GUS BAHA HUKUM ANAK ADOPSI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

1. Hukum
anak angkat (adopsi).
2. Oleh:
Gus Baha.
3. Mahram
(Arab: محرم) adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena
nasab (keturunan), persusuan, dan pernikahan dalam syariat Islam.
4. Terdapat
7 mahram karena nasab (keturunan).
1) Ibu,
nenek, dan seterusnya ke atas (jalur pria dan wanita).
2) Anak pria
(putri), cucu pria, dan seterusnya, ke bawah (jalur pria dan wanita).
3) Saudara
pria (kakak atau adik), seayah atau seibu.
4) Saudara
pria bapak (bibi), saudara pria kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas sekandung.
5) Saudara
pria ibu (bibi), saudara pria nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas sekandung.
6) Putri
saudara pria (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu prianya dan
seterusnya ke bawah (jalur pria dan wanita).
7) Putri
saudara pria (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu prianya dan
seterusnya ke bawah (jalur pria dan wanita).
5. Menurut
Gus Baha, agama lslam melarang mengangkat angkat (adopsi).
6. Jika terpaksa
mengangkat anak, maka harus dicatat nasab keturunannya.
7. Catatan
nasab keturunan itu harus diberikan kepada:
1) Keluarga
yang mengadopsi.
2) Keluarga
yang diadopsi.
8. Jangan
sampai terjadi percampuran nasab keturunan.
9. Rasulullah
punya anak angkat bernama Zaid.
10. Orang-orang
memangilnya,”Zaid bin Muhammad”.
11. Allah membatalkan
panggilan “Zaid bin Muhammad” dan mengubahnya menjadi “Zaid bin Haritsah”.
12. Allah melarang
memakai panggilan “Zaid bin Muhammad”, tetapi harus dipanggil “Zaid bin Haritsah”.
13. Risiko
anak adopsi.
1) Melahirkan
kesombongan.
2) Menikah
melanggar larangan mahram.
14. Kasus anak
angkat.
1) Pernah
terjadi seorang anak diambil sebagai anak angkat oleh orang Jakarta.
2) Waktu kecil,
anak itu diantar oleh pakdenya ke Jakarta ke rumah orang yang mengadopsinya.
3) Setelah
dewasa, anak ini menikah dengan adik kandungnya dan mendapat 1 anak.
4) Ketika
mengunjungi ke Jakarta, pakdenya kaget sebab anak itu telah menikah dengan adik
kandungnya sendiri.
15. Al-Quran
surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 23.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَٰتُكُمْ
وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَٰتُكُمْ وَعَمَّٰتُكُمْ وَخَٰلَٰتُكُمْ وَبَنَاتُ ٱلْأَخِ وَبَنَاتُ
ٱلْأُخْتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ
وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِى فِى حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ
ٱلَّٰتِى دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا۟ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ
عَلَيْكُمْ وَحَلَٰٓئِلُ أَبْنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنْ أَصْلَٰبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا۟
بَيْنَ ٱلْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
16. Al-Quran
surah Al-Ahzab (surah ke-33) ayat 5.
ٱدْعُوهُمْ لِءَابَآئِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ
ٱللَّهِ ۚ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوٓا۟ ءَابَآءَهُمْ فَإِخْوَٰنُكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَمَوَٰلِيكُمْ
ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَآ أَخْطَأْتُم بِهِۦ وَلَٰكِن مَّا تَعَمَّدَتْ
قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Panggillah mereka (anak-anak angkat itu)
dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi
Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah
mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa
atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa
yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
Daftar
Pustaka.
1. Gus Baha.
2. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.
3. Tafsirq.com
online
0 comments:
Post a Comment