NON-ISLAM DILARANG MASUK MEKAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang non-Islam bertanya,”Mengapa orang non-Islam dilarang
masuk kota suci Mekah dan Madinah? Dr. Zakir Naik menjelaskannya.
1. Orang-orang yang tidak beragama Islam
dilarang dan tidak diizunkan memasuki kota Mekah dan Madinah alasannya adalah
berikut ini.
2. Penjelasan ke-1.
1) Semua penduduk dari warga negara lain tidak
diizinkan memasuki wilayah suatu perbatasan negara yang bukan negaranya.
2) Di setiap negara, ada tempat dan lokasi tertentu
yang warga negara biasa dari negara tersebut dilarang memasukinya.
3) Hanya warga negara yang terdaftar dalam
militer atau mereka yang berkaitan dengan pertahanan negara yang boleh memasuki
wilayah perbatasan tertentu.
4) Islam adalah agama universal untuk seluruh
dunia dan untuk semua manusia.
5) Wilayah daerah yang terbatas khusus untuk
umat Islam saja adalah dua kota suci Mekah dan Madinah.
6) Hanya mereka yang beriman dalam Islam dan
yang berkepentingan dalam pertahanan Islam yaitu umat Islam yang diperbolehkan
masuk.
7) Sangat tidak masuk akal bagi warga negara
biasa untuk masuk ke daerah perbatasan.
8) Tentu saja, tidak pantas orang-orang yang
tidak beragama Islam untuk menolak pembatasan tersebut, yaitu orang-orang
non-Islam dilarang memasuki wilayah kota suci Mekah dan Madinah.
3. Penjelasan ke-2.
1) Visa adalah izin atau persetujuan
memasuki negara lain atau tinggal sementara di negara lain yang berwujud cap
atau paraf yang dibubuhkan oleh pejabat perwakilan negara yang bersangkutan
pada paspor pemohon.
2) Salah satu negara yang sangat ketat dalam
menerbitkan visa adalah Amerika Serikat, khususnya ketika menerbitkan visa
untuk warga negara dunia ketiga.
3) Amerika Serikat memiliki beberapa syarat
dan kriteria yang harus dipenuhi agar mereka dapat menerbitkan visa.
4. Penjelasan ke-3.
1) Misalnya, ketika seseorang mengunjungi Singapura,
disebutkan dalam blanko imigrasi tentang risiko “hukuman mati kepada pengedar
narkoba”.
2) Jika seseorang ingin mengunjungi
Singapura, maka dia harus menaati semua aturannya.
3) Kita tidak boleh mengatakan bahwa hukuman
mati adalah hukuman yang barbar.
4) Jika seseorang telah menyetujui syarat
dan kondisinya, maka dia akan diizinkan masuk ke negara tersebut.
5. Penjelasan ke-4.
1) Visa masuk kota suci Mekah dan Madinah
adalah “Dua Kalimat Syahadat”.
2) Syarat utama yang harus dimiliki oleh
setiap orang yang ingin memasuki kota suci Mekah dan atau Madinah adalah dengan
mulutnya mengucapkan “Laa ilahaillallah, Muhammadur Rasulullah” (Tidak ada tuhan
selain Allah dan Nabi Muhammad utusan Allah).
3) Setiap orang, siapa pun mereka, apa pun
warna kulitnya, dan berasal dari negara mana pun akan diizinkan berada di kota suci
Mekah dan Madinah apabila sudah berikrar “Dua kalimat Syahadat”.
4) Syarat masuk kota suci Mekah dan Madinah
amat gampang, sederhana, dan ringan, yaitu dengan lidahnya mengucapkan “Dua Kalimat
Syahadat”.
Daftar Pustaka.
1. Naik, Zakir Abdul Karim. “Answer to
non-muslim common question about Islam”. Jawaban Berbagai Pertanyaan Mengenai
Islam.
0 comments:
Post a Comment