ANEKA RAGAM
CARA IBADAH
Oleh:
Drs. H.M. Yusron Hadi, M.M.

1. Kata
“khilafiah” (menurut KBBI V) dapat diartikan ”perbedaan pendapat di antara para
ahli hukum Islam dalam menentukan hukum”.
2. Rasulullah
(berusia 57 tahun) bersabda dalam Perang Quraizhah,”Kalian jangan salat Asar
sebelum sampai di perkampungan Bani Quraizhah”.
1) Perjalanan
pasukan menuju Bani Quraizhah memerlukan waktu lama, sehingga jadwal waktu
salat Asar hampir habis.
2) Sebagian
kelompok pasukan Islam melakukan salat Asar, sebelum tiba di perkampungan Bani
Quraizhah.
3) Tetapi
sebagian kelompok lagi berpegang pada bunyi teks dan tetap bersikukuh akan
melaksanakan salat Asar di perkampungan Bani Quraizhah, meskipun waktu Asar
sudah berlalu.
4) Kemudian,
perbedaan ini dilaporkan kepada Rasulullah, ternyata Rasulullah membenarkan
kedua kelompok dan tidak menyalahkan siapa pun, meskipun berbeda.
3. Dalam
bahasa agama, hal seperti ini disebut “Tannawu’ al-ibadah” (keragaman cara
beribadah).
4. Dalam
ilmu “Ushul” sebagian ulama menganut prinsip “Belum ada keketapan hukum Allah,
sebelum ada ijtihad dari seorang mujtahid”.
5. Mujtahid
ialah orang yang memiliki otoritas menentukan sebuah hukum, sehingga hukum
Allah sesuai dengan keputusan pemilik otoritas hukum, meskipun keputusannnya
berbeda, semuanya diperbolehkan dan direstui oleh Allah, meskipun hasilnya tidak
sama.
6. Keputusan
adalah hak pemilik otoritas, meskipun dia mengambil keputusan yang ternyata
terbukti salah, masih tetap direstui Allah, bahkan mendapatkan satu pahala, kerena
kesungguhannya dalam mencari kebenaran.
7. Tetapi,
harus diingat kelonggaran ini hanya berlaku dalam masalah “furu” (rincian
ajaran), misalnya tentang penetapan Hari Raya Idul Fitri.
8. Keputusan
yang berbeda pun harus berasal dari seorang “mujtahid” (orang yang memiliki
otoritas menentukan sebuah hukum).
9. Dapat
dipastikan bahwa semua kelompok yang berbeda melaksanakan Hari Raya Idul Fitri,
semuanya sama-sama ikhlasnya dalam beragama, terjadi perbedaan hanya dalam cara
pandangnya, bukan tujuannya.
10. Berbeda
dalam menentukan waktu Hari Raya Idul Fitri, tetapi maknanya sama, yaitu
semuanya beridul fitri dan saling mendoakan agar semua amal ibadahnya diterima oleh
Allah.
11. Pendapat
seseorang/kelompok, betapapun diyakini kebenarannya, masih mungkin terjadi
kesalahan.
12. Pendapat
orang lain/kelompok lain, meskipun dinilai salah, mungkin ada unsur kebenarannya.
13. Boleh terjadi
perbedaan pendapat, tetapi di dalam dada tidak ada perselisihan dan
pertengkaran.
14. Artinya
kita setuju berbeda pendapat dengan cara yang sopan, santun,
dan tetap saling menghormati.
15. Mari
kita mengikuti ucapan Rasulullah ketika menyambut Hari raya Idul Fitri,
تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَ
مِنْكُمْ
Semoga Allah berkenan menerima amal ibadah
kita dan amal ibadah kalian semua. Amin.
16. Al-Quran
surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 86.
وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ
فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ
شَيْءٍ حَسِيبًا
Apabila kamu dihormati dengan suatu
penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau
balaslah (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala
sesuatu.
Daftar
Pustaka
1. Shihab,
M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab,
M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan
Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab,
M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment