ISLAM MELARANG POLIANDRI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang Islam melarang
poliandri? Dr. Zakir Naik menjelaskannya.
1. Poligami (menurut KBBI V) ialah sistem
perkawinan yang membolehkan seseorang mempunyai istri atau suami lebih dari
satu orang.
2. Berpoligami adalah menjalankan atau
melakukan poligami.
3. Poligini adalah sistem perkawinan yang
membolehkan seorang pria memiliki beberapa istri dalam waktu bersamaan.
4. Poliandri ialah sistem perkawinan yang
membolehkan seorang wanita mempunyai
suami lebih dari satu orang dalam waktu bersamaan.
5. Mengapa Islam membolehkan poligami? Atau
lebih tepatnya mengapa Islam membolehkan poligini?
6. Mengapa Islam membolehkan seorang pria
Islam yang memenuhi syarat menikah dengan lebih dari seorang istri? Tetapi,
mengapa Islam melarang poliandri?
7. Penjelasan ke-1:
1) Banyak orang mengajukan pertanyaan logika
tentang Islam yang mengizinkan seorang pria memiliki lebih dari satu pasangan,
tetapi menolak kesamaan hak yang serupa bagi
wanita.
2) Perlu ditegaskan bahwa fondasi masyarakat
Islam adalah keadilan dan kesetaraan.
3) Allah telah menciptakan pria dan wanita secara
sama, tetapi dengan kemampuan dan tanggung jawab yang berbeda.
4) Pria dan wanita berbeda secara fisiologis
maupun psikologis.
5) Fisiologi atau ilmu faal ialah cabang
biologi yang berkaitan dengan fungsi dan kegiatan kehidupan atau zat hidup, seperti
organ, jaringan, atau sel.
6) Psikologi adalah ilmu yang berkaitan
dengan proses mental, yang normal maupun abnormal dan pengaruhnya terhadap
perilaku, serta disebut ilmu pengetahuan tentang gejala dan kegiatan jiwa.
7) Peran dan tanggung jawab pria dan wanita
pun berbeda.
8) Pria dan wanita adalah sama dalam Islam,
artinya sesama manusia, tetapi tidak identik.
9) Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat
22-24 memberikan daftar wanita yang tidak boleh dinikahi seorang pria muslim.
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ
النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ
وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ
نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي
دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ
الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
۞ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا
مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ
ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا
اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ
عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ
عَلِيمًا حَكِيمًا
“Dan janganlah kamu kawini
wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, kecuali pada masa lampau.
Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan
(yang ditempuh).”
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang
perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang
perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu
yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan;
ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari
istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu
(dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan
diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan
(dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi
pada masa lampau.”
“Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, dan (diharamkan juga kamu mengawini)
wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah
menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.”
“Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian, Yaitu mencari
istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri
yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka
maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi
kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan
mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
2. Penjelasan ke-2.
1) Jika seorang pria memiliki lebih dari
satu istri, maka orang tua dari anak yang lahir dari pernikahan tersebut gampang
diidentifikasi, si ayah dan ibu dari bayi tersebut dapat dengan mudah dikenali.
2) Tetapi sebaliknya, jika sorang wanita
menikah lebih dari satu suami, hanya si ibu dari bayi itu yang dapat
diidentifikasi, sedangkan ayah kandung bayi itu sukar ditentukan.
3) Psikolog mengatakan kepada kita bahwa
anak-anak yang tidak mengenal orang tua mereka, terutama ayah mereka, cenderung
akan mengalami trauma dan gangguan mental yang berat.
4) Sering kali mereka memiliki masa
kanak-kanak yang tidak bahagia, sehingga kebanyakan anak-anak dari pelacur tidak
memiliki masa kecil yang baik.
5) Ketika anak lahir di luar nikah tersebut masuk
sekolah, gurunya menanyakan nama ayahnya, dia akan memberikan jawaban lebih
dari satu nama.
6) Memang sekarang ilmu pengetahuan dan
teknologi sudah modern dapat menentukan ibu dan ayah seorang bayi dengan bantuan tes
DNA, sehingga alasan ini mungkin tidak berlaku saat ini.
3. Penjelasan ke-3.
Sifat pria secara alami cenderung memiliki keinginan berpoligami
dibandingkan wanita.
4. Penjelasan ke-4.
a. Secara biologis, lebih mudah bagi seorang
pria untuk melakukan tugasnya sebagai suami meskipun memiliki beberapa istri.
b. Seorang wanita yang memiliki beberapa suami,
tidak akan mungkin dapat melakukan
tugasnya sebagai seorang istri.
c. Seorang wanita mengalami perubahan
psikologis dan perilaku disebabkan beberapa fase yang berbeda dari siklus menstruasi.
5. Penjelasan ke-5.
1) Jawaban di atas adalah alasan yang mudah
difahami oleh masyarakat.
2) Allah Yang Maha Mengetahui segalanya.
3) Masih banyak alasan lainnya, mengapa Allah
Yang Maha Bijaksana melarang poliandri?.
4) Hanya Allah yang Maha Mengetahui.
4)
Daftar Pustaka.
1. Naik, Zakir Abdul Karim. “Answer to
non-muslim common question about Islam”. Jawaban Berbagai Pertanyaan Mengenai
Islam.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.
3. Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment