Sunday, April 12, 2020

4142. HUKUM ZIKIR PAKAI TASBIH


HUKUM ZIKIR PAKAI TASBIH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

1.    Tasbih (menurut KBBI V) dapat diartikan “untaian manik-manik yang dipakai untuk ucapan tahlil dan sebagainya”, atau” pembacaan puji-pujian kepada Allah”.
2.    Bertasbih adalah memanjatkan puji-pujian kepada Allah.
3.    Zikir adalah puji-pujian kepada Allah yang diucapkan berulang-ulang.
4.    Berzikir adalah mengingat dan menyebut berulang-ulang nama dan keagungan Allah.
5.    Dari Aisyah binti Saad, bapaknya bersama Rasulullah bertemu wanita bertasbih memakai biji-bijian dan bebatuan.
6.    Rasulullah bersabda,”Aku beritahukan kepadamu dengan yang lebih mudah bagimu disbanding ini dan lebih utama.”
7.    Rasulullah bersabda,“Maha Suci Allah sejumlah apa yang telah Dia ciptakan di langit. Maha Suci Allah sejumlah apa yang telah Dia ciptakan di bumi. Maha Suci Allah sejumlah apa yang telah Dia ciptakan di antaranya. Maha Suci Allah sejumlah apa yang telah Dia ciptakan. Allah Maha Besar, segala puji bagi Allah, tidak ada tuhan selain Allah, tidak ada daya dan upaya kecuali dengan Allah, seperti itu.” (HR. Abu Daud).
8.    Rasulullah tidak melarang berzikir memakai biji-bijian dan bebatuan sebagai alat hitung.
9.    Rasulullah menunjukkan cara lebih mudah, sehingga para sahabat tetap memakai alat untuk menghitung zikirnya.
10. Qasim bin Abdurrahman berkata,“Abu Darda’ memiliki biji-bijian dari biji-biji kurma ‘Ajwah, sekitar 10 biji diletakkan dalam satu kantong. Apabila ia telah  melakukan  salat  Subuh,  beliau  mendekat  ke  kasurnya  lalu  mengambil  kantong tersebut dan mengeluarkan biji-biji itu satu per-satu, ia bertasbih menggunakannya. Apabila telah habis, ia ulangi lagi satu per-satu.”
11. Qasim berkata “Saya bersama Abu Hurairah berada di atas kasur dengan sebuah kantung berisi batu kerikil dan biji-bijian, di bawahnya terdapat budak berkulit hitam. Abu Hurairah bertasbih memakai batu dan biji-bijian itu. Ketika batu-batu yang ada dalam kantong habis, Abu Hurairah melemparkan kantong kepada budak itu, lalu ia mengumpulkannya dan mengembalikannya ke dalam kantong dan menyerahkannya kepada Abu Hurairah.” (HR. Abu Daud).
12. Nu’aim bin Muharrar bin Abi Hurairah berkata,”Abu Hurairah memiliki benang yang diberi 1.000 simpul, dan sebelum tidur belaiu selalu bertasbih memakai 1.000 simpul tersebut.”
13. Imam Syaukani berkata,”Tidak ada riwayat dari kalangan salaf (generasi 3 abad pertama Hijiah) maupun khalaf (generasi setelah salaf) yang melarang berzikir memakai tasbih, dan sebagian besar mereka menggunakan tasbih saat berzikir, mereka tidak memakruhkannya.”
14. Imam Ibnu Taimiah berpendapat menghitung tasbih dengan jari jemari adalah sunah.
15. Rasulullah bersabda, “Bertasbihlah, hitunglah dengan jari jemarimu, sesungguhnya jari jemarimu akan ditanya dan akan berbicara”.
16. Syekh Ibn ‘Utsaimin berpendapat bertasbih memakai alat menghitung bukan bid’ah dalam agama, karena maksud bid’ah yang dilarang adalah bid’ah dalam agama.
17. Bertasbih memakai alat hitung adalah cara menghitung banyaknya bilangan (zikir).
18. Tasbih dan alat hitung lainnya adalah sarana yang marjuhah (lemah) lawan dari rajah (kuat) dan mafdhulah (lawan afdal).
19. Yang afdal (lebih baik) menghitung jumlah zikir dengan jari jemari tangan.
Daftar Pustaka
1.    Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2.    Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3.    Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.    Tafsirq.com online



























































Related Posts:

0 comments:

Post a Comment