Thursday, February 21, 2019

1928. NIKAH BEDA AGAMA


NIKAH BEDA AGAMA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang pernikahan antara suami dan istri yang berbeda agama?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
1.    Para ulama menjelaskan bahwa Al-Quran secara tegas melarang pernikahan antara orang Islam dengan orang musyrik, seperti dalam surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 221.
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

      Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
2.    Al-Quran surat Al-Maidah (surah ke-5) ayat 5.

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

      Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Kitab sebelummu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.
3.    Sebagian ulama berpendapat meskipun terdapat ayat Al-Quran yang membolehkan pernikahan antara pria Muslim dengan wanita Ahli-Kitab (penganut agama Yahudi  dan Kristen), seperti dalam Al-Quran surat Al-Maidah (surah ke-5) ayat 5, tetapi izin tersebut telah dicabut dan dibatalkan oleh surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat  221  di  atas. 
4.    Abdullah Ibnu Umar (sahabat Nabi Muhammad) berkata, “Saya tidak mengetahui kemusyrikan yang lebih besar dibandingkan dengan kemusyrikan seseorang yang menyatakan bahwa Nabi Isa adalah tuhan.” 
5.    Sebagian ulama yang lain tetap berpegang kepada teks ayat Al-Quran yang membolehkan pernikahan antara lelaki Islam dengan wanita Ahli Kitab, meskipun akidah tentang ketuhanan  dalam ajaran Yahudi dan Kristen berbeda dengan akidah Islam, tetapi Al-Quran tidak menamakan para menganut Kristen dan Yahudi  sebagai orang musyrik. 

6.     Al-Quran surah Al-Bayyinah (surah ke-98) ayat 1.

لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّىٰ تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ

      Orang-orang kafir yakni Ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata.
7.    Sebagian ulama berpendapat bahwa dalam Al-Quran surah Al-Bayyinah (surah ke-98) ayat 1 membagi orang-orang  kafir menjadi dua kelompok yang berbeda.
a.    Ahli Kitab.
b.    Orang-orang musyrik.
Karena terdapat kata “wa” yang maknanya “dan”, artinya mengandung makna “menghimpun dua hal yang berbeda”. 
8.    Para ulama berbeda pendapat tentang, “Apakah pemeluk agama Yahudi dan Kristen zaman sekarang ini, masih tetap bisa disebut Ahli Kitab?
a.    Sebagian ulama berpendapat bahwa mereka tetap sebagai Ahli Kitab.
b.    Sebagian sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa mereka bukan Ahli Kitab.
9.    Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 221 jelas melarang.
a.    Melarang seorang Muslim laki-laki menikah dengan wanita musyrik.
b.    Melarang wanita Muslimah menikah dengan lelaki musyrik.
10. Para ulama menjelaskan bahwa larangan pernikahan  antara pemeluk  agama  yang  berbeda karena dilatarbelakangi tujuan pernikahan adalah membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, dan rahmah.
11. Pernikahan akan  langgeng  dan  tenteram jika  terdapat  kesesuaian  pandangan hidup antara suami dan istri, karena perbedaan latar belakang, agama, budaya, dan tingkat pendidikan antara suami dan istri dapat mengakibatkan kegagalan  pernikahan.
12. Al-Quran surat Al-Maidah (surah ke-5) ayat 5 menjelaskan.
a.    Seorang lelaki Muslim dibolehkan menikah dengan wanita Ahli Kitab yang menjaga kehormatannya.
b.    Tetapi tidak membicarakan pernikahan seorang wanita Muslimah dengan lelaki Muslim.
13. Para ulama berpendapat bahwa seorang lelaki Muslim diizinkan menikah dengan wanita Ahli Kitab, karena biasanya seorang lelaki sebagai suami sebagai kepala keluarga memiliki tanggungjawab terhadap istri dan anaknya, sehingga lebih kuat imannya dibandingkan dengan istrinya.
14. Para ulama berpendapat,  jika dikhawatirkan dapat terpengaruh dengan akidah yang bertentangan dengan ajaran Islam, maka seorang suami Muslim dilarang menikah dengan wanita Ahli Kitab.

Daftar Pustaka
1.    Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2.    Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.    Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.    Tafsirq.com online.     


0 comments:

Post a Comment