Saturday, April 11, 2020

4128. ANEKA RAGAM CARA IBADAH


ANEKA RAGAM CARA IBADAH
Oleh: Drs. H.M. Yusron Hadi, M.M.

1.    Kata “khilafiah” (menurut KBBI V) dapat diartikan ”perbedaan pendapat di antara para ahli hukum Islam dalam menentukan hukum”.
2.    Rasulullah (berusia 57 tahun) bersabda dalam Perang Quraizhah,”Kalian jangan salat Asar sebelum sampai di perkampungan Bani Quraizhah”.
1)    Perjalanan pasukan menuju Bani Quraizhah memerlukan waktu lama, sehingga jadwal waktu salat Asar hampir habis.
2)    Sebagian kelompok pasukan Islam melakukan salat Asar, sebelum tiba di perkampungan Bani Quraizhah.
3)    Tetapi sebagian kelompok lagi berpegang pada bunyi teks dan tetap bersikukuh akan melaksanakan salat Asar di perkampungan Bani Quraizhah, meskipun waktu Asar sudah berlalu.
4)    Kemudian, perbedaan ini dilaporkan kepada Rasulullah, ternyata Rasulullah membenarkan kedua kelompok dan tidak menyalahkan siapa pun, meskipun berbeda.
3.    Dalam bahasa agama, hal seperti ini disebut “Tannawu’ al-ibadah” (keragaman cara beribadah).
4.    Dalam ilmu “Ushul” sebagian ulama menganut prinsip “Belum ada keketapan hukum Allah, sebelum ada ijtihad dari seorang mujtahid”.
5.    Mujtahid ialah orang yang memiliki otoritas menentukan sebuah hukum, sehingga hukum Allah sesuai dengan keputusan pemilik otoritas hukum, meskipun keputusannnya berbeda, semuanya diperbolehkan dan direstui oleh Allah, meskipun hasilnya tidak sama.
6.    Keputusan adalah hak pemilik otoritas, meskipun dia mengambil keputusan yang ternyata terbukti salah, masih tetap direstui Allah, bahkan mendapatkan satu pahala, kerena kesungguhannya dalam mencari kebenaran.
7.    Tetapi, harus diingat kelonggaran ini hanya berlaku dalam masalah “furu” (rincian ajaran), misalnya tentang penetapan Hari Raya Idul Fitri.
8.    Keputusan yang berbeda pun harus berasal dari seorang “mujtahid” (orang yang memiliki otoritas menentukan sebuah hukum).
9.    Dapat dipastikan bahwa semua kelompok yang berbeda melaksanakan Hari Raya Idul Fitri, semuanya sama-sama ikhlasnya dalam beragama, terjadi perbedaan hanya dalam cara pandangnya, bukan tujuannya.
10. Berbeda dalam menentukan waktu Hari Raya Idul Fitri, tetapi maknanya sama, yaitu semuanya beridul fitri dan saling mendoakan agar semua amal ibadahnya diterima oleh Allah.
11. Pendapat seseorang/kelompok, betapapun diyakini kebenarannya, masih mungkin terjadi kesalahan.
12. Pendapat orang lain/kelompok lain, meskipun dinilai salah, mungkin ada unsur kebenarannya.
13. Boleh terjadi perbedaan pendapat, tetapi di dalam dada tidak ada perselisihan dan pertengkaran.
14. Artinya kita setuju berbeda pendapat dengan cara yang sopan, santun, dan tetap saling menghormati.
15. Mari kita mengikuti ucapan Rasulullah ketika menyambut Hari raya Idul Fitri,


تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَ مِنْكُمْ

     Semoga Allah berkenan menerima amal ibadah kita dan amal ibadah kalian semua. Amin.

16. Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 86.

وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا
     Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu.

Daftar Pustaka
1.    Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2.    Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.    Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.    Tafsirq.com online.

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment