Friday, May 29, 2020

4556. GUS BAHA HUKUM ANAK ADOPSI

GUS BAHA HUKUM ANAK ADOPSI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

1.    Hukum anak angkat (adopsi).
2.    Oleh: Gus Baha.
3.    Mahram (Arab: محرم) adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena nasab (keturunan), persusuan, dan pernikahan dalam syariat Islam.
4.    Terdapat 7 mahram karena nasab (keturunan).
1)    Ibu, nenek, dan seterusnya ke atas (jalur pria dan wanita).
2)    Anak pria (putri), cucu pria, dan seterusnya, ke bawah (jalur pria dan wanita).
3)    Saudara pria (kakak atau adik), seayah atau seibu.
4)    Saudara pria bapak (bibi), saudara pria kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas sekandung.
5)    Saudara pria ibu (bibi), saudara pria nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas sekandung.
6)    Putri saudara pria (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu prianya dan seterusnya ke bawah (jalur pria dan wanita).
7)    Putri saudara pria (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu prianya dan seterusnya ke bawah (jalur pria dan wanita).
5.    Menurut Gus Baha, agama lslam melarang mengangkat angkat (adopsi).
6.    Jika terpaksa mengangkat anak, maka harus dicatat nasab keturunannya.
7.    Catatan nasab keturunan itu harus diberikan kepada:
1)    Keluarga yang mengadopsi.
2)    Keluarga yang diadopsi.
8.    Jangan sampai terjadi percampuran nasab keturunan.
9.    Rasulullah punya anak angkat bernama Zaid.
10. Orang-orang memangilnya,”Zaid bin Muhammad”.
11. Allah membatalkan panggilan “Zaid bin Muhammad” dan mengubahnya menjadi “Zaid bin Haritsah”.
12. Allah melarang memakai panggilan “Zaid bin Muhammad”, tetapi harus dipanggil  “Zaid bin Haritsah”.
13. Risiko anak adopsi.
1)    Melahirkan kesombongan.
2)    Menikah melanggar larangan mahram.
14. Kasus anak angkat.
1)    Pernah terjadi seorang anak diambil sebagai anak angkat oleh orang Jakarta.
2)    Waktu kecil, anak itu diantar oleh pakdenya ke Jakarta ke rumah orang yang mengadopsinya.
3)    Setelah dewasa, anak ini menikah dengan adik kandungnya dan mendapat 1 anak.
4)    Ketika mengunjungi ke Jakarta, pakdenya kaget sebab anak itu telah menikah dengan adik kandungnya sendiri.

15. Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 23.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَٰتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَٰتُكُمْ وَعَمَّٰتُكُمْ وَخَٰلَٰتُكُمْ وَبَنَاتُ ٱلْأَخِ وَبَنَاتُ ٱلْأُخْتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِى فِى حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِى دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا۟ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَٰٓئِلُ أَبْنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنْ أَصْلَٰبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا۟ بَيْنَ ٱلْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

16. Al-Quran surah Al-Ahzab (surah ke-33) ayat 5.

ٱدْعُوهُمْ لِءَابَآئِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ ٱللَّهِ ۚ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوٓا۟ ءَابَآءَهُمْ فَإِخْوَٰنُكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَمَوَٰلِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَآ أَخْطَأْتُم بِهِۦ وَلَٰكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا


     Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Daftar Pustaka.
1.    Gus Baha.
2.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.
3.    Tafsirq.com online


0 comments:

Post a Comment