Monday, February 25, 2019

1940. NON-ISLAM DILARANG MASUK MEKAH












NON-ISLAM DILARANG MASUK MEKAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

      Beberapa orang non-Islam bertanya,”Mengapa orang non-Islam dilarang masuk kota suci Mekah dan Madinah? Dr. Zakir Naik menjelaskannya.
1.    Orang-orang yang tidak beragama Islam dilarang dan tidak diizunkan memasuki kota Mekah dan Madinah alasannya adalah berikut ini.

2.    Penjelasan ke-1.
1)    Semua penduduk dari warga negara lain tidak diizinkan memasuki wilayah suatu perbatasan negara yang bukan negaranya.
2)    Di setiap negara, ada tempat dan lokasi tertentu yang warga negara biasa dari negara tersebut dilarang memasukinya.
3)    Hanya warga negara yang terdaftar dalam militer atau mereka yang berkaitan dengan pertahanan negara yang boleh memasuki wilayah perbatasan tertentu.
4)    Islam adalah agama universal untuk seluruh dunia dan untuk semua manusia.
5)    Wilayah daerah yang terbatas khusus untuk umat Islam saja adalah dua kota suci Mekah dan Madinah.
6)    Hanya mereka yang beriman dalam Islam dan yang berkepentingan dalam pertahanan Islam yaitu umat Islam yang diperbolehkan masuk.
7)    Sangat tidak masuk akal bagi warga negara biasa untuk masuk ke daerah perbatasan.
8)    Tentu saja, tidak pantas orang-orang yang tidak beragama Islam untuk menolak pembatasan tersebut, yaitu orang-orang non-Islam dilarang memasuki wilayah kota suci Mekah dan Madinah.

3.    Penjelasan ke-2.
1)    Visa adalah izin atau persetujuan memasuki negara lain atau tinggal sementara di negara lain yang berwujud cap atau paraf yang dibubuhkan oleh pejabat perwakilan negara yang bersangkutan pada paspor pemohon.
2)    Salah satu negara yang sangat ketat dalam menerbitkan visa adalah Amerika Serikat, khususnya ketika menerbitkan visa untuk warga negara dunia ketiga.
3)    Amerika Serikat memiliki beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi agar mereka dapat menerbitkan visa.

4.    Penjelasan ke-3.
1)    Misalnya, ketika seseorang mengunjungi Singapura, disebutkan dalam blanko imigrasi tentang risiko “hukuman mati kepada pengedar narkoba”.
2)    Jika seseorang ingin mengunjungi Singapura, maka dia harus menaati semua aturannya.
3)    Kita tidak boleh mengatakan bahwa hukuman mati adalah hukuman yang barbar.
4)    Jika seseorang telah menyetujui syarat dan kondisinya, maka dia akan diizinkan masuk ke negara tersebut.

5.    Penjelasan ke-4.
1)    Visa masuk kota suci Mekah dan Madinah adalah “Dua Kalimat Syahadat”.
2)    Syarat utama yang harus dimiliki oleh setiap orang yang ingin memasuki kota suci Mekah dan atau Madinah adalah dengan mulutnya mengucapkan “Laa ilahaillallah, Muhammadur Rasulullah” (Tidak ada tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad utusan Allah).
3)    Setiap orang, siapa pun mereka, apa pun warna kulitnya, dan berasal dari negara mana pun akan diizinkan berada di kota suci Mekah dan Madinah apabila sudah berikrar “Dua kalimat Syahadat”.
4)    Syarat masuk kota suci Mekah dan Madinah amat gampang, sederhana, dan ringan, yaitu dengan lidahnya mengucapkan “Dua Kalimat Syahadat”.

Daftar Pustaka.
1.    Naik, Zakir Abdul Karim. “Answer to non-muslim common question about Islam”. Jawaban Berbagai Pertanyaan Mengenai Islam.


0 comments:

Post a Comment