PERNYATAAN
32 MUI PROVINSI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

1. REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi se-Indonesia
menyampaikan pernyataan sikap kepada Pemerintah Indonesia yang telah
mengeluarkan kebijakan kontradiktif dengan Peraturan Pemerintah sendiri dan
imbauan para tokoh agama.
2. Pernyataan
sikap ini hasil keputusan bersama 32 Dewan Pimpinan MUI Provinsi
se-Indonesia.
3. Ketua
Umum Dewan Pimpinan MUI Provinsi Sumatera Barat, Buya Gusrizal Gazahar
menyampaikan, pernyataan sikap ini sudah melalui pembicaraan sejak malam sampai
sekarang.
4. Artinya
pernyataan sikap ini bukan keputusan tiba-tiba.
5. MUI
juga mempunyai Satuan Tugas Covid-19 MUI.
6. Mereka
mengikuti perkembangan dan kebijakan pemerintah sejak wabah Covid-19 melanda
Indonesia.
7. "Yang
dilihat dan dirasakan di daerah itulah (pernyataan sikap 32 MUI Provinsi)
kesimpulan yang harus disampaikan demi kepentingan bangsa dan umat," kata
Buya Gusrizal saat dihubungi Republika,
Jumat (8/5).
8. Ketua
Umum Dewan Pimpinan MUI Provinsi DKI Jakarta, KH Munahar Muchtar menambahkan,
pernyataan sikap MUI Provinsi se-Indonesia ini hasil diskusi.
9. Kondisi
bangsa dan negara sekarang tidak bisa ditutupi lagi karena ada di berita dan
media sosial.
10. "Lagi
melawan virus tiba-tiba Pemerintah membuka dan melonggarkan moda transportasi,
ulama sudah mengajak umat mematuhi Fatwa MUI.
11. Tapi
mau dimentahkan lagi (oleh Pemerintah), masyarakat jadi bingung," kata KH
Munahar saat dihubungi Republika, Jumat (8/5).
A. Pernyataan
sikap 32 Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia.
1. Berdasar pembukaan UUD tahun 1945 bahwa peran,
fungsi dan tanggung jawab Pemerintah Negara Indonesia adalah untuk melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan
umum.
2. Maka setelah mencermati dan menganalisis kebijakan
Menteri Perhubungan (Menhub) yang kontradiktif dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam
rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dengan ini
kami menyatakan sikap sebagai berikut:
1) Ke-1:
Mendesak Pemerintah Republik Indonesia
untuk menolak masuknya tenaga kerja asing (TKA) khususnya yang berasal dari
negara China dengan alasan apa pun juga. Karena TKA dari China adalah
transmitor utama Virus Corona Desease 2019 (Covid-19) yang sangat berbahaya dan
mematikan.
2) Ke-2: Minta dengan tegas kepada Presiden Republik
Indonesia untuk membatalkan kebijakan Menteri Perhubungan yang membuka dan melonggarkan
moda transportasi dalam semua matra baik darat, laut maupun udara sebelum
penyebaran dan penularan Covid-19 ini benar-benar dapat terkendali dan bisa
menjamin tidak akan ada lagi penularan baru.
3) Ke-3: Memerintahkan kepada seluruh jajaran Dewan
Pimpinan MUI pada semua tingkatan (kabupaten, kota, kecamatan dan kelurahan/
desa/ nagari) dalam masa pandemi Covid-19 ini, untuk mengawasi dan mengawal
wilayahnya masing-masing dari keberadaan TKA. Jika ditemukan TKA maka segera
melaporkannya kepada lembaga pemerintah terkait agar supaya mereka dapat
dipulangkan ke negara asalnya.
4) Ke-4: Dewan Pimpinan MUI se-Indonesia mendesak kepada
Pemerintah Republik Indonesia untuk tetap konsisten dan berkomitmen dalam
menegakkan Pancasila dan UUD tahun 1945 dalam setiap kebijakannya. Kami pun
bertekad akan senantiasa menjadi garda terdepan dalam mengawal dan menjaga
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
5) Ke-5: Mendesak Presiden, para Menteri, para
Gubernur, para Bupati dan para Walikota se-Indonesia untuk senantiasa
mengedepankan sikap serta semangat nasionalisme dan patriotisme dalam memimpin
negeri tercinta Indonesia. Sehingga NKRI tetap utuh, maju dan bersatu
selama-lamanya.
3. Demikian pernyataan sikap kami, semoga Pemerintah
Indonesia memperhatikan sikap kami ini sambil bertawakkal kepada Allah
Subhanahu Wata'ala.
4. Billahi Taufik Walhidayah.
(Sumber: internet)
0 comments:
Post a Comment