Sebagian ulama berpendapat tidak dilarang
membangun masjid di sebelah kuburan orang salih untuk mengambil berkahnya.
11. Imam Baidhawi berkata, “Ketika
orang-orang Yahudi dan Nasrani sujud ke arah kuburan para nabi mereka,
karena mengagungkan mereka dan menjadikan kuburan itu sebagai arah
kiblat dan menjadikan kuburan itu sebagai berhala, maka Rasulullah melaknatnya
dan melarang umat Islam untuk melakukan seperti itu.
12. Membangun masjid yang tidak dilarang, yaitu:
1) Masjid dibangun di sebelah makam orang salih
untuk berkah dan kedekatan.
2) Bukan menyembah makam.
3) Bukan untuk pengagungan.
4) Bukan sebagai arah ibadah.
13. Imam Turbasyti berkata, “Kaum Yahudi dan Nasrani sujud ke arah
kuburan para nabi mereka karena mengagungkan dan berniat ibadah, cara ini
adalah syirik yang jelas kepada Allah, sedangkan sikap berlebihan terhadap
kuburan para nabi dan orang saleh lainnya mengandung sikap menyekutukan Allah
secara tersembunyi.”
14. Rasulullah bersabda,”Janganlah kalian menjadikan
kuburanku sebagai berhala, karena Allah amat murka terhadap orang yang
menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai tempat ibadah.”
15. Rasulullah bersabda,”Janganlah kamu salat
ke arah kuburan dan janganlah kamu duduk di atas kuburan.” (HR. Muslim).
16. Imam Syafii berpendapat hukumnya makruh salat
menghadap ke arah kuburan orang saleh maupun orang tidak saleh.
17. Kesimpulannya.
1) Tidak dilarang mengerjakan salat di
masjid yang terdapat kuburan di sekitarnya.
2) Apalagi terdapat dinding pemisah dan
jarak antara kuburan dengan masjid.
3) Yang dilarang adalah menjadikan kuburan
sebagai masjid.
4) Yang dilarang adalah salat menyembah kuburan,
karena termasuk syirik menyekutukan Allah.
Daftar Pustaka
1.
Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2.
Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3.
Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4.
Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.
Tafsirq.com
online













0 comments:
Post a Comment