Friday, April 10, 2020

4127. HUKUM MASJID DI KUBURAN


HUKUM MASJID DI KUBURAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

1.    Perlu dibedakan.
1)    Menjadikan kuburan sebagai masjid.
2)    Salat menghadap ke arah kuburan.
3)    Salat di masjid yang terdapat kuburan di sekitarnya.
2.     Ketiga hal tersebut berbeda dan tidak dapat disatukan, karena akan mengacaukan hukum yang dihasilkan.
3.    Rasulullah melarang menjadikan kuburan sebagai masjid.
4.    Rasulullah bersabda,”Allah melaknat kaum Yahudi dan Nasrani karena telah menjadikan kuburan nabi mereka sebagai tempat ibadah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
5.    Rasulullah mengingatkan ummat Islam agar tidak memperlakukan kuburan seperti dilakukan oleh kaum Yahudi dan Nasrani terhadap kuburan nabi mereka.
6.    Kaum  Yahudi dan Nasrani telah menjadikan kuburan nabi mereka sebagai tempat sujud.
7.    Umat Islam dilarang bersujud menghadap ke kuburan.
8.    Umat Islam dilarang mengagungkan kuburan.
9.    Umat lslam dilarang kuburan sebagai arah dalam beribadah.
10. Sebagian ulama berpendapat tidak dilarang membangun masjid di sebelah kuburan orang salih untuk mengambil berkahnya.
11. Imam Baidhawi berkata, “Ketika orang-orang Yahudi dan Nasrani sujud ke arah kuburan para nabi mereka, karena  mengagungkan mereka  dan menjadikan kuburan itu sebagai arah kiblat dan menjadikan kuburan itu sebagai berhala, maka Rasulullah melaknatnya dan melarang umat Islam untuk melakukan seperti itu.

12. Membangun masjid yang tidak dilarang, yaitu:
1)    Masjid dibangun di sebelah makam orang salih untuk berkah dan kedekatan.
2)    Bukan menyembah makam.
3)    Bukan untuk pengagungan.
4)    Bukan sebagai arah ibadah.

13. Imam Turbasyti  berkata, “Kaum Yahudi dan Nasrani sujud ke arah kuburan para nabi mereka karena mengagungkan dan berniat ibadah, cara ini adalah syirik yang jelas kepada Allah, sedangkan sikap berlebihan terhadap kuburan para nabi dan orang saleh lainnya mengandung sikap menyekutukan Allah secara tersembunyi.”
14. Rasulullah bersabda,”Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai berhala, karena Allah amat murka terhadap orang yang menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai tempat ibadah.”
15. Rasulullah bersabda,”Janganlah kamu salat ke arah kuburan dan janganlah kamu duduk di atas kuburan.” (HR. Muslim).
16. Imam Syafii berpendapat hukumnya makruh salat menghadap ke arah kuburan orang saleh maupun orang  tidak saleh.
17. Kesimpulannya.
1)    Tidak dilarang mengerjakan salat di masjid yang terdapat kuburan di sekitarnya.
2)    Apalagi terdapat dinding pemisah dan jarak antara kuburan dengan masjid.
3)    Yang dilarang adalah menjadikan kuburan sebagai masjid.
4)    Yang dilarang adalah salat menyembah kuburan, karena termasuk syirik menyekutukan Allah.
Daftar Pustaka
1.    Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2.    Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3.    Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.    Tafsirq.com online

























































Related Posts:

0 comments:

Post a Comment